inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Izin Pengelolaan Tambang di Jawa Tengah Bakal Diperketat
Selasa, 4 Jun 2024 18:34
Bagikan:
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Ist via Tribun Jateng)

Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Ist via Tribun Jateng)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal memperketat izin pengelolaan tambang di wilayahnya. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelestarian alam.

Inibaru.id - Terkadang, urusan ekonomi nggak selalu berbanding lurus dengan keselamatan alam. Urusan pertambangan misalnya, jika proses penambangan nggak dilakukan dengan hati-hati, rusaklah lingkungan.

Itu sebabnya banyak perusahaan tambang yang mendapat penolakan dari masyarakat. Kelestarian alam memang perlu diperhatikan betul-betul sebagai warisan generasi penerus.

Berkaitan dengan pelestarian lingkungan, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, mengusulkan agar izin pertambangan di wilayahnya diperketat.

"Dalam proses penerbitan izin Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), asesmen yang tepat harus dilakukan," ujar Sumarno saat membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola MBLB di kantor Setda Jateng, Senin (3/6/2024).

Sumarno menekankan pentingnya asesmen yang akurat karena kesalahan dalam proses ini dapat berdampak buruk pada lingkungan. Ia mencontohkan kasus penambangan ilegal yang merugikan alam dan masyarakat sekitar.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi lingkungan. (Diskominfo Jateng)
Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi lingkungan. (Diskominfo Jateng)

"Pelaku penambang ilegal mungkin tidak merasakan dampaknya, namun masyarakatlah yang harus menanggung akibatnya. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi lingkungan," tegasnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan menyatakan bahwa dari Januari hingga Mei 2024, pihaknya telah menangani setidaknya 59 kasus pertambangan ilegal bersama tim terpadu.

"Untuk komitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan MBLB, Pemprov Jateng saat ini sedang menyusun Raperda. Pembahasan telah dilakukan," jelas Boedyo.

Boedyo berharap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan dapat ditetapkan pada 2024 ini sehingga menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jateng.

Dia juga mengungkapkan bahwa sejak terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pertambangan MBLB, Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan 56 izin pertambangan pada 2022, 189 izin pada 2023, dan 36 izin pada periode Januari-Mei 2024.

Semoga para pemangku kebijakan makin perhatian dengan kondisi lingkungan di wilayah masing-masing, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved