Inibaru.id - Presiden Joko Widodo menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai penggantinya, pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Apa maksudnya?
Peraturan tentang itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti diterapkan pada 8 Mei 2024.
Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025.
Dalam pasal 103B Ayat 1 disebutkan, penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. "Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut.
Penghapusan sistem kelas BPJS ini menjunjung tinggi kenyamanan untuk seluruh masyarakat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan jauh lebih baik dan nyaman.
Nggak Hapus Jenjang Kelas Layanan
Kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS bukan berarti menghapus kelas. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa masih ada kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas VIP.
Dikatakan Ghufron, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan nggak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.
Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Hm, penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini mempunyai tujuan yang baik ya, Millens? Semoga pelaksanaan di lapangan sesuai dengan harapan! (Siti Khatijah/E07)