Inibaru.id - Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan pertimbangan ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola tambang karena setiap ormas mempunyai sayap organisasi yang bisa mengelola bisnis secara profesional.
"Itu kan begini, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis. Nah yang dimaksud dengan perizinan itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap saja profesional sebetulnya," kata Siti, Minggu (2/6/2024).
Tanggapan Ormas
Meski izin pengelolaan tambang tersebut memiliki tujuan yang baik, tapi respons dari beberapa ormas beragam, Millens. Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi kebijakan baru pemerintah ini. Anwar mengatakan, lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
"Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi. Karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).
Sementara itu, reaksi dari Muhammadiyah sedikit berbeda. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait izin pengelolaan tambang tersebut kepada Muhammadiyah.
"Terkait dengan kemungkinan Ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," kata saat dihubungi, Minggu (2/6).
Abdul Mu'ti Dia mengatakan jika nantinya ada penawaran, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar nggak menimbulkan masalah bagi organisasi dan masyarakat.
"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.
NU Jadi yang Pertama
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya akan memberikan konsesi tambang batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). NU, kata Bahlil, bakal menjadi organisasi masyarakat pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Bahlil mengaku sudah meminta pertimbangan ke beberapa menteri hingga Presiden Jokowi untuk memberikan PBNU sebuah konsesi tambang batu bara yang cadangannya besar. Dia nggak merinci seberapa besar tambang yang akan dikelola PBNU termasuk lokasi tambang tersebut. Yang jelas, Bahlil bilang izin kelola tambang ini bakal mengoptimalkan organisasi.
"Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan beberapa menteri bahkan sudah disetujui Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," kata Bahlil, Minggu (2/6).
Menurut kamu, izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan sudah tepat belum, Millens? Perlu kita tahu, nggak semua ormas keagamaan mempunyai kapabilitas dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi komoditas pertambangan. Selain itu, dana untuk investasi untuk pertambangan pun nggak sedikit. (Siti Khatijah/E07)