Inibaru.id – Salah satu aktivitas buruk yang sayangnya masih sering dilakukan orang Indonesia adalah merokok sambil berkendara. Nggak hanya melakukannya saat menyetir mobil, banyak yang merokok saat bersepeda motor. Alasannya sih, biasanya karena mulut terasa kecut jika nggak mengisap rokok.
Tapi, tahu nggak kalau kebiasaan ini sangatlah egois. Asapnya mungkin hanya bikin batuk-batuk orang lain. Masalahnya, bara apinya bakal terbang ke mana-mana. Kalau sampai masuk ke mata pengendara sepeda motor atau pejalan kaki, tentu bisa membahayakan, bukan?
Karena bisa memberikan dampak berbahaya inilah, sudah ada aturan yang isinya adalah larangan merokok saat berkendara. Aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya di Pasal 106 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang diwajibkan untuk mengemudi kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi penuh. Nah, merokok saat berkendara sudah masuk kategori nggak berkonsentrasi penuh. Kalau sampai ketahuan aparat kepolisian melakukannya, kamu bisa disetop mereka, lo.
“Memang dalam UU tersebut nggak ada aturan lugas yang mengatur merokok saat mengendarai kendaraan berotor. Tapi, berkendara sambil merokok bisa menyebabkan hal yang nggak wajar dan bisa dikenakan Pasal 283,” ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Alfian Nurrizal sebagaiman dinukil dari Kompas, Kamis (18/7/2024).
Dalam Pasal 283 yang dimaksud Alfian, terungkap bahwa orang-orang yang berkendara sembari melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang bisa mengganggu konsentrasi bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan.
Sebagai contoh, kalau merokok saat berkendara bikin batuk-batuk sehingga berdampak pada sulit berkonsentrasi saat berkendara, maka sudah dianggap melanggar aturan tersebut. Kalau polisi melihatnya, bisa memberhentikan dan menegurnya.
Nah, kalau kamu sebagai masyarakat dirugikan dengan aksi pengendara yang merokok, sebenarnya bisa nggak melaporkannya ke polisi? Kalau menilik Pasal 256, ternyata bisa. Nantinya, pengendara yang melakukannya bisa dikenakan sanksi.
“Iya, bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu jika memang terbukti melanggar Pasal 10 ayat 1,” ungkap Alfian.
Tuh, kalau kamu masih hobi merokok saat berkendara, bisa diadukan oleh orang lain dan dikenakan denda. Lagipula, apa susahnya berhenti di tempat khusus merokok dulu daripada merokok saat berkendara yang bisa membahayakan orang lain? (Arie Widodo/E10)