Inibaru.id - Nggak mau terjadi hal-hal yang nggak diinginkan, seorang lelaki dengan niat baik mencegah pengendara motor yang melaju terus meski palang pintu perlintasan kereta api sudah tertutup. Bukannya merasa berterima kasih, si pengendara motor justru marah-marah. Itulah gambaran isi video yang sedang viral belangan ini di media sosial. Kamu tentu juga sudah melihatnya kan, Millens?
Sebenarnya apa sih yang membuat nggak sedikit orang nekad menerobos palang pintu yang ada di perlintasan kereta api? Padahal tindakan itu sangat berbahaya dan sudah banyak kejadian orang, motor, dan mobil tertabarak kereta karena aksi tersebut.
Sekadar informasi, kereta membutuhkan jarak kurang lebih 1,6 meter untuk benar-benar bisa berhenti sejak dilakukan pengereman pertama. Itula alasan utama mengapa palang pintu kereta harus ditutup sedini mungkin, yakni guna mengantisipasi risiko kecelakaan.
Nah, yang sering terjadi, walau sudah ditutup, tetap saja keberadaan palang pintu diabaikan oleh pengendara. PT KAI mencatat, kecelakaan di perlintasan sebidang dilaporkan mencapai 414 kasus sepanjang 2023 hingga Maret 2024. Dari ratusan kecelakaan tersebut, 124 orang meninggal dunia, 87 orang luka berat, dan 110 luka ringan. Hm, rupanya angka tersebut nggak lantas membuat jera masyarakat yang gemar mengabaikan palang kereta.
Kena Sanksi Pidana
Dari banyaknya kasus kecelakaan dengan kereta api, siapa pihak yang dirugikan? Selain pelaku yang nggak taat peraturan, kecelakaan juga merugikan pihak PT KAI karena menimbulkan banyak korban jiwa dan membuat kereta rusak.
Dan tahukah kamu, menerobos palang pintu kereta juga termasuk dalam tindakan kriminal dan bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya, lo. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Disebutkan dalam Pasal 296 UU tersebut, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” demikian bunyi pasal tersebut.
Mulai sekarang, jadilah pengendara motor atau mobil yang lebih bijaksana dan saling menghargai, ya! Di Indonesia ada ribuan palang pintu kereta api. Kalau bukan kita sendiri yang bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri, mau siapa lagi? (Siti Khatijah/E07)