BerandaHits
Selasa, 8 Des 2025 11:01

Menilik KUHP Baru, Memangnya Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana?

Ilustrasi: Kumpul kebo bisa dipidana di KUHP baru. (Celah.id)

Kabarnya, pada KUHP baru yang akan digunakan tahun 2026, pasangan kumpul kebo bisa dipidana. Yuk kita simak aturannya.

Inibaru.id - Istilah “kumpul kebo” pasti sudah akrab di telinga banyak orang Indonesia. Biasanya merujuk pada pasangan yang tinggal satu rumah seperti suami istri, tapi tanpa ikatan pernikahan. Selama ini, perdebatan soal apakah praktik tersebut bisa dipidana selalu muncul. Ada yang bilang iya, ada yang bilang tidak. Nah, lewat KUHP baru, hal ini akhirnya diatur secara tegas.

Mulai 2 Januari 2026, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku, dan di dalamnya ada pasal khusus yang mengatur soal kumpul kebo. Tepatnya Pasal 412 yang berbunyi siapa pun yang hidup bersama layaknya suami istri di luar pernikahan, bisa dikenai pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda kategori II, yaitu maksimal Rp10 juta. Cukup berat juga, ya?

Meski begitu, banyak orang salah paham dan mengira bahwa siapa pun bisa melaporkan pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah. Padahal tidak begitu.

Pasal ini termasuk delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya bisa berjalan kalau ada pengaduan dari pihak tertentu. Orang-orang yang memiliki hak untuk mengadu juga sangat terbatas.

Buat pasangan yang sebenarnya sudah menikah dengan orang lain, laporan hanya bisa dibuat oleh suami atau istri sah mereka. Sementara bagi yang belum menikah, yang bisa membuat aduan hanyalah orangtua atau anak kandung. Artinya, tetangga, teman kos, RT/RW, bahkan ormas sekalipun tidak punya legal standing untuk melaporkan seseorang atas tuduhan kumpul kebo.

Meski bisa dipidana, pasangan kumpul kebo nggak bisa asal dilaporkan sembarang orang. (Kompas/Yulian Isna)

Menurut para ahli hukum, aturan ini memang sengaja dibuat untuk melindungi privasi individu dan mencegah orang tak berkepentingan ikut campur dalam urusan rumah tangga orang lain. Jika ada pihak yang tidak berhak melapor tapi nekat menuduh atau menyebarkan kabar, justru dia bisa terkena pelanggaran pencemaran nama baik. Jadi, gosip soal siapa tinggal dengan siapa ternyata bisa berujung panjang kalau tidak hati-hati.

Lalu bagaimana kalau pasangan yang tinggal bersama menimbulkan keributan yang mengganggu lingkungan? Misalnya, sering menggelar pesta, memutar musik kencang, atau hal-hal lain yang mengacaukan ketertiban umum.

Nah, untuk kasus ini, warga sekitar tetap bisa mengadukan pelanggaran ketertiban umum, bukannya mengadukan perzinaan atau kumpul kebo. Pengaduan seperti ini pun masih bisa didamaikan atau dicabut sebelum masuk ke pengadilan.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap sengketa-sengketa terkait privasi bisa lebih tertangani secara proporsional, tanpa membuka celah untuk main hakim sendiri. Buat masyarakat umum, yang penting dipahami adalah kumpul kebo memang dapat dipidana, tapi hanya jika ada aduan dari pihak yang berhak.

Jadi, sebelum berkomentar atau menyebarkan kabar soal urusan pribadi seseorang, lebih baik kita berpikir dua kali. Selain menjaga diri dari masalah hukum, kita juga ikut menjaga ruang privat orang lain tetap aman. Bagaimanapun, hidup bertetangga itu paling nyaman kalau saling menghormati batasan masing-masing. Setuju kan, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: