inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kasus Binomo, Aset Indra Kenz Akan Disita Polisi
Jumat, 25 Feb 2022 16:24
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Aset Indra Kenz akan disita polisi. (Voi/Rizky AP)

Aset Indra Kenz akan disita polisi. (Voi/Rizky AP)

Terkait dengan kasus Binomo, aset Indra Kenz akan disita polisi. Dia juga sudah ditangkap dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Inibaru.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan kalau aset Indra Kenz, laki-laki yang sering dianggap sebagai crazy rich alias sultan di media sosial, bakal disita. Pasalnya, dia sudah dipastikan jadi tersangka dan bahkan ditangkap atas kasus penipuan investasi lewat Binomo.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (24/2/2022). Namun, belum jelas aset apa saja yang bakal disita dari laki-laki asal Medan, Sumatera Utara tersebut.

“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,” tegas Brigjen Ahmad.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan tracing asset alias pelacakan pada aset-aset Indra Kenz. Selain itu, Indra juga kini harus menghadapi persidangan karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, polisi baru mengamankan akun YouTube serta bukti transfer ke rekeningnya.

Yang menarik, bisa jadi Indra Kenz bukan satu-satunya yang bakal dijerat polisi. Brigjen Ahmad menyebut pendalaman kasus yang dilakukan polisi menemukan kalau ada satu lagi afiliator Binomo yang juga merupakan influencer terkenal yang bakal ikut diseret. Sayangnya, belum jelas siapa influencer yang dimaksud. Nggak cukup, polisi juga memastikan tengah memburu pemilik platform Binomo.

Indra Kenz terancam 20 tahun penjara akibat kasus Binomo. (Kumparan/Antara/Reno Esnir)
Indra Kenz terancam 20 tahun penjara akibat kasus Binomo. (Kumparan/Antara/Reno Esnir)

Terancam 20 Tahun Penjara

Usai diperiksa selama tujuh jam pada Kamis (24/2) di Gedung Bareskrim Polri, Indra Kenz langsung ditahan selama 20 hari pertama. Dia juga ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Kabarnya, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara karena dianggap menyalahi Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Nggak cukup, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 Pasal 55 KUHP.

Sudah ada 8 orang yang melaporkan kerugian akibat menggunakan Binomo ini ke polisi. Kerugian yang mereka alami sangat besar, yakni mencapai Rp 3,8 miliar.

Polisi menduga Binomo sebagai tempat judi daring serta menyebarkan berita bohong terkait dengan tawaran investasi yang menguntungkan. Bahkan, ada dugaan kuat aplikasi ini jadi tempat tindak pidana pencucian uang.

Kalau menurutmu, apakah tindakan polisi bakal menyita aset Indra Kenz sudah tepat, Millens? (Cnn, Kom/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved