BerandaHits
Selasa, 12 Feb 2024 11:22

Larangan-Larangan Dalam Masa Tenang, jika Melanggar Dikenai Sanksi

Masa tenang ditandai dengan pelepasan alat pendukung kampanye (APK) di tempat umum. (RRI/Hani)

Sekarang kita memasuki masa tenang Pemilu 2024. Ada sejumlah larangan yang boleh diabaikan demi mewujudkan situasi yang tenang dan kondusif menjelang hari pencoblosan.

Inibaru.id - Sudah sejak tanggal 11 Februari 2024 lalu, kita memasuki masa tenang. Masa dilarang kampanye politik sebelum pemilihan presiden ini berlangsung selama tiga hari dan akan berakhir pada H-1 pemilu, yaitu tanggal 13 Februari 2024.

Masa tenang ini penting karena bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bebas dan rasional tanpa ada pengaruh dari peserta pemilu. Adanya masa tenang adalah wujud dari menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Dengan begitu, pemilih dapat mengekspresikan pilihan mereka tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau pengaruh dari pihak manapun.

Aturan tentang ini ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 275, 278, dan 287. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah, sesuai dengan pasal 523.

Larangan pada Masa Tenang

Ilustrasi: Dalam masa tenang, media dilarang menyiarkan berita yang mengarah pada kepentingan kampanye. (Istimewa)

Nggak hanya ditandai dengan dicopotnya baliho dan spanduk pemilu di jalan-jalan, beberapa larangan juga otomatis diterapkan di masa tenang. Apa saja larangan itu?

1. Larangan untuk Peserta Pemilu

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih paslon tertentu ataupun nggak menggunakan hak pilihnya. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

2. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Nah, masa tenang kampanye sejatinya memiliki tujuan yang baik. Tapi, kenyataannya masa tenang tahun ini nggak bisa benar-benar tenang karena kegaduhan soal paslon atau hal terkait pemilu masih terdengar di sana-sini ya, Millens? Apapun yang terjadi, semoga kita bisa tetap berpikir jernih untuk menentukan pemimpin di masa depan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: