BerandaHits
Selasa, 12 Feb 2024 11:22

Larangan-Larangan Dalam Masa Tenang, jika Melanggar Dikenai Sanksi

Masa tenang ditandai dengan pelepasan alat pendukung kampanye (APK) di tempat umum. (RRI/Hani)

Sekarang kita memasuki masa tenang Pemilu 2024. Ada sejumlah larangan yang boleh diabaikan demi mewujudkan situasi yang tenang dan kondusif menjelang hari pencoblosan.

Inibaru.id - Sudah sejak tanggal 11 Februari 2024 lalu, kita memasuki masa tenang. Masa dilarang kampanye politik sebelum pemilihan presiden ini berlangsung selama tiga hari dan akan berakhir pada H-1 pemilu, yaitu tanggal 13 Februari 2024.

Masa tenang ini penting karena bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bebas dan rasional tanpa ada pengaruh dari peserta pemilu. Adanya masa tenang adalah wujud dari menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Dengan begitu, pemilih dapat mengekspresikan pilihan mereka tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau pengaruh dari pihak manapun.

Aturan tentang ini ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 275, 278, dan 287. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah, sesuai dengan pasal 523.

Larangan pada Masa Tenang

Ilustrasi: Dalam masa tenang, media dilarang menyiarkan berita yang mengarah pada kepentingan kampanye. (Istimewa)

Nggak hanya ditandai dengan dicopotnya baliho dan spanduk pemilu di jalan-jalan, beberapa larangan juga otomatis diterapkan di masa tenang. Apa saja larangan itu?

1. Larangan untuk Peserta Pemilu

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih paslon tertentu ataupun nggak menggunakan hak pilihnya. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

2. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Nah, masa tenang kampanye sejatinya memiliki tujuan yang baik. Tapi, kenyataannya masa tenang tahun ini nggak bisa benar-benar tenang karena kegaduhan soal paslon atau hal terkait pemilu masih terdengar di sana-sini ya, Millens? Apapun yang terjadi, semoga kita bisa tetap berpikir jernih untuk menentukan pemimpin di masa depan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: