BerandaHits
Kamis, 13 Mar 2024 09:00

Empat Aktivis Karimunjawa dalam Bayang-bayang Jerat UU ITE

Seorang aktivis lingkungan memakai kaos bertuliskan "Save Karimunjawa". (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Empat aktivis pejuang lingkungan Karimunjawa sedang berhadapan kasus hukum UU ITE. Seperti apa kronologi dan perkembangan kasusnya?

Inibaru.id - Aktivis pejuang lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara terjerat kasus hukum. Bahkan satu dari empat orang yang dilaporkan sudah masuk meja hijau. Mereka diduga melanggar Undang-udang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Para aktivis pejuang lingkungan Karimunjawa yang dilaporkan di antaranya Daniel Tangkilisan, Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Rofiun. Keempatnya merupakan sosok aktivis yang getol dalam menyuarakan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah tambak udang.

Daniel Tangkilisan, aktivis pertama yang berurusan dengan pihak kepolisian. Pada tanggal 8 Februari 2023, dia dilaporkan ke Polres Jepara oleh warga Karimunjawa gegara komentarnya di sosial media.

"Yang dipermasalahkan itu komentar dari komentar. Jadi saya bikin postingan di Facebook pas tanggal 12 November 2022. Saya mengkritik pencemaran pantai Cemara. Intinya setelah 10 hari dibersihkan oleh DLH Jepara, (pantai Cemara) kotor lagi," kata Daniel Tangkilisan beberapa waktu lalu.

Sejurus kemudian, postingan lelaki yang akrab disapa Daniel tersebut rupanya mengundang perhatian masyarakat Karimunjawa. Daniel pun tak ragu untuk membalas komentar yang membanjiri postingannya.

Salah satu balasan komentar yang ditulis Daniel yakni, "Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak, dan teratur untuk dipangan”.

Proses persidangan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan. (Istimewa)

Setelah dilaporkan akibat komentar di atas, Daniel sempat memenuhi undangan Polres Jepara untuk dimintai keterangan. Sampai akhirnya pada tanggal 16 Juni 2023 dia ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara. Lalu kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara.

"Terdakwa Daniel sudah mengikuti sidang sebanyak delapan kali. Terakhir hari Selasa, Rabu, dan Kamis minggu kemarin," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara Irvan Surya saat dikonfirmasi Inibaru.id, pada hari Jumat (8/3/2024).

Irvan menuturkan sidang Daniel berikutnya masih melanjutkan pemeriksaan saksi yang meringankan dan ahli yang meringankan. Sebab dari tujuh saksi yang dihadirkan, hanya empat orang yang datang. Sehingga persidangan minggu kemarin ditunda.

Penuh Kejanggalan

Masyarakat Karimunjawa turut mendampingi proses persidangan Daniel Tangkilisan. (Istimewa)

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) turut mendampingi jalannya persidangan Daniel sejak awal. Mereka menemukan banyak kejanggalan dan pelanggaran selama menangani proses hukum yang menjerat aktivis lingkungan tersebut.

Koordinator Humas dan Media Tim Advokasi ILUNI UI, Yaswin Ibensina memaparkan proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat. Tidak lebih dari 24 jam, registrasi dan jadwal persidangan sudah keluar.

"Ini mengagetkan tim penasehat hukum Daniel. Pada waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara," ucap lelaki yang akrab disapa Yasmin tersebut.

Di persidangan berikutnya sampai putusan nanti pihaknya akan sekuat tenaga mendampingi agar Daniel terbebas dari jeratan UU ITE. Dia menilai seseorang yang menyuarakan maupun memperjuangkan kelestarian lingkungan di lindungi oleh UU.

Sebagai aktivis lingkungan, Daniel sering turun langsung dan mengamati kondisi lingkungan Karimunjawa selepas masifnya pendirian tambak udang. Dia pun tak segan mengkritik pencemaran lingkungan limbah tambak udang di sosial media.

"Ke depannya kami tidak ingin ada pasal-pasal yang menjerat aktivis lingkungan. Memperjuangkan lingkungan yang sehat adalah hak. Bukan tindakan kriminal," papar Yasmin.

Aktivis Karimunjawa Lainnya Dilaporkan

Pipa pembuangan limbah tambak udang langsung menuju ke lautan lepas. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Rofiun secara bersamaan dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jateng pada 28 November 2023. Mereka dilaporkan atas konten unggahan video yang dirasa merugikan dan pencemaran nama baik petambak udang.

"Masih tahap penyelidikan. Sudah ada beberapa saksi dan ahli bahasa yang kita mintai keterangan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio.

Dwi menuturkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali memanggil tiga aktivis tersebut untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, mereka bertiga mangkir dari pemanggilan pertama.

"Terakhir ada permintaan dari terlapor untuk diperiksa di Karimunjawa. Sedang kita persiapkan," imbuhnya.

Kuasa hukum ketiga aktivis Karimunjawa tersebut yakni Muhammad Taufiq membeberkan kliennya tidak memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jateng lantaran proses pelaporan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur.

"Yang bikin kita kaget, pelapor bukan warga yang dirugikan malah seorang pengacara (tambak). Makanya kami waktu itu kirim surat keberatan, pelapor tidak punya legal standing," ungkapnya.

Berkaca dari kasus yang menimpa Daniel, Taufiq akan sangat berhati-hati agarnya tidak ditetapkan tersangka. Pada tanggal 14 Maret 2024, pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemanggilan kembali ketiga aktivis tersebut.

"Saya punya pengalaman menangani kasus ITE dan UU itu tidak semua orang bisa melapor. Saya belajar dari kasus Daniel, harus jelas dulu pas disuruh datang untuk keperluan apa. Takutnya tiba-tiba kasusnya naik," paparnya.

Kasus Kriminalisasi Meningkat

Spanduk raksasa berisikan keluhan warga Karimunjawa terhadap pencemaran tambak udang dibentangkan di laut. (Foto: Dokumen Greenpeace Indonesia)

Kejadian yang menimpa empat aktivis lingkungan Karimunjawa itu dinilai sebagai upaya kriminalisasi. Bahkan dalam 10 tahun terakhir banyak pejuang lingkungan di Tanah Air mengalami nasib serupa.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng Fahmi Bastian menyayangkan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan. Padahal mereka dijamin serta dilindungan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Walhi saat ini sedang membuat kajian dan catatan-catatan seberapa banyak kasus kriminalisasi aktivis lingkungan di seluruh Indonesia untuk kami sampaikan baik ke tingkat kementerian maupun di bawahnya," cetus Fahmi.

Untuk mencegah kasus kriminalisasi terhadap aktivis, pihaknya sudah mengagendakan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana cara dalam menghadapi persoalan kerusakkan lingkungan.

"Nanti kami akan bekerja sama dan berbagi tugas dengan pihak lain. Peran Walhi intinya memberi masukkan pada masyarakat terkait kampanye maupun mobilisasi jaringan semisal terjadi kasus kriminalisasi," tandasnya.

Kriminalisasi aktivis lingkungan ini memang sangat disayangkan ya, Millens? Semoga pihak berwajib bisa menangani kasus ini dengan adil, nggak memihak, dan selalu berpedoman pada kepentingan masyarakat dan lingkungan, bukannya kepentingan pihak tertentu. (Fitroh Nur Ikhsan/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024