BerandaHits
Jumat, 16 Okt 2025 09:01

Polisi: Menutup Pelat Nomor Kendaraan Melanggar Hukum

Semakin banyak orang yang menutup pelat kendaraan bermotor miliknya. (Threads/dg.dash.jr)

Cek deh pelat nomor kendaraan bermotor di sekitarmu di jalanan, mulai banyak yang ditutup atau bahkan buram nomornya. Apa ya alasan dari fenomena ini?

Inibaru.id – Bukan hal aneh bagi warga kawasan lereng pegunungan Kabupaten Semarang melihat sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan. Bukan hal aneh pula jika ada pelat nomor kendaraan yang sudah kedaluwarsa karena pajaknya nggak lagi diurus. Biasanya sih, kendaraan-kendaraan tersebut hanya dipakai untuk keperluan pertanian di ladang, bukannya dipakai di jalan raya. Makanya, urusan pajak kendaraan bermotor jadi nggak diperhatikan.

Tapi, belakangan ini nggak hanya kendaraan tanpa pelat nomor kendaraan atau yang pelat nomor kendaraannya mati yang bisa ditemukan di sana. Banyak sepeda motor yang pelat nomornya masih diurus pajaknya malah ditutup nomor pelatnya.

Ada yang menutupnya dengan stiker, isolasi, masker, atau bahkan membuat warna nomor jadi sama dengan warna pelatnya. Alasannya, biasanya karena nggak nyaman dengan sistem tilang elektronik alias ETLE.

Bukannya berniat melanggar aturan lalu-lintas, ternyata banyak warga yang khawatir jadi korban salah sasaran ETLE. Daripada kena masalah, mereka sengaja membuat pelat nomornya jadi nggak mudah dibaca kamera ETLE meski tetap berkendara dengan mematuhi aturan lalu-lintas yang berlaku.

“Saya baca-baca di media sosial katanya sudah ada banyak korban ETLE salah sasaran. Makanya, daripada juga kena hal yang sama, ikut menutup pelat nomor kendaraan saya,” ungkap Handoko yang setiap hari pergi ke Kota Semarang untuk bekerja dan mengaku kerap menemukan pengendara lain melakukan hal yang sama dengannya, Rabu (15/10/2025).

Meski kekhawatiran warga yang jadi alasan melakukan hal ini wajar adanya. Sebenarnya, menutup pelat nomor kendaraan demi mencegah tilang elektronik salah sasaran ini diperbolehkan nggak, sih?

Ilustrasi: Menutup pelat nomor kendaraan bermotor. (Kompas/Lidia Pratama Febrian)

Sayangnya kalau menurut aparat kepolisian, termasuk melanggar hukum, Gez. Alasannya, sesuai aturan, menutup pelat nomor kendaraan bisa dianggap sebagai langkah sengaja untuk menghindari penegakan aturan hukum.

“Bisa ditegur atau bahkan masuk ranah penyelidikan. Kalau sudah begitu, bisa kena Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai pemalsuan surat,” ucap Kasubdit Gakkum Polrantas Polri Brigjen Pol Faizal sebagaimana dinukil dari Kompas, Selasa (14/10).

Dari pasal itu, hukuman yang bisa dikenakan ke pelanggar juga nggak main-main lo, yaitu penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar!

Lantas, bagaimana dengan alasan banyak orang melakukannya karena resah banyak kasus penilangan ETLE yang salah sasaran. Terkait hal ini, Faizal menegaskan kalau sistem ETLE sudah canggih dan nggak akan sampai salah sasaran.

Andaipun ada masalah karena kendaraan bermotor sudah dijual lalu yang mendapatkan tilang ETLE adalah pemilik lama, misalnya, polisi masih membuka pintu konfirmasi bagi warga untuk mengajukan protes. Lebih dari itu, kini ETLE juga menambahkan fitur pendeteksi wajah. Alasannya, demi memastikan tilangnya akurat ke pelanggar.

Hm, sistem tilang elektronik alias ETLE sudah berbenah sejauh itu. Lantas, apakah kamu dan warga lain yang terbiasa menutup pelat nomor kendaraan bakal tetap melanjutkannya karena takut jadi korban tilang salah sasaran, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: