BerandaHits
Rabu, 28 Mei 2024 18:00

Memangnya Apa Beda SIM C1 dengan SIM C Biasa?

SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc-500cc. (Detik/Rifkianto Nugroho)

SIM C1 baru saja diluncurkan polri bagi pengendara sepeda motor. Lantas, apa ya beda dengan SIM C biasa?

Inibaru.id – Dalam beberapa hari belakangan, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kemunculan berbagai peraturan baru yang memicu kontroversi. Dari potongan gaji untuk Tapera dan pembatalan kenaikan UKT perguruan tinggi, kini yang bikin heboh adalah kemunculan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu SIM C1.

Kita semua tahu kan SIM C wajib dimiliki oleh mereka yang rutin menggunakan kendaraan roda dua alias sepeda motor. Lantas, mengapa sampai muncul SIM C1? Apa ya bedanya dengan SIM C biasa?

Terkait dengan hal ini Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan punya penjelasannya. Menurutnya, SIM C1 diperuntukkan bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc.

“Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemilik sepeda motor dengan kapasitas 250-500 cc wajib memiliki SIM C1,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (28/5/2024).

Kamu tahu sendiri kan jika sepeda motor yang beredar di Indonesia kebanyakan memiliki kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Sebagai contoh, sepeda motor automatic atau motor bebek kebanyakan memiliki kapasitas mesin di antara 100-200 cc. Jadi, bisa dikatakan, mereka yang harus punya SIM C1 adalah yang punya motor gede (moge).

Honda CB250R, contoh sepeda motor yang harus dikendarai oleh pemilik SIM C1. (Otoasia)

Lebih dari itu, untuk memiliki SIM C1, pemohon SIM jenis ini harus punya pengalaman berkendara yang mumpuni. Hal ini dibuktikan dengan sudah memiliki SIM C biasa yang sudah dipakai setidaknya setahun semenjak surat izin tersebut diterbitkan. Hal ini sesuai dengan Ayat 3, Poin 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang berbunyi.

“Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf H, harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan).

O ya, pemohon SIM C1 juga harus melakukan praktik uji berkendara sepeda motor sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan pada SIM yang dia mohonkan.

Omong-omong, memangnya apa saja sih kendaraan yang memiliki kapasitas 250 – 500 cc sehingga pengendaranya harus memiliki SIM C1? Berikut adalah beberapa di antaranya.

- Yamaha MT-25,

- Yamaha R25,

- Honda CBR250RR,

- Honda CB250R,

- All New Kawasaki Ninja 250,

- KTM Duke 250, dan

- Suzuki SF250.

Nah, kalau kamu punya kendaraan-kendaraan dengan kapasitas mesin 250-500 cc tersebut, jangan sampai deh kelupaan untuk mengurus SIM C1 ya? Ingat, untuk mengendarainya, SIM-mu harus lebih dari sekadar SIM C biasa, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: