BerandaHits
Jumat, 16 Okt 2025 09:01

Polisi: Menutup Pelat Nomor Kendaraan Melanggar Hukum

Semakin banyak orang yang menutup pelat kendaraan bermotor miliknya. (Threads/dg.dash.jr)

Cek deh pelat nomor kendaraan bermotor di sekitarmu di jalanan, mulai banyak yang ditutup atau bahkan buram nomornya. Apa ya alasan dari fenomena ini?

Inibaru.id – Bukan hal aneh bagi warga kawasan lereng pegunungan Kabupaten Semarang melihat sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan. Bukan hal aneh pula jika ada pelat nomor kendaraan yang sudah kedaluwarsa karena pajaknya nggak lagi diurus. Biasanya sih, kendaraan-kendaraan tersebut hanya dipakai untuk keperluan pertanian di ladang, bukannya dipakai di jalan raya. Makanya, urusan pajak kendaraan bermotor jadi nggak diperhatikan.

Tapi, belakangan ini nggak hanya kendaraan tanpa pelat nomor kendaraan atau yang pelat nomor kendaraannya mati yang bisa ditemukan di sana. Banyak sepeda motor yang pelat nomornya masih diurus pajaknya malah ditutup nomor pelatnya.

Ada yang menutupnya dengan stiker, isolasi, masker, atau bahkan membuat warna nomor jadi sama dengan warna pelatnya. Alasannya, biasanya karena nggak nyaman dengan sistem tilang elektronik alias ETLE.

Bukannya berniat melanggar aturan lalu-lintas, ternyata banyak warga yang khawatir jadi korban salah sasaran ETLE. Daripada kena masalah, mereka sengaja membuat pelat nomornya jadi nggak mudah dibaca kamera ETLE meski tetap berkendara dengan mematuhi aturan lalu-lintas yang berlaku.

“Saya baca-baca di media sosial katanya sudah ada banyak korban ETLE salah sasaran. Makanya, daripada juga kena hal yang sama, ikut menutup pelat nomor kendaraan saya,” ungkap Handoko yang setiap hari pergi ke Kota Semarang untuk bekerja dan mengaku kerap menemukan pengendara lain melakukan hal yang sama dengannya, Rabu (15/10/2025).

Meski kekhawatiran warga yang jadi alasan melakukan hal ini wajar adanya. Sebenarnya, menutup pelat nomor kendaraan demi mencegah tilang elektronik salah sasaran ini diperbolehkan nggak, sih?

Ilustrasi: Menutup pelat nomor kendaraan bermotor. (Kompas/Lidia Pratama Febrian)

Sayangnya kalau menurut aparat kepolisian, termasuk melanggar hukum, Gez. Alasannya, sesuai aturan, menutup pelat nomor kendaraan bisa dianggap sebagai langkah sengaja untuk menghindari penegakan aturan hukum.

“Bisa ditegur atau bahkan masuk ranah penyelidikan. Kalau sudah begitu, bisa kena Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai pemalsuan surat,” ucap Kasubdit Gakkum Polrantas Polri Brigjen Pol Faizal sebagaimana dinukil dari Kompas, Selasa (14/10).

Dari pasal itu, hukuman yang bisa dikenakan ke pelanggar juga nggak main-main lo, yaitu penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar!

Lantas, bagaimana dengan alasan banyak orang melakukannya karena resah banyak kasus penilangan ETLE yang salah sasaran. Terkait hal ini, Faizal menegaskan kalau sistem ETLE sudah canggih dan nggak akan sampai salah sasaran.

Andaipun ada masalah karena kendaraan bermotor sudah dijual lalu yang mendapatkan tilang ETLE adalah pemilik lama, misalnya, polisi masih membuka pintu konfirmasi bagi warga untuk mengajukan protes. Lebih dari itu, kini ETLE juga menambahkan fitur pendeteksi wajah. Alasannya, demi memastikan tilangnya akurat ke pelanggar.

Hm, sistem tilang elektronik alias ETLE sudah berbenah sejauh itu. Lantas, apakah kamu dan warga lain yang terbiasa menutup pelat nomor kendaraan bakal tetap melanjutkannya karena takut jadi korban tilang salah sasaran, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: