inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Bertahun-Tahun Menunggak BPJS Kesehatan, Bagaimana Cara Aktif Kembali?
Senin, 23 Jan 2023 09:09
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Banyak yang bertanya sebenarnya saat menunggak iuran BPJS bertahun-tahun, perlukah seseorang membayar semua? (Antara/Aprilio Akbar)

Banyak yang bertanya sebenarnya saat menunggak iuran BPJS bertahun-tahun, perlukah seseorang membayar semua? (Antara/Aprilio Akbar)

Jika sudah terlalu lama nggak membayar iuran BPJS Kesehatan, sampai bertahun-tahun, bagaimana cara agar aktif kembali? Apakah tagihan BPJS akan melambung tinggi? Simak jawabannya berikut ini ya, Millens!

Inibaru.id - Negara kita menjamin kesehatan masyarakatnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kamu yang sudah menjadi peserta BPJS wajib membayar iuran secara berkala. Tujuannya agar jika suatu saat jatuh sakit, pembiayaan rumah sakit dapat ditanggung pemerintah.

Sayangnya, meski sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, banyak orang yang nggak membayarkan iurannya secara rutin dan teratur. Akibatnya, mereka menunggak berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun lamanya.

Nggak jarang tunggakan BPJS yang sudah terlalu menumpuk membuat orang merasa keberatan untuk membayarkannya karena nominal yang besar. Sebenarnya saat menunggak iuran BPJS bertahun-tahun, perlukah seseorang membayar semua? Banyak orang mempertanyaan hal itu. Lalu, apa jawaban resmi dari pihak BPJS, ya?

Status kepesertaan BPJS aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan. (Dok. BPJS Kesehatan)
Status kepesertaan BPJS aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 42.

"Pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan," tulis pasal 42 poin tiga.

Merujuk pada aturan tersebut, jika ada seseorang menunggak iuran hingga lebih dari lima tahun misalnya, persyaratan untuk kembali aktif hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun.

"Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya, maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan," terang Iqbal, dilansir dari Detik, Minggu (22/1/2023).

Kenapa Harus Menjadi Peserta BPJS?

Selain menjamin kesehatan, ada beberapa layanan lain dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (BPJS-Kesehatan)
Selain menjamin kesehatan, ada beberapa layanan lain dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (BPJS-Kesehatan)

Menjadi peserta BPJS itu memang penting, Millens. Bahkan, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan kewajban itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013. Selain itu, tentu saja aturan BPJS tertuang pada Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Sebagai peserta, nantinya pemerintah nggak cuma menjamin kesehatan kita tapi ada beberapa layanan yang lain. Dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu ada delapan layanan publik.

Delapan layanan publik itu adalah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun nonformal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pengurusan tanah, pengurusan ibadah haji dan umroh, pengurusan pendaftaran calon migran Indonesia, serta pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Setiap penduduk Indonesia, wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan. Jadi Inpres No 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron, dinukil dari Media Indonesia (22/2/2022).

Kamu pasti sudah pernah mendengar soal kegunaan kartu BPJS yang multifungsi ini kan, Millens? Sebagian masyarakat memang memandang negatif rencana pemerintah tersebut. Tapi, pemerintah mengklaim bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam program JKN bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved