inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sudah Punya Rumah, Gaji Tetap Kena Potongan Tapera?
Senin, 27 Mei 2024 18:00
Penulis:
Bagikan:
Aturan baru pemerintah, gaji pekerja bakal kena potongan Tapera. (Antara/Dok KemenPUPR)

Aturan baru pemerintah, gaji pekerja bakal kena potongan Tapera. (Antara/Dok KemenPUPR)

Kebijakan baru pemerintah yang bikin gaji kena potongan Tapera (tabungan perumahan rakyat) langsung jadi kontroversi. Apakah yang sudah punya rumah juga bakal kena potongan tersebut?

Inibaru.id – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversial. Pasalnya, kini gaji para pekerja yang memenuhi kriteria bakal kena potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lantas, bagaimana dengan mereka yang sudah punya rumah. Apakah bakal kena potongan Tapera juga?

Memang, nggak semua orang bisa dengan mudah mendapatkan rumah karena belakangan ini harga rumah juga menggila di banyak tempat, khususnya di kawasan perkotaan. Tapi, sudah banyak pula orang-orang, termasuk dari kalangan generasi muda yang mampu membeli rumah.

Ada yang memang sudah bekerja keras hingga punya uang cukup untuk membeli rumah sebelum menikah. Ada yang diwariskan rumah oleh orang tuanya. Ada pula yang membangun sendiri rumahnya di tanah yang sudah dia miliki sebelumnya atau diwariskan keluarganya. Bisa dikatakan, mereka termasuk dalam golongan orang yang nggak membutuhkan Tapera.

Sayangnya, menurut Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, gaji mereka yang sudah punya rumah bakal tetap terkena potongan Tapera. Alasannya, uang tersebut bakal dipakai untuk membantu masyarakat lainnya yang pengin memiliki rumah. Istilahnya kerennya subsidi silang.

Meski begitu, tatkala masa kepesertaan Tapera berakhir tatkala mereka sudah berhenti bekerja atau sudah berusia 58 tahun, uang yang selama ini dipotong dari gaji tersebut bakal dikembalikan ke mereka, Millens.

Meski sudah punya uang, gaji bakal tetap kena potongan Tapera. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Meski sudah punya uang, gaji bakal tetap kena potongan Tapera. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

“Intinya meski sudah punya rumah ya ikut membantu yang belum punya rumah agar bisa mendapatkan rumah. Tapi nanti dananya akan dikembalikan kok bagi yang ikut iuran pada saat mereka sudah pensiun,” ungkap Heru sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (27/5/2024).

Meski begitu, Heru menyebut aturan ini nggak saklek. Pihaknya masih membuka alternatif lain bagi mereka yang sudah punya rumah agar bisa mendapatkan benefit dari iuran potongan Tapera nantinya.

Asal kamu tahu saja, ya, Millens. Aturan terkait dengan potongan Tapera ini ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pada Pasal 15 aturan tersebut, disebutkan bahwa potongan Tapera mencapai 3 persen dari gaji peserta pekerja mandiri. Kalau peserta pekerja ditanggung brsama dengan pemberi kerja dengan rincian 0,5 persen pemberi kerja dan 2,5 persen pekerja.

Nah, berikut adalah orang-orang yang gajinya kena potongan Tapera, Millens.

· CPNS,

· ASN dan PPPK,

· Prajurit TNI,

· Prajurit siswa TNI,

· Anggota Polri,

· Pejabat negara,

· Pekerja/buruh BUMN/BUMD,

· Pekerja/buruh BUMDes,

· Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta,

· Pekerja yang nggak termasuk dalam golongan yang disebutkan ssebelumnya namun menerima upah seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan, dan

· Pekerja mandiri layaknya freelancer yang nggak memiliki penghasilan tetap.

Cukup mengejutkan ya kemunculan peraturan potongan Tapera ini. Kalau kamu, setuju nggak dengan penerapan peraturan ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved