BerandaHits
Rabu, 15 Mar 2022 08:12

Bareskrim Jelaskan Prosedur Agar Kerugian Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Dikembalikan

Aset Doni Salmanan dan Indra Kenz disita polisi dan bakal dipakai untuk mengganti kerugian korban. (Instagram/@donisalmanan, @indrakenz)

Aset yang disita dari dua crazy rich yang jadi tersangka kasus judi online Doni Salmanan dan Indra Kenz kabarnya bakal dipakai untuk mengganti kerugian korban. Lantas, seperti apa prosedur agar korban bisa mendapatkannya, ya?

Inibaru.id – Dua crazy rich yang ditangkap polisi karena jadi afiliator aplikasi judi online Doni Salmanan dan Indra Kenz masih jadi perbincangan banyak orang. Nggak hanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, aset mereka yang nilainya miliaran rupiah juga disita. Nah, untungnya, sitaan ini nantinya bakal jadi pengganti kerugian para korban.

Aset yang disita dari keduanya adalah rumah mewah, kendaraan yang juga berharga mahal, hingga sejumlah uang. Polisi pun memastikan kalau sitaan ini bakal digunakan untuk mengganti kerugian para korban.

Untuk itu, polisi meminta masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban dari kedua afiliator judi online berkedok trading ini. Dengan adanya laporan para korban, barulah polisi bisa tahu dengan pasti seberapa banyak kerugian yang bisa dikembalikan. Nah, agar proses ini efektif, kepolisian menjelaskan prosedur pelaporannya. Para korban diminta membentuk paguyuban.

“Kepada para korban, kami sarankan agar membentuk suatu paguyuban bersama saja, jangan mengurus sendiri-sendiri kemudian menunjuk siapa kuasa hukumnya,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (14/3/2022) di Jakarta.

Korban diminta untuk membuat paguyuban untuk mencatat kerugian dengan rinci. (Instagram/@donisalmanan, @indrakenz)

Paguyuban dan kuasa hukum kemudian dapat mendata secara rinci kerugian para korban kedua crazy rich ini. Data rinci kerugian dari para korban ini bakal jadi bekal pengajuan tuntutan pengembalian ke pengadilan.

"Nantinya pengadilan akan memutuskan uang itu akan diberikan ke mana, supaya tidak disita untuk negara," ujar Komjen Agus.

Dalam kesempatan itu, dia juga berharap agar nggak ada korban yang terlewat untuk mengajukan permohonan melalui perantara paguyuban tersebut.

"Karena kalau sudah terbagi, ternyata kemudian ada korban lain yang belum kebagian, nanti akan menjadi masalah lagi," katanya.

Seperti yang marak diberitakan, Bareskrim telah menyita aset milik Doni Salmanan berupa dua rumah mewah di Soreang dan Pandalarang, mobil mewah Porsche 911 GT3, tujuh unit sepeda motor sport, serta sejumlah sepeda motor lain dengan nilai total Rp 12 miliar. Nggak cuma itu, tabungan bernilai Rp 532 miliar juga ikut disita. Wah, fantastis banget ya?

Sementara itu, aset Indra Kenz yang disita juga nggak sedikit jumlahnya. Kabarnya, Indra memiliki total aset sebesar Rp 57,2 miliar. Namun, yang baru berhasil disita sebesar Rp 43,5 miliar. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Aset-aset tersebut berupa rumah mewah, sejumlah kendaraan dengan harga mahal seperti Ferrari serta Tesla, arloji, dan sejumlah aset perusahaan.

Hm, semoga ini menjadi angin segar bagi para korban kedua afiliator ini ya, Millens? (SM/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: