BerandaHits
Rabu, 28 Mei 2024 18:00

Memangnya Apa Beda SIM C1 dengan SIM C Biasa?

SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc-500cc. (Detik/Rifkianto Nugroho)

SIM C1 baru saja diluncurkan polri bagi pengendara sepeda motor. Lantas, apa ya beda dengan SIM C biasa?

Inibaru.id – Dalam beberapa hari belakangan, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kemunculan berbagai peraturan baru yang memicu kontroversi. Dari potongan gaji untuk Tapera dan pembatalan kenaikan UKT perguruan tinggi, kini yang bikin heboh adalah kemunculan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu SIM C1.

Kita semua tahu kan SIM C wajib dimiliki oleh mereka yang rutin menggunakan kendaraan roda dua alias sepeda motor. Lantas, mengapa sampai muncul SIM C1? Apa ya bedanya dengan SIM C biasa?

Terkait dengan hal ini Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan punya penjelasannya. Menurutnya, SIM C1 diperuntukkan bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc.

“Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemilik sepeda motor dengan kapasitas 250-500 cc wajib memiliki SIM C1,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (28/5/2024).

Kamu tahu sendiri kan jika sepeda motor yang beredar di Indonesia kebanyakan memiliki kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Sebagai contoh, sepeda motor automatic atau motor bebek kebanyakan memiliki kapasitas mesin di antara 100-200 cc. Jadi, bisa dikatakan, mereka yang harus punya SIM C1 adalah yang punya motor gede (moge).

Honda CB250R, contoh sepeda motor yang harus dikendarai oleh pemilik SIM C1. (Otoasia)

Lebih dari itu, untuk memiliki SIM C1, pemohon SIM jenis ini harus punya pengalaman berkendara yang mumpuni. Hal ini dibuktikan dengan sudah memiliki SIM C biasa yang sudah dipakai setidaknya setahun semenjak surat izin tersebut diterbitkan. Hal ini sesuai dengan Ayat 3, Poin 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang berbunyi.

“Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf H, harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan).

O ya, pemohon SIM C1 juga harus melakukan praktik uji berkendara sepeda motor sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan pada SIM yang dia mohonkan.

Omong-omong, memangnya apa saja sih kendaraan yang memiliki kapasitas 250 – 500 cc sehingga pengendaranya harus memiliki SIM C1? Berikut adalah beberapa di antaranya.

- Yamaha MT-25,

- Yamaha R25,

- Honda CBR250RR,

- Honda CB250R,

- All New Kawasaki Ninja 250,

- KTM Duke 250, dan

- Suzuki SF250.

Nah, kalau kamu punya kendaraan-kendaraan dengan kapasitas mesin 250-500 cc tersebut, jangan sampai deh kelupaan untuk mengurus SIM C1 ya? Ingat, untuk mengendarainya, SIM-mu harus lebih dari sekadar SIM C biasa, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024

Sepenting Apa AI dan Coding hingga Dijadikan Mata Pelajaran di SD dan SMP?

12 Nov 2024

Berkunjung ke Dukuh Kalitekuk, Sentra Penghasil Kerupuk Tayamum

12 Nov 2024

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024