BerandaHits
Rabu, 28 Mei 2024 18:00

Memangnya Apa Beda SIM C1 dengan SIM C Biasa?

SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc-500cc. (Detik/Rifkianto Nugroho)

SIM C1 baru saja diluncurkan polri bagi pengendara sepeda motor. Lantas, apa ya beda dengan SIM C biasa?

Inibaru.id – Dalam beberapa hari belakangan, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kemunculan berbagai peraturan baru yang memicu kontroversi. Dari potongan gaji untuk Tapera dan pembatalan kenaikan UKT perguruan tinggi, kini yang bikin heboh adalah kemunculan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu SIM C1.

Kita semua tahu kan SIM C wajib dimiliki oleh mereka yang rutin menggunakan kendaraan roda dua alias sepeda motor. Lantas, mengapa sampai muncul SIM C1? Apa ya bedanya dengan SIM C biasa?

Terkait dengan hal ini Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan punya penjelasannya. Menurutnya, SIM C1 diperuntukkan bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc.

“Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemilik sepeda motor dengan kapasitas 250-500 cc wajib memiliki SIM C1,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (28/5/2024).

Kamu tahu sendiri kan jika sepeda motor yang beredar di Indonesia kebanyakan memiliki kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Sebagai contoh, sepeda motor automatic atau motor bebek kebanyakan memiliki kapasitas mesin di antara 100-200 cc. Jadi, bisa dikatakan, mereka yang harus punya SIM C1 adalah yang punya motor gede (moge).

Honda CB250R, contoh sepeda motor yang harus dikendarai oleh pemilik SIM C1. (Otoasia)

Lebih dari itu, untuk memiliki SIM C1, pemohon SIM jenis ini harus punya pengalaman berkendara yang mumpuni. Hal ini dibuktikan dengan sudah memiliki SIM C biasa yang sudah dipakai setidaknya setahun semenjak surat izin tersebut diterbitkan. Hal ini sesuai dengan Ayat 3, Poin 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang berbunyi.

“Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf H, harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan).

O ya, pemohon SIM C1 juga harus melakukan praktik uji berkendara sepeda motor sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan pada SIM yang dia mohonkan.

Omong-omong, memangnya apa saja sih kendaraan yang memiliki kapasitas 250 – 500 cc sehingga pengendaranya harus memiliki SIM C1? Berikut adalah beberapa di antaranya.

- Yamaha MT-25,

- Yamaha R25,

- Honda CBR250RR,

- Honda CB250R,

- All New Kawasaki Ninja 250,

- KTM Duke 250, dan

- Suzuki SF250.

Nah, kalau kamu punya kendaraan-kendaraan dengan kapasitas mesin 250-500 cc tersebut, jangan sampai deh kelupaan untuk mengurus SIM C1 ya? Ingat, untuk mengendarainya, SIM-mu harus lebih dari sekadar SIM C biasa, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: