inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mengenal Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Jumat, 22 Des 2023 11:00
Penulis:
Bagikan:
Terdapat 5 jenis surat suara Pemilu 2024. (Kompas.id/Hendra Setyawan)

Terdapat 5 jenis surat suara Pemilu 2024. (Kompas.id/Hendra Setyawan)

Nggak hanya memilih capres dan cawapres, terdapat 5 jenis surat suara yang perlu kamu coblos pada Pemilu 2024. Apa saja sih surat suara itu?

Inibaru.id – Nggak sampai 3 bulan lagi, pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diadakan. Pada pemilu tersebut, masyarakat Indonesia bakal memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif yang menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun ke depan.

Nggak hanya dengan mencari rekam jejak calon legislatif atau menonton debat presiden dan wakil presiden untuk menentukan siapa pilihanmu, kamu juga perlu mengetahui sejumlah hal lain terkait dengan Pemilu 2024. Salah satunya adalah adanya 5 jenis surat suara yang perlu kamu coblos nanti, Millens.

Kok banyak banget? Jadi begini, yang bakal kamu pilih ternyata ada banyak. Yang utama tentu saja adalah presiden dan wakil presiden. Selain itu, kamu juga harus memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota (Dewan Perwakilan Daerah).

Nah, biar nggak bingung, yuk kita simak seperti apa sih perbedaan dari 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang perlu kamu coblos nanti.

1. Surat suara warna abu-abu

Kalau yang satu ini bakal kamu coblos untuk memilih pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Nah, pada Pemilu 2024 nanti, ada 3 pasangan capres-cawapres yang berkompetisi. Pilih yang sekiranya bisa memimpin Indonesia dengan baik untuk lima tahun ke depan, ya!

2. Surat suara warna kuning

Ada lima warna surat suara Pemilu 2024. (Detik/Nahda)
Ada lima warna surat suara Pemilu 2024. (Detik/Nahda)

Surat suara dengan warna kuning bakal kamu coblos untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelum kamu memilih siapa anggota legislatif di tingkat nasional ini, pastikan untuk mengecek rekam jejaknya dan seperti apa nanti kebijakan partainya jika sudah jadi wakil rakyat. Soalnya, para anggota DPR inilah yang nantinya akan membentuk banyak undang-undang dan aturan yang bisa memengaruhi berbagai sisi kehidupamu sehari-hari.

3. Surat suara warna biru

Surat suara dengan warna biru diperuntukkan untuk memilih anggota DPRD di tingkat provinsi. Para wakil rakyat inilah yang nantinya akan membuat peraturan daerah yang bakal mempengaruhi sejumlah kebijakan di level provinsi.

4. Surat suara warna hijau

Surat suara dengan warna hijau kamu gunakan untuk mencoblos anggota legislatif daerah di tingkat kota/kabupaten. Merekalah yang bakal membuat peraturan daerah di level kota/kabupaten.

5. Surat suara warna merah

Kamu bakal mencoblos surat suara dengan warna merah untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah (DPD).

Karena ada banyak surat suara yang kamu pilih, ada baiknya kamu nggak melewatkan Pemilu 2024 apalagi memutuskan untuk menjadi golongan putih (golput) ya, Millens! Gunakan suaramu sebaik-baiknya demi memastikan pemerintahan Indonesia bisa berfungsi dengan benar selama lima tahun ke depan. (Arie Widodo/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved