BerandaHits
Selasa, 12 Feb 2024 11:22

Larangan-Larangan Dalam Masa Tenang, jika Melanggar Dikenai Sanksi

Masa tenang ditandai dengan pelepasan alat pendukung kampanye (APK) di tempat umum. (RRI/Hani)

Sekarang kita memasuki masa tenang Pemilu 2024. Ada sejumlah larangan yang boleh diabaikan demi mewujudkan situasi yang tenang dan kondusif menjelang hari pencoblosan.

Inibaru.id - Sudah sejak tanggal 11 Februari 2024 lalu, kita memasuki masa tenang. Masa dilarang kampanye politik sebelum pemilihan presiden ini berlangsung selama tiga hari dan akan berakhir pada H-1 pemilu, yaitu tanggal 13 Februari 2024.

Masa tenang ini penting karena bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bebas dan rasional tanpa ada pengaruh dari peserta pemilu. Adanya masa tenang adalah wujud dari menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Dengan begitu, pemilih dapat mengekspresikan pilihan mereka tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau pengaruh dari pihak manapun.

Aturan tentang ini ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 275, 278, dan 287. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah, sesuai dengan pasal 523.

Larangan pada Masa Tenang

Ilustrasi: Dalam masa tenang, media dilarang menyiarkan berita yang mengarah pada kepentingan kampanye. (Istimewa)

Nggak hanya ditandai dengan dicopotnya baliho dan spanduk pemilu di jalan-jalan, beberapa larangan juga otomatis diterapkan di masa tenang. Apa saja larangan itu?

1. Larangan untuk Peserta Pemilu

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih paslon tertentu ataupun nggak menggunakan hak pilihnya. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

2. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Nah, masa tenang kampanye sejatinya memiliki tujuan yang baik. Tapi, kenyataannya masa tenang tahun ini nggak bisa benar-benar tenang karena kegaduhan soal paslon atau hal terkait pemilu masih terdengar di sana-sini ya, Millens? Apapun yang terjadi, semoga kita bisa tetap berpikir jernih untuk menentukan pemimpin di masa depan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: