BerandaHits
Selasa, 8 Des 2025 11:01

Menilik KUHP Baru, Memangnya Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana?

Ilustrasi: Kumpul kebo bisa dipidana di KUHP baru. (Celah.id)

Kabarnya, pada KUHP baru yang akan digunakan tahun 2026, pasangan kumpul kebo bisa dipidana. Yuk kita simak aturannya.

Inibaru.id - Istilah “kumpul kebo” pasti sudah akrab di telinga banyak orang Indonesia. Biasanya merujuk pada pasangan yang tinggal satu rumah seperti suami istri, tapi tanpa ikatan pernikahan. Selama ini, perdebatan soal apakah praktik tersebut bisa dipidana selalu muncul. Ada yang bilang iya, ada yang bilang tidak. Nah, lewat KUHP baru, hal ini akhirnya diatur secara tegas.

Mulai 2 Januari 2026, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku, dan di dalamnya ada pasal khusus yang mengatur soal kumpul kebo. Tepatnya Pasal 412 yang berbunyi siapa pun yang hidup bersama layaknya suami istri di luar pernikahan, bisa dikenai pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda kategori II, yaitu maksimal Rp10 juta. Cukup berat juga, ya?

Meski begitu, banyak orang salah paham dan mengira bahwa siapa pun bisa melaporkan pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah. Padahal tidak begitu.

Pasal ini termasuk delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya bisa berjalan kalau ada pengaduan dari pihak tertentu. Orang-orang yang memiliki hak untuk mengadu juga sangat terbatas.

Buat pasangan yang sebenarnya sudah menikah dengan orang lain, laporan hanya bisa dibuat oleh suami atau istri sah mereka. Sementara bagi yang belum menikah, yang bisa membuat aduan hanyalah orangtua atau anak kandung. Artinya, tetangga, teman kos, RT/RW, bahkan ormas sekalipun tidak punya legal standing untuk melaporkan seseorang atas tuduhan kumpul kebo.

Meski bisa dipidana, pasangan kumpul kebo nggak bisa asal dilaporkan sembarang orang. (Kompas/Yulian Isna)

Menurut para ahli hukum, aturan ini memang sengaja dibuat untuk melindungi privasi individu dan mencegah orang tak berkepentingan ikut campur dalam urusan rumah tangga orang lain. Jika ada pihak yang tidak berhak melapor tapi nekat menuduh atau menyebarkan kabar, justru dia bisa terkena pelanggaran pencemaran nama baik. Jadi, gosip soal siapa tinggal dengan siapa ternyata bisa berujung panjang kalau tidak hati-hati.

Lalu bagaimana kalau pasangan yang tinggal bersama menimbulkan keributan yang mengganggu lingkungan? Misalnya, sering menggelar pesta, memutar musik kencang, atau hal-hal lain yang mengacaukan ketertiban umum.

Nah, untuk kasus ini, warga sekitar tetap bisa mengadukan pelanggaran ketertiban umum, bukannya mengadukan perzinaan atau kumpul kebo. Pengaduan seperti ini pun masih bisa didamaikan atau dicabut sebelum masuk ke pengadilan.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap sengketa-sengketa terkait privasi bisa lebih tertangani secara proporsional, tanpa membuka celah untuk main hakim sendiri. Buat masyarakat umum, yang penting dipahami adalah kumpul kebo memang dapat dipidana, tapi hanya jika ada aduan dari pihak yang berhak.

Jadi, sebelum berkomentar atau menyebarkan kabar soal urusan pribadi seseorang, lebih baik kita berpikir dua kali. Selain menjaga diri dari masalah hukum, kita juga ikut menjaga ruang privat orang lain tetap aman. Bagaimanapun, hidup bertetangga itu paling nyaman kalau saling menghormati batasan masing-masing. Setuju kan, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: