BerandaHits
Rabu, 10 Des 2024 15:35

Benarkah Pasien BPJS Hanya Bisa Dirawat Inap Maksimal 3 Hari?

Muncul narasi pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari. (Rumkitputrihijau)

Muncul narasi pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari di faskes seperti rumah sakit. Apakah hal ini memang sesuai dengan aturan?

Inibaru.id – Ada banyak narasi yang keluar di media sosial yang sayangnya bikin bingung banyak orang karena nggak bisa dipastikan kebenarannya. Nah, yang baru-baru ini bikin heboh adalah narasi bahwa pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari. Apakah ini memang benar?

Yang namanya sakit, belum tentu dalam tiga hari bisa sembuh ya, Millens. Banyak orang yang bahkan sampai harus dirawat sepekan atau berminggu-minggu lamanya agar bisa sembuh. Nah, kalau sampai hanya dibatasi mendapatkan fasilitas rawat inap maksimal 3 hari, tentu nggak cukup dan akhirnya bikin resah keluarga. Bisa-bisa, penyakit nggak sembuh atau jadi semakin parah.

Terkait dengan hal ini, setiap peserta BPJS Kesehatan memang mendapatkan layanan sesuai dengan kelas di mana mereka mendaftar dan membayar iuran bulanannya secara rutin. Tapi, bukan berarti ada batasan maksimal mendapatkan fasilitas rawat inap tatkala harus dirawat di rumah sakit.

Hal inilah yang diungkap oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyrakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Mereka memastikan bahwa pihaknya bakal selalu memenuhi Janji Layanan JKN yang diterapkan di semua fasilitas kesehatan. Salah satu yang tercantum dalam Janji Layanan JKN tersebut adalah faskes menjamin kenyamanan serta pelayanan pasien tanpa diskriminasi.

Nah, dalam poin tersebut, durasi rawat inap dipastikan nggak akan dibatasi, Millens. Jadi, kalau memang peserta BPJS perlu mendapatkan perawatan di faskes sampai berminggu-minggu sekalipun, nggak masalah.

BPJS Kesehatan menjamin nggak ada batasan hari rawat inap bagi peserta. (Rsudlm)

“Dalam Janji Layanan JKN itu, ada beberapa poin utama seperti nggak ada fotokopi berkas, nggak ada batasan hari rawat inap, nggak ada iuran tambahan bagi pasien JKN,” ucap Rizzky sebagaimana dilansir dari Kompas, Minggu (8/12/2024).

Kalau memang pasien sudah dianggap sembuh atau terkendali penyakitnya oleh dokter yang melakukan pengecekan, barulah pasien akan dibolehkan pulang.

Kalaupun ada yang melanggar Janji Layanan JKN itu, Rizzky menyarankan masyarakat untuk melaporkannya ke BPJS Kesehatan, tepatnya ke bagian Care Center 165 atau Petugas BPJS Satu! (Siap Membantu) yang pasti bisa ditemukan di setiap ruang publik rumah sakit. Faskes yang melanggar hal tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan.

Gimana, sudah jelas ya fakta tentang narasi bahwa pasien BPJS hanya boleh maksimal rawat inap 3 hari ini? Ternyata nggak benar, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: