Inibaru.id – Kamu tahu nggak kalau BPJS Kesehatan sudah beroperasi sejak 1 Januari 2014? Artinya, BPJS Kesehatan sudah jalan lebih dari 10 tahun. Nah, per Mei 2024 ini, yang sudah jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ternyata sudah sampai 272,1 juta jiwa.
Dari jumlah warga tersebut, bisa dikatakan bahwa 97 persen dari seluruh penduduk Indonesia sudah terdaftar. Angka ini tentu cukup memuaskan karena bisa dikatakan hampir semua penduduk Indonesia sudah terjamin layanan kesehatan di sistem yang sudah terbukti cukup banyak membantu ini.
“Bukan hal mudah mendaftarkan lebih dari 97 persen penduduk Indonesia jadi peserta JKN dalam 10 tahun,” ungkap Dirut BPJS Kesehatan Ali Guhfron Mukti sebagaimana dilansir dari Cnn, Jumat, (17/5/2024) lalu.
Masalahnya, hampir semua penduduk Indonesia sudah terdaftar, bukan berarti mereka yang berkewajiban membayar secara rutin setiap bulan melakukannya. Realitanya, ada cukup banyak peserta JKN yang nggak bayar BPJS Kesehatan dan nunggak selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang melakukannya bahkan tercatat sampai 58 juta orang, lo.
Kalau kamu adalah salah seorang dari peserta yang melakukan hal tersebut dan tiba-tiba membutuhkan layanan BPJS Kesehatan, apakah bakal didenda untuk mengaktifkan BPJS kembali? Terkait dengan hal ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizky Anugerah punya jawabannya.
Jadi begini, setiap kali kamu telat atau nunggak membayar iuran BPJS Kesehatan, maka status kepesertaanmu jadi nggak aktif. Hal ini bikin kamu nggak bisa menggunakan layanan sistem BPJS Kesehatan seperti berobat di Puskesmas atau fasilitas kesehatan (Faskes) lainnya.
Lantas, bagaimana jika kamu nggak bayar BPJS Kesehatan sampai berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun? Kamu harus tahu ada batasan tunggakan maksimal yang harus dibayar, yaitu 24 bulan.
Jadi begini, kalau kamu sudah nggak bayar BPJS Kesehatan sampai 3 tahun berturut-turut, misalnya, lalu tiba-tiba membutuhkan layanan BPJS sehingga pengin mengaktifkan kepesertaannya kembali, yang perlu kamu lakukan adalah mambayar tunggakan iuran selama 2 tahun atau 24 bulan saja, bukannya 3 tahun sebagaimana yang kamu tunggak sebelumnya.
Lantas, bagaimana kalau kamu hanya menunggak kurang dari 24 bulan, misalnya 5 bulan? Ya, kamu harus bayar iuran selama 5 bulan itu, Millens.
“Setelah membayar tunggakan, ditambah dengan iuran pada bulan di mana peserta pengin mengaktifkannya kembali, maka kepesertaan BPJS akan kembali aktif,” ungkap Rizky sebagaimana dilansir dari Kompas, Minggu (7/7/2024).
Lantas, apakah nggak ada denda sama sekali bagi kamu yang menunggak BPJS? Asalkan nggak termasuk golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, nggak akan kena denda. Beda cerita kalau kamu bukan dari kedua golongan tersebut dan status kepesertaan BPJS Kesehatannya nggak aktif sampai 45 hari, lalu tiba-tiba memakai layanan rawat inap di rumah sakit.
“Bakal didenda 5 persen dari biaya paket INA CBGs dengan jumlah bulan tertunggak sebanyak 12 bulan dan besaran denda paling banyak Rp20 juta,” ujar Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional, Muttaqien.
Mengingat manfaatnya banyak, ada baiknya kita rajin bayar iuran BPJS Kesehatan ya? (Arie Widodo/E10)