Inibaru.id – Pengendara sepeda motor di Indonesia selama ini diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Jenis SIM ini berlaku untuk seluruh jenis sepeda motor, baik itu sepeda motor bebek, sepeda motor matic, atau motor dengan cc besar. Nah, dalam waktu dekat, hal ini akan berubah. SIM C akan dibagi menjadi tiga jenis, Millens.
Nantinya, SIM C bakal dibagi menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Pembeda dari jenis-jenis SIM tersebut adalah kapasitas isi silinder mesin sepeda motor yang dipakai. Kalau kamu bingung, kita menyebutnya sebagai cc motor saja. Aturan terkait pembedaan SIM C ini sudah ada dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2.
Berikut adalah rincian dari jenis-jenis SIM tersebut:
- SIM C diperuntukkkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin paling banyak 250 cc.
- SIM CI diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc sampai 500 cc.
- SIM CII diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau pengguna sepeda motor dengan daya listrik.
Dilansir dari Detik, Jumat (30/9/2022), saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pendataan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc. Hal ini dilakukan demi melancarkan proses penerbitan SIM CI dalam waktu dekat.
“Korlantas sedang berencana untuk mendata kendaraan (sepeda motor) di atas 250 cc untuk penerbitan SIM CI. Tapi, kita lihat dulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir nggak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,” ungkap Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo di Instagram NTMC Polri.
Nah, kalau kamu memiliki sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc, sebaiknya mulai ancang-ancang deh untuk membuat SIM CI atau SIM CII. Berikut adalah sejumlah persyaratan pembuatan yang perlu kamu ketahui.
- Sebelum memohon kenaikan golongan ke SIM CI, pastikan SIM C yang telah kamu miliki sudah dipakai 12 bulan sejak diterbitkan.
- Sebelum memohon kenaikan golongan ke SIM CII, pastikan SIM CI yang telah kamu miliki sudah dipakai 12 bulan sejak diterbitkan.
Terkait dengan biaya pembuatan SIM C tersebut, Detik (1/8/2022) menyebut ketiganya membutuhkan biaya hanya Rp 100 ribu per penerbitan. Tapi, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang mencapai Rp 55 ribu dan tes psikologi yang biasanya mencapai Rp 50 ribu. Jadi, total biaya pembuatan SIM C resmi adalah Rp 205 ribu.
Kalau kamu, bakal tetap memakai SIM C biasa atau harus naik golongan nih, Millens? (Arie Widodo/E10)