BerandaHits
Jumat, 16 Okt 2025 09:01

Polisi: Menutup Pelat Nomor Kendaraan Melanggar Hukum

Semakin banyak orang yang menutup pelat kendaraan bermotor miliknya. (Threads/dg.dash.jr)

Cek deh pelat nomor kendaraan bermotor di sekitarmu di jalanan, mulai banyak yang ditutup atau bahkan buram nomornya. Apa ya alasan dari fenomena ini?

Inibaru.id – Bukan hal aneh bagi warga kawasan lereng pegunungan Kabupaten Semarang melihat sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan. Bukan hal aneh pula jika ada pelat nomor kendaraan yang sudah kedaluwarsa karena pajaknya nggak lagi diurus. Biasanya sih, kendaraan-kendaraan tersebut hanya dipakai untuk keperluan pertanian di ladang, bukannya dipakai di jalan raya. Makanya, urusan pajak kendaraan bermotor jadi nggak diperhatikan.

Tapi, belakangan ini nggak hanya kendaraan tanpa pelat nomor kendaraan atau yang pelat nomor kendaraannya mati yang bisa ditemukan di sana. Banyak sepeda motor yang pelat nomornya masih diurus pajaknya malah ditutup nomor pelatnya.

Ada yang menutupnya dengan stiker, isolasi, masker, atau bahkan membuat warna nomor jadi sama dengan warna pelatnya. Alasannya, biasanya karena nggak nyaman dengan sistem tilang elektronik alias ETLE.

Bukannya berniat melanggar aturan lalu-lintas, ternyata banyak warga yang khawatir jadi korban salah sasaran ETLE. Daripada kena masalah, mereka sengaja membuat pelat nomornya jadi nggak mudah dibaca kamera ETLE meski tetap berkendara dengan mematuhi aturan lalu-lintas yang berlaku.

“Saya baca-baca di media sosial katanya sudah ada banyak korban ETLE salah sasaran. Makanya, daripada juga kena hal yang sama, ikut menutup pelat nomor kendaraan saya,” ungkap Handoko yang setiap hari pergi ke Kota Semarang untuk bekerja dan mengaku kerap menemukan pengendara lain melakukan hal yang sama dengannya, Rabu (15/10/2025).

Meski kekhawatiran warga yang jadi alasan melakukan hal ini wajar adanya. Sebenarnya, menutup pelat nomor kendaraan demi mencegah tilang elektronik salah sasaran ini diperbolehkan nggak, sih?

Ilustrasi: Menutup pelat nomor kendaraan bermotor. (Kompas/Lidia Pratama Febrian)

Sayangnya kalau menurut aparat kepolisian, termasuk melanggar hukum, Gez. Alasannya, sesuai aturan, menutup pelat nomor kendaraan bisa dianggap sebagai langkah sengaja untuk menghindari penegakan aturan hukum.

“Bisa ditegur atau bahkan masuk ranah penyelidikan. Kalau sudah begitu, bisa kena Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai pemalsuan surat,” ucap Kasubdit Gakkum Polrantas Polri Brigjen Pol Faizal sebagaimana dinukil dari Kompas, Selasa (14/10).

Dari pasal itu, hukuman yang bisa dikenakan ke pelanggar juga nggak main-main lo, yaitu penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar!

Lantas, bagaimana dengan alasan banyak orang melakukannya karena resah banyak kasus penilangan ETLE yang salah sasaran. Terkait hal ini, Faizal menegaskan kalau sistem ETLE sudah canggih dan nggak akan sampai salah sasaran.

Andaipun ada masalah karena kendaraan bermotor sudah dijual lalu yang mendapatkan tilang ETLE adalah pemilik lama, misalnya, polisi masih membuka pintu konfirmasi bagi warga untuk mengajukan protes. Lebih dari itu, kini ETLE juga menambahkan fitur pendeteksi wajah. Alasannya, demi memastikan tilangnya akurat ke pelanggar.

Hm, sistem tilang elektronik alias ETLE sudah berbenah sejauh itu. Lantas, apakah kamu dan warga lain yang terbiasa menutup pelat nomor kendaraan bakal tetap melanjutkannya karena takut jadi korban tilang salah sasaran, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: