BerandaHits
Rabu, 10 Des 2024 15:35

Benarkah Pasien BPJS Hanya Bisa Dirawat Inap Maksimal 3 Hari?

Muncul narasi pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari. (Rumkitputrihijau)

Muncul narasi pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari di faskes seperti rumah sakit. Apakah hal ini memang sesuai dengan aturan?

Inibaru.id – Ada banyak narasi yang keluar di media sosial yang sayangnya bikin bingung banyak orang karena nggak bisa dipastikan kebenarannya. Nah, yang baru-baru ini bikin heboh adalah narasi bahwa pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari. Apakah ini memang benar?

Yang namanya sakit, belum tentu dalam tiga hari bisa sembuh ya, Millens. Banyak orang yang bahkan sampai harus dirawat sepekan atau berminggu-minggu lamanya agar bisa sembuh. Nah, kalau sampai hanya dibatasi mendapatkan fasilitas rawat inap maksimal 3 hari, tentu nggak cukup dan akhirnya bikin resah keluarga. Bisa-bisa, penyakit nggak sembuh atau jadi semakin parah.

Terkait dengan hal ini, setiap peserta BPJS Kesehatan memang mendapatkan layanan sesuai dengan kelas di mana mereka mendaftar dan membayar iuran bulanannya secara rutin. Tapi, bukan berarti ada batasan maksimal mendapatkan fasilitas rawat inap tatkala harus dirawat di rumah sakit.

Hal inilah yang diungkap oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyrakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Mereka memastikan bahwa pihaknya bakal selalu memenuhi Janji Layanan JKN yang diterapkan di semua fasilitas kesehatan. Salah satu yang tercantum dalam Janji Layanan JKN tersebut adalah faskes menjamin kenyamanan serta pelayanan pasien tanpa diskriminasi.

Nah, dalam poin tersebut, durasi rawat inap dipastikan nggak akan dibatasi, Millens. Jadi, kalau memang peserta BPJS perlu mendapatkan perawatan di faskes sampai berminggu-minggu sekalipun, nggak masalah.

BPJS Kesehatan menjamin nggak ada batasan hari rawat inap bagi peserta. (Rsudlm)

“Dalam Janji Layanan JKN itu, ada beberapa poin utama seperti nggak ada fotokopi berkas, nggak ada batasan hari rawat inap, nggak ada iuran tambahan bagi pasien JKN,” ucap Rizzky sebagaimana dilansir dari Kompas, Minggu (8/12/2024).

Kalau memang pasien sudah dianggap sembuh atau terkendali penyakitnya oleh dokter yang melakukan pengecekan, barulah pasien akan dibolehkan pulang.

Kalaupun ada yang melanggar Janji Layanan JKN itu, Rizzky menyarankan masyarakat untuk melaporkannya ke BPJS Kesehatan, tepatnya ke bagian Care Center 165 atau Petugas BPJS Satu! (Siap Membantu) yang pasti bisa ditemukan di setiap ruang publik rumah sakit. Faskes yang melanggar hal tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan.

Gimana, sudah jelas ya fakta tentang narasi bahwa pasien BPJS hanya boleh maksimal rawat inap 3 hari ini? Ternyata nggak benar, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: