Inibaru.id – Keberadaan BPJS Kesehatan telah menolong begitu banyak orang yang membutuhkan penanganan medis karena sakit. Yang nggak banyak diketahui orang, program yang diluncurkan pada 2014 itu juga berlaku untuk korban kecelakaan, lo.
Fakta ini diungkapkan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada 29 Februari lalu. Dia mengatakan, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan orang yang mengalami kecelakaan tunggal dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan pertama, dia memaparkan, tentu saja korban sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Aktif. Kemudian, kecelakaan nggak disebabkan oleh kelalaian peserta seperti berkendara dengan kecepatan tinggi, terpengaruh alkohol, atau melakukan kekerasan.
“Terakhir, harus menyertakan surat kepolisian yang menunjukkan kalau yang bersangkutan memang mengalami kecelakaan tunggal," terangnya.
Yang Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan untuk korban kecelakaan dengan sejumlah pengecualian. Sekurangnya ada tiga jenis kecelakaan yang nggak bakal ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah ketiganya!
1. Kecelakaan menggunakan transportasi umum
Kecelakaan saat menggunakan transportasi umum nggak membuat biaya perawatan kita ditanggung oleh BPJS kesehatan. Alasannya, alih-alih BPJS Kesehatan, biaya perawatan tersebut akan menjadi tanggungan Jasa Raharja.
2. Kecelakaan ganda
Kecelakaan ganda adalah insiden yang melibatkan dua pengemudi atau lebih. Nah, sebagaimana kasus kecelakaan yang dialami saat memakai transportasi umum, biaya penyembuhan para korban nggak ditanggung BPJS Kesehatan, tapi Jasa Raharja.
Jasa Raharja meng-cover biaya penyembuhan maksimal Rp20 juta. Kalau biaya yang dikeluarkan lebih dari itu, barulah BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya.
3. Kecelakaan saat perjalanan kerja
Untuk kecelakaan kerja, pihak penanggung jawabnya bukanlah BPJS Kesehatan, tapi BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, perlu kamu tahu bahwa nggak semua jenis kecelakaan kerja bisa ditanggung JKK. Berikut adalah yang ditanggung:
- Kecelakaan yang dialami peserta saat berangkat atau pulang kerja;
- Penyakit yang muncul sebagai konsekuensi dari pekerjaan, misalnya karena berada di perusahaan kimia atau pabrik dengan tingkat polusi tinggi;
- Kecelakaan di lokasi kerja.
Perlindungan BPJS Kesehatan terhadap korban kecelakaan tentu membuat kita lebih nyaman berkendara. Eits, tapi bukan berarti boleh ugal-ugalan, lo! Tetap berhati-hati di jalan ya, Millens! (Arie Widodo/E03)