BerandaHits
Rabu, 10 Des 2024 15:35

Benarkah Pasien BPJS Hanya Bisa Dirawat Inap Maksimal 3 Hari?

Muncul narasi pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari. (Rumkitputrihijau)

Muncul narasi pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari di faskes seperti rumah sakit. Apakah hal ini memang sesuai dengan aturan?

Inibaru.id – Ada banyak narasi yang keluar di media sosial yang sayangnya bikin bingung banyak orang karena nggak bisa dipastikan kebenarannya. Nah, yang baru-baru ini bikin heboh adalah narasi bahwa pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari. Apakah ini memang benar?

Yang namanya sakit, belum tentu dalam tiga hari bisa sembuh ya, Millens. Banyak orang yang bahkan sampai harus dirawat sepekan atau berminggu-minggu lamanya agar bisa sembuh. Nah, kalau sampai hanya dibatasi mendapatkan fasilitas rawat inap maksimal 3 hari, tentu nggak cukup dan akhirnya bikin resah keluarga. Bisa-bisa, penyakit nggak sembuh atau jadi semakin parah.

Terkait dengan hal ini, setiap peserta BPJS Kesehatan memang mendapatkan layanan sesuai dengan kelas di mana mereka mendaftar dan membayar iuran bulanannya secara rutin. Tapi, bukan berarti ada batasan maksimal mendapatkan fasilitas rawat inap tatkala harus dirawat di rumah sakit.

Hal inilah yang diungkap oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyrakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Mereka memastikan bahwa pihaknya bakal selalu memenuhi Janji Layanan JKN yang diterapkan di semua fasilitas kesehatan. Salah satu yang tercantum dalam Janji Layanan JKN tersebut adalah faskes menjamin kenyamanan serta pelayanan pasien tanpa diskriminasi.

Nah, dalam poin tersebut, durasi rawat inap dipastikan nggak akan dibatasi, Millens. Jadi, kalau memang peserta BPJS perlu mendapatkan perawatan di faskes sampai berminggu-minggu sekalipun, nggak masalah.

BPJS Kesehatan menjamin nggak ada batasan hari rawat inap bagi peserta. (Rsudlm)

“Dalam Janji Layanan JKN itu, ada beberapa poin utama seperti nggak ada fotokopi berkas, nggak ada batasan hari rawat inap, nggak ada iuran tambahan bagi pasien JKN,” ucap Rizzky sebagaimana dilansir dari Kompas, Minggu (8/12/2024).

Kalau memang pasien sudah dianggap sembuh atau terkendali penyakitnya oleh dokter yang melakukan pengecekan, barulah pasien akan dibolehkan pulang.

Kalaupun ada yang melanggar Janji Layanan JKN itu, Rizzky menyarankan masyarakat untuk melaporkannya ke BPJS Kesehatan, tepatnya ke bagian Care Center 165 atau Petugas BPJS Satu! (Siap Membantu) yang pasti bisa ditemukan di setiap ruang publik rumah sakit. Faskes yang melanggar hal tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan.

Gimana, sudah jelas ya fakta tentang narasi bahwa pasien BPJS hanya boleh maksimal rawat inap 3 hari ini? Ternyata nggak benar, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: