Inibaru.id – Kamu pasti sudah tahu kan tentang aturan baru ini? Yap, mulai 1 Juli 2024, kalau kamu pengin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu untuk membuat baru atau melakukan perpanjangan, harus tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Memang, pemberlakuan aturan ini masih berstatus uji coba mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024. Itu pun hanya berlaku di sejumlah wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, serta Nusa Tenggara Timur. Tapi, setelah masa uji coba tentu bakal diberlakukan, bukan?
Lantas, apa sih alasan BPJS Kesehatan harus jadi syarat untuk mengurus SIM? Kalau soal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun punya jawabannya, Millens. Menurutnya, salah satu alasannya adalah karena pemerintah pengin memastikan 98 persen warga Indonesia sudah terdaftar progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun ini.
Hal ini bisa dilihat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dari rencana tersebut, pemerintah memang pengin masyarakat makin merasakan manfaat kesehatan program yang sudah berjalan 10 tahun ini.
“Adanya syarat baru warga harus terdaftar BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM ini bukan untuk mempersulit masyarakat. Tapi untuk memastikan bahwa semua warga Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas David sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (4/6/2024).
Tapi, bagaimana jika pada 1 Juli 2024 nanti, kita masih belum terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan sementara harua mengurus SIM? Jangan khawatir karena nanti bakal ada petugas BPJS Kesehatan yang ngantor di Kepolisian Daerah (Polda) pada minggu pertama Juli di wilayah uji coba. Kamu bisa langsung mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan melalui mereka.
“Nantinya prosesnya bakal dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan tersebut,” ungkap David.
Para petugas juga bakal memberikan sosialisasi terkait dengan aturan baru ini ke pemohon SIM. Jadi, kamu nggak perlu bingung lagi, deh.
O ya. Bagaimana jika sudah punya BPJS Kesehatan tapi nggak aktif? Kalau soal itu, proses pembuatan SIM bakal tetap bisa dilakukan. Namun, SIM-nya baru bisa diambil kalau kamu sudah mengaktifkan BPJS Kesehatan milikmu.
“Bagi peserta yang menunggak (BPJS Kesehatan) yang pengin membayar iuran, kami bakal sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak dan mudah diakses pemohon SIM,” terang Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo sebagaimana dinukil dari CnnIndonesia, Rabu (5/6).
Hm, persyaratan mengurus SIM memang bakal jadi lebih banyak. Kalau menurutmu, apakah aturan wajib jadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengurusnya ini perlu, Millens? (Arie Widodo/E05)