inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Selain Meninggal Dunia, Ini Hal Lain untuk Menonaktifkan Keanggotaan BPJS Kesehatan
Jumat, 20 Des 2019 14:26
Penulis:
Bagikan:
Keanggotaan BPJS Kesehatan. (Agus Bebeng/Antara)

Keanggotaan BPJS Kesehatan. (Agus Bebeng/Antara)

Belakangan ini di media sosial viral bahasan bahwa satu-satunya cara keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah dengan meninggal dunia. Hanya saja, pihak BPJS menyebut ada cara lain untuk keluar dari layanan BPJS.

Inibaru.id – Belakangan ini, di media sosial sedang ramai bahasan tentang cara keluar BPJS Kesehatan. Salah satu akun yang menjelaskan cara untuk keluar dari layanan kesehatan nasional ini dikemukakan oleh akun Twitter @clickunbait pada Selasa (17/12/19).

Kompas, Kamis (19/12) menulis, hingga Kamis sore pukul 14.00 WIB, cuitan akun ini sudah mendapatkan retweet hingga 237 kali. Isi dari cuitan ini adalah satu-satunya cara untuk keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah meninggal dunia. Akun ini juga menyebut nggak ada cara lain yang bisa masyarakat lakukan untuk menonaktifkan status kepesertaannya.

Cuitan ini ternyata mendapatkan tanggapan dari Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf. Dia menyebut cuitan akun @clickunbait ini kurang tepat. Ada hal lain yang bisa membuat kita keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan selain meninggal dunia.

“Kepesertaan akan terhenti jika meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan,” terangnya.

Meski terkesan memaksa, Iqbal menyebut ada aturan yang membuat warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Karena bersifat wajib, maka tidak bisa berhenti kepesertaannya,” jelasnya.

Jadi meskipun kamu sudah memiliki layanan kesehatan lainnya, setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan lo. Bahkan, di laman resmi BPJS Kesehatan, tertulis jelas bahwa pada akhir tahun 2019, seluruh warga Indonesia ditargetkan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran? Iqbal menyebut orang yang melakukannya akan membuat status kepesertaannya menjadi nggak aktif.

“Betul, jika tunggakan dibayar maka langsung aktif. Maksimal tunggakan adalah 24 bulan, sesuai Perpres 82 tahun 2018,” ujarnya.

Hanya saja, jika peserta menunggak selama 3 tahun, nantinya tunggakan yang dihitung maksimal tetaplah 24 bulan saja.

Gimana pendapatmu dengan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan ini, Millens? (IB09/E06)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved