BerandaHits
Jumat, 16 Okt 2025 09:01

Polisi: Menutup Pelat Nomor Kendaraan Melanggar Hukum

Semakin banyak orang yang menutup pelat kendaraan bermotor miliknya. (Threads/dg.dash.jr)

Cek deh pelat nomor kendaraan bermotor di sekitarmu di jalanan, mulai banyak yang ditutup atau bahkan buram nomornya. Apa ya alasan dari fenomena ini?

Inibaru.id – Bukan hal aneh bagi warga kawasan lereng pegunungan Kabupaten Semarang melihat sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan. Bukan hal aneh pula jika ada pelat nomor kendaraan yang sudah kedaluwarsa karena pajaknya nggak lagi diurus. Biasanya sih, kendaraan-kendaraan tersebut hanya dipakai untuk keperluan pertanian di ladang, bukannya dipakai di jalan raya. Makanya, urusan pajak kendaraan bermotor jadi nggak diperhatikan.

Tapi, belakangan ini nggak hanya kendaraan tanpa pelat nomor kendaraan atau yang pelat nomor kendaraannya mati yang bisa ditemukan di sana. Banyak sepeda motor yang pelat nomornya masih diurus pajaknya malah ditutup nomor pelatnya.

Ada yang menutupnya dengan stiker, isolasi, masker, atau bahkan membuat warna nomor jadi sama dengan warna pelatnya. Alasannya, biasanya karena nggak nyaman dengan sistem tilang elektronik alias ETLE.

Bukannya berniat melanggar aturan lalu-lintas, ternyata banyak warga yang khawatir jadi korban salah sasaran ETLE. Daripada kena masalah, mereka sengaja membuat pelat nomornya jadi nggak mudah dibaca kamera ETLE meski tetap berkendara dengan mematuhi aturan lalu-lintas yang berlaku.

“Saya baca-baca di media sosial katanya sudah ada banyak korban ETLE salah sasaran. Makanya, daripada juga kena hal yang sama, ikut menutup pelat nomor kendaraan saya,” ungkap Handoko yang setiap hari pergi ke Kota Semarang untuk bekerja dan mengaku kerap menemukan pengendara lain melakukan hal yang sama dengannya, Rabu (15/10/2025).

Meski kekhawatiran warga yang jadi alasan melakukan hal ini wajar adanya. Sebenarnya, menutup pelat nomor kendaraan demi mencegah tilang elektronik salah sasaran ini diperbolehkan nggak, sih?

Ilustrasi: Menutup pelat nomor kendaraan bermotor. (Kompas/Lidia Pratama Febrian)

Sayangnya kalau menurut aparat kepolisian, termasuk melanggar hukum, Gez. Alasannya, sesuai aturan, menutup pelat nomor kendaraan bisa dianggap sebagai langkah sengaja untuk menghindari penegakan aturan hukum.

“Bisa ditegur atau bahkan masuk ranah penyelidikan. Kalau sudah begitu, bisa kena Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai pemalsuan surat,” ucap Kasubdit Gakkum Polrantas Polri Brigjen Pol Faizal sebagaimana dinukil dari Kompas, Selasa (14/10).

Dari pasal itu, hukuman yang bisa dikenakan ke pelanggar juga nggak main-main lo, yaitu penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar!

Lantas, bagaimana dengan alasan banyak orang melakukannya karena resah banyak kasus penilangan ETLE yang salah sasaran. Terkait hal ini, Faizal menegaskan kalau sistem ETLE sudah canggih dan nggak akan sampai salah sasaran.

Andaipun ada masalah karena kendaraan bermotor sudah dijual lalu yang mendapatkan tilang ETLE adalah pemilik lama, misalnya, polisi masih membuka pintu konfirmasi bagi warga untuk mengajukan protes. Lebih dari itu, kini ETLE juga menambahkan fitur pendeteksi wajah. Alasannya, demi memastikan tilangnya akurat ke pelanggar.

Hm, sistem tilang elektronik alias ETLE sudah berbenah sejauh itu. Lantas, apakah kamu dan warga lain yang terbiasa menutup pelat nomor kendaraan bakal tetap melanjutkannya karena takut jadi korban tilang salah sasaran, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: