BerandaHits
Jumat, 16 Okt 2025 09:01

Polisi: Menutup Pelat Nomor Kendaraan Melanggar Hukum

Semakin banyak orang yang menutup pelat kendaraan bermotor miliknya. (Threads/dg.dash.jr)

Cek deh pelat nomor kendaraan bermotor di sekitarmu di jalanan, mulai banyak yang ditutup atau bahkan buram nomornya. Apa ya alasan dari fenomena ini?

Inibaru.id – Bukan hal aneh bagi warga kawasan lereng pegunungan Kabupaten Semarang melihat sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan. Bukan hal aneh pula jika ada pelat nomor kendaraan yang sudah kedaluwarsa karena pajaknya nggak lagi diurus. Biasanya sih, kendaraan-kendaraan tersebut hanya dipakai untuk keperluan pertanian di ladang, bukannya dipakai di jalan raya. Makanya, urusan pajak kendaraan bermotor jadi nggak diperhatikan.

Tapi, belakangan ini nggak hanya kendaraan tanpa pelat nomor kendaraan atau yang pelat nomor kendaraannya mati yang bisa ditemukan di sana. Banyak sepeda motor yang pelat nomornya masih diurus pajaknya malah ditutup nomor pelatnya.

Ada yang menutupnya dengan stiker, isolasi, masker, atau bahkan membuat warna nomor jadi sama dengan warna pelatnya. Alasannya, biasanya karena nggak nyaman dengan sistem tilang elektronik alias ETLE.

Bukannya berniat melanggar aturan lalu-lintas, ternyata banyak warga yang khawatir jadi korban salah sasaran ETLE. Daripada kena masalah, mereka sengaja membuat pelat nomornya jadi nggak mudah dibaca kamera ETLE meski tetap berkendara dengan mematuhi aturan lalu-lintas yang berlaku.

“Saya baca-baca di media sosial katanya sudah ada banyak korban ETLE salah sasaran. Makanya, daripada juga kena hal yang sama, ikut menutup pelat nomor kendaraan saya,” ungkap Handoko yang setiap hari pergi ke Kota Semarang untuk bekerja dan mengaku kerap menemukan pengendara lain melakukan hal yang sama dengannya, Rabu (15/10/2025).

Meski kekhawatiran warga yang jadi alasan melakukan hal ini wajar adanya. Sebenarnya, menutup pelat nomor kendaraan demi mencegah tilang elektronik salah sasaran ini diperbolehkan nggak, sih?

Ilustrasi: Menutup pelat nomor kendaraan bermotor. (Kompas/Lidia Pratama Febrian)

Sayangnya kalau menurut aparat kepolisian, termasuk melanggar hukum, Gez. Alasannya, sesuai aturan, menutup pelat nomor kendaraan bisa dianggap sebagai langkah sengaja untuk menghindari penegakan aturan hukum.

“Bisa ditegur atau bahkan masuk ranah penyelidikan. Kalau sudah begitu, bisa kena Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai pemalsuan surat,” ucap Kasubdit Gakkum Polrantas Polri Brigjen Pol Faizal sebagaimana dinukil dari Kompas, Selasa (14/10).

Dari pasal itu, hukuman yang bisa dikenakan ke pelanggar juga nggak main-main lo, yaitu penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar!

Lantas, bagaimana dengan alasan banyak orang melakukannya karena resah banyak kasus penilangan ETLE yang salah sasaran. Terkait hal ini, Faizal menegaskan kalau sistem ETLE sudah canggih dan nggak akan sampai salah sasaran.

Andaipun ada masalah karena kendaraan bermotor sudah dijual lalu yang mendapatkan tilang ETLE adalah pemilik lama, misalnya, polisi masih membuka pintu konfirmasi bagi warga untuk mengajukan protes. Lebih dari itu, kini ETLE juga menambahkan fitur pendeteksi wajah. Alasannya, demi memastikan tilangnya akurat ke pelanggar.

Hm, sistem tilang elektronik alias ETLE sudah berbenah sejauh itu. Lantas, apakah kamu dan warga lain yang terbiasa menutup pelat nomor kendaraan bakal tetap melanjutkannya karena takut jadi korban tilang salah sasaran, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: