Inibaru.id - "Rumput laut yang dulu kami jadikan sandaran, hancur. Ikan teri yang sebelumnya melimpah, semakin sulit dicari. Ini semua karena limbah," seru warga Karimunjawa, Bambang Zakaria di hadapan anggota Komisi II DPR RI, pada akhir September lalu.
Suara lelaki yang akrab disapa Bang Jak semakin tak terbendung. Dia seolah sedang mengekspresikan kemarahannya terhadapan pencemaran di Karimunjawa yang diakibatkan limbah tambak udang.
"Sejak tahun 2017 pulau kami hancur. Dimana kalian? Kami tidak punya tempat untuk mengadu," ungkap Bang Jak.
Mulanya sebagai warga Karimumjawa yang terdampak pencemaran, Bang Jak tidak diundang dalam acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor BPN Jawa Tengah, Kota Semarang. Sementara perwakilan pemilik tambak udang diundang secara resmi.
Namun Bang Jak berhasil menerobos sekat-sekat yang menghalangi untuk berbicara langsung di depan anggota DPR RI. Di momentum itulah dia menumpahkan semua keresahan masyarakat Karimunjawa yang terdampak pencemaran.
"Petani rumput laut, pelaku wisata, nelayan tepi, nelayan tengah, nelayan jauh, petani karamba dan lainnya terdampak pencemaran limbah," ujarnya. "Dulu kami memotong satu pohon mangrove saja dipenjara. Lah ini banyak pencemaran kok dibiarkan."
Tidak Ada Solusi
Sayangnya, pembahasan persoalan tambak udang selama dua jam lebih itu buntu. Tidak ada titik tengah yang dapat melerai maupun menguntungkan kedua belah pihak.
Kedua kubu sama-sama mempertahankan argumentasinya. Di tengah tekanan dan sempitnya waktu, perwakilan DPR RI Komisi II saat itu tidak bisa memutuskan. Persoalan pelik itu akan dibawa ke Senayan untuk dibahas lebih dalam bersama para legislatif lain, sebelum nantinya diputuskan apakah tambak udang di Karimunjawa tetap beroperasi atau ditutup permanen.
"Kita akan perhitungkan semua aspek dan regulasinya. Paling penting dari persoalan itu adalah kerukunan, kedamaian, keamanan, dan ketertiban," kata Wakil Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin.
Dia menjamin pada pembahasan nanti, jajarannya akan sangat hati-hati serta objektif agar tidak merugikan salah satu pihak. Yanuar juga akan mengundang seluruh pihak untuk terlibat membahas persoalan tambak udang.
Disinggung soal Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2043 yang baru disahkan, Komisi II DPR RI tidak bisa mengintervensi karena itu wewenang pemerintah daerah setempat.
"Setelah Perda (RTRW) diputuskan, ya otomatis berlaku. Nggak ada siapapun yang bisa menghentikan. Kami (komisi II) pun gak bisa," tandasnya.
Dengan adanya atensi dari anggota DPR RI Komisi II, semoga persoalan tambak udang di Karimunjawa tidak berlarut-larut dan segera ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, ya! (Fitroh Nurikhsan/E10)