Inibaru.id – Setelah Indra Kenz, ada satu lagi crazy rich yang berurusan dengan polisi, yakni Doni Salmanan. Bahkan, polisi sudah memastikan kalau kasus Doni Salmanan sudah naik ke tahap penyidikan. Meseki begitu, kasusnya bukan karena aplikasi trading binary option Binomo.
Komisaris Besar Polisi Gatot Repli yang merupakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri pada Jumat (4/3/2022) menerangkan kalau polisi sudah memeriksa 10 saksi, tepatnya 7 orang saksi dan 3 saksi ahli. Nah, dari keterangan para saksi itulah, status kasus Doni Salmanan naik ke penyidikan.
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kombes Pol Gatot.
Omong-omong, Doni Salmanan sudah dilaporkan ke polisi sejak Rabu (2/2) lalu. Dia dianggap melanggar UU ITE karena terlibat dalam perdagangan dengan sistem binary option. Nah, cukup banyak orang yang jadi korban oleh sistem perdagangan yang dianggap mirip dengan judi ini.
Oya, kalau kamu bingung soal seperti apa sih binary option ini. Intinya sih, mereka yang ‘bermain’ bakal menebak angka yang keluar hanya dalam waktu semenit. Kalau benar, dia bakal dapat untung, kalau salah, ya uang yang dipertaruhkan hangus.
Banyak orang yang menduga kasus Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz. Namun, ternyata aplikasi yang menjerat keduanya berbeda. Kalau Indra Kenz terjerat kasus akibat aplikasi Binomo, maka Doni Salmanan terjerat karena aplikasi Quotex.
“Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” lanjut Kombes Gatot.
Nah, terkait dengan peningkatan kasus ini, maka Doni Salmanan pun bakal diperiksa pekan depan. Pemeriksaan bakal dilakukan oleh penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Satu hal yang pasti, pasal yang menjerat Doni Salmanan cukup banyak lo. Yang pertama adalah Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal lain yang menjeratnya adalah Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Dari pasal-pasal ini, dipastikan kalau Doni Salmanan terancam hukuman sampai maksimal 20 tahun! Wih lama juga ya?
Kalau menurutmu, apakah aset Doni Salmanan nantinya juga bakal disita sebagaimana yang dialami Indra Kenz, Millens? (Pik, Tempo/IB09/E05)