BerandaHits
Rabu, 9 Jul 2024 08:00

Berbulan-bulan Nggak Bayar BPJS Kesehatan, Bisa Didenda?

Apakah ada denda karena menunggak BPJS Kesehatan? (Batamnews)

Sudah lama nggak bayar BPJS Kesehatan dan tiba-tiba butuh layanan kesehatan? Biar bisa aktif kembali, bakal didenda nggak, ya?

Inibaru.id – Kamu tahu nggak kalau BPJS Kesehatan sudah beroperasi sejak 1 Januari 2014? Artinya, BPJS Kesehatan sudah jalan lebih dari 10 tahun. Nah, per Mei 2024 ini, yang sudah jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ternyata sudah sampai 272,1 juta jiwa.

Dari jumlah warga tersebut, bisa dikatakan bahwa 97 persen dari seluruh penduduk Indonesia sudah terdaftar. Angka ini tentu cukup memuaskan karena bisa dikatakan hampir semua penduduk Indonesia sudah terjamin layanan kesehatan di sistem yang sudah terbukti cukup banyak membantu ini.

“Bukan hal mudah mendaftarkan lebih dari 97 persen penduduk Indonesia jadi peserta JKN dalam 10 tahun,” ungkap Dirut BPJS Kesehatan Ali Guhfron Mukti sebagaimana dilansir dari Cnn, Jumat, (17/5/2024) lalu.

Masalahnya, hampir semua penduduk Indonesia sudah terdaftar, bukan berarti mereka yang berkewajiban membayar secara rutin setiap bulan melakukannya. Realitanya, ada cukup banyak peserta JKN yang nggak bayar BPJS Kesehatan dan nunggak selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang melakukannya bahkan tercatat sampai 58 juta orang, lo.

Kalau kamu adalah salah seorang dari peserta yang melakukan hal tersebut dan tiba-tiba membutuhkan layanan BPJS Kesehatan, apakah bakal didenda untuk mengaktifkan BPJS kembali? Terkait dengan hal ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizky Anugerah punya jawabannya.

Jadi begini, setiap kali kamu telat atau nunggak membayar iuran BPJS Kesehatan, maka status kepesertaanmu jadi nggak aktif. Hal ini bikin kamu nggak bisa menggunakan layanan sistem BPJS Kesehatan seperti berobat di Puskesmas atau fasilitas kesehatan (Faskes) lainnya.

Ada aturan bagi peserta BPJS non-aktif yang pengin mengaktifkan kepesertaannya kembali. (Suarasurabaya)

Lantas, bagaimana jika kamu nggak bayar BPJS Kesehatan sampai berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun? Kamu harus tahu ada batasan tunggakan maksimal yang harus dibayar, yaitu 24 bulan.

Jadi begini, kalau kamu sudah nggak bayar BPJS Kesehatan sampai 3 tahun berturut-turut, misalnya, lalu tiba-tiba membutuhkan layanan BPJS sehingga pengin mengaktifkan kepesertaannya kembali, yang perlu kamu lakukan adalah mambayar tunggakan iuran selama 2 tahun atau 24 bulan saja, bukannya 3 tahun sebagaimana yang kamu tunggak sebelumnya.

Lantas, bagaimana kalau kamu hanya menunggak kurang dari 24 bulan, misalnya 5 bulan? Ya, kamu harus bayar iuran selama 5 bulan itu, Millens.

“Setelah membayar tunggakan, ditambah dengan iuran pada bulan di mana peserta pengin mengaktifkannya kembali, maka kepesertaan BPJS akan kembali aktif,” ungkap Rizky sebagaimana dilansir dari Kompas, Minggu (7/7/2024).

Lantas, apakah nggak ada denda sama sekali bagi kamu yang menunggak BPJS? Asalkan nggak termasuk golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, nggak akan kena denda. Beda cerita kalau kamu bukan dari kedua golongan tersebut dan status kepesertaan BPJS Kesehatannya nggak aktif sampai 45 hari, lalu tiba-tiba memakai layanan rawat inap di rumah sakit.

“Bakal didenda 5 persen dari biaya paket INA CBGs dengan jumlah bulan tertunggak sebanyak 12 bulan dan besaran denda paling banyak Rp20 juta,” ujar Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional, Muttaqien.

Mengingat manfaatnya banyak, ada baiknya kita rajin bayar iuran BPJS Kesehatan ya? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: