inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tetap Bisa Nyoblos meski Nggak di Lokasi DPT, Begini Caranya
Sabtu, 9 Sep 2023 09:16
Bagikan:
Ilustrasi: Jangan melewatkan pemilihan umum 2024 meski kamu sedang nggak berada di lokasi DPT. (Detik/Nahda)

Ilustrasi: Jangan melewatkan pemilihan umum 2024 meski kamu sedang nggak berada di lokasi DPT. (Detik/Nahda)

Pada saat Pemilu 2024 nanti, kebetulan kamu nggak berada di lokasi DPT? Jangan berpikir kamu nggak bisa menyoblos karena hal itu. KPU membagi cara mudah untuk mengurus kepindahan lokasi memilih.

Inibaru.id - Pemilihan umum (pemilu) merupakan pesta demokrasi bagi kita Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, saat hari pencoblosan pada Pemilu 2024 nanti, jangan sampai kamu melewatkannya begitu saja ya, Millens! Gunakan hak suaramu untuk memilih tokoh yang kamu percaya bisa memimpin Indonesia dengan baik selama lima tahun ke depan.

Bagaimana jika pada saat hari H kamu nggak berada di kota yang sama dengan daftar pemilih tetap (DPT)mu? Nah, untuk urusan ini, kamu tetap bisa mengupayakan agar hak suaramu nggak sia-sia. Syaratnya, selain harus menyiapkan beberapa dokumen khusus, kamu juga diharapkan nggak malas untuk mengurusnya, ya!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan syarat-syarat khusus ini bukannya tanpa sebab. Alasannya, adalah agar nggak ada data ganda di TPS lama maupun baru, sehingga sisa surat suara yang ada nggak dipakai untuk kejahatan.

Untuk bisa memindahkan lokasi memilih, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Melansir dari Instagram @kpu_ri, KPU menjelaskan alur serta dokumen yang harus kamu siapkan untuk kepindahan lokasi mencoblos.

Ada dua dokumen yang harus kamu siapkan ya, Millens. Pertama, KTP elektronik atau Kartu Keluarga atau paspor. Kedua, dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Alur Mengurus Kepindahan

Ilustrasi: Paspor bisa digunakan untuk mengurus kepindahan lokasi memilih pada Pemilu 2024. (Unsplash)
Ilustrasi: Paspor bisa digunakan untuk mengurus kepindahan lokasi memilih pada Pemilu 2024. (Unsplash)

Setelah kamu melengkapi dokumen yang dibutuhkan, bagaimana selanjutnya? Nah jika dokumen sudah lengkap, kamu bisa mendatangi petugas KPU di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota/PPLN di daerah asal atau daerah tujuan. Jika sudah, nantinya petugas akan mengecek berkas-berkas dan datamu di DPT online.

Kemudian petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui Sidalih. Terakhir, formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan (bila diperlukan) akan dikirim ke emailmu.

Oya, buat yang belum tahu, Sidalih kependekan dari sistem informasi data pemilih. Itu digunakan untuk mengelola data pemilih baik di dalam maupun luar negeri.

Nah, mudah dan nggak merepotkan jika kamu ingin pindah lokasi memilih, kan? Ayo manfaatkan hak suaramu dan pilihlah calon presiden yang tepat! (Siti Khatijah/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved