Inibaru.id - Ada kabar gembira untuk para mahasiswa baru. Pemerintah batalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024. Jadi, UKT yang berlaku untuk tahun ini di universitas negeri adalah UKT tahun 2023.
Pada Senin (27/5/2024), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan UKT untuk tahun ini. Nadiem menyatakan, kementerian yang dipimpinnya pun akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.
"Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujar Nadiem, usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Keputusan pembatalan UKT 2024 ini diambil berdasarkan aspirasi yang diterima dari berbagai pihak. Dia mengatakan, kenaikan UKT di masa depan pun harus sesuai dengan asas keadilan dan kewajaran.
Isu Kenaikan UKT yang Meresahkan
Sebelumnya, kenaikan UKT di sejumlah universitas menuai banyak kritik. Beberapa kampus yang menaikkan UKT adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Bersamaan dengan kenaikan UKT, sejumlah universitas juga turut menaikkan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Kenaikan UKT yang terbilang drastis itu membuat sejumlah mahasiswa memilih mundur karena nggak punya uang untuk membayar UKT.
Berpotensi melahirkan kritik, apa alasan kampus-kampus itu menaikkan UKT? Dikutip dari Antara (27/5), Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof Tjitjik Tjahjandarie mengatakan kenaikan UKT di PTN terjadi karena peningkatan mutu pendidikan.
Dia menjelaskan proses belajar di perguruan tinggi harus lebih kolaboratif dengan memanggil dosen praktisi, melakukan magang dalam waktu satu semester dan dapat diperpanjang, biaya ujian, hingga menyelesaikan proyek dalam suatu tugas. Nggak hanya sebatas di kampus dan melakukan praktikum di laboratorium.
Beberapa Maba Baru Mundur
Tingginya biaya UKT sempat membuat beberapa mahasiswa baru mengundurkan diri dari PTN karena merasa nggak mampu untuk membayar. Melihat hal itu, Menteri Nadiem lantas meminta PTN menerima lagi mereka yang mundur.
"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Nadiem.
Nadiem juga menyampaikan bagi mahasiswa yang telanjur membayar UKT yang dinaikkan agar ditindaklanjuti oleh PTN. Jadi, kelebihan bayar dapat dikembalikan kepada mahasiswa.
"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," terangnya.
Hm, senggaknya mahasiswa baru tahun ini bisa bernafas lega karena UKT nggak jadi naik. Tapi kabar gembira ini nggak menjamin terjadi juga di tahun-tahun mendatang ya, Millens. Tentunya kita terus berharap biaya kuliah nggak kian melangit dari tahun ke tahun. Semoga pemerintah dan pihak kampus bijak dalam menetapkan biaya pendidikan perguruan tinggi! (Siti Khatijah/E07)