Inibaru.id – Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal sebagai crazy rich Doni Salmanan sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penipuan, judi daring, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memakai platform trading Quotex. Hm, bagaimana sih cara Doni bisa mendapatkan uang dari aplikasi ini?
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol memberikan penjelasan terkait dengan hal ini. Dia bahkan menyebut Doni sampai mendapatkan keuntungan 80 persen jikalau member Quotex mengalami kekalahan saat melakukan trading.
“80 persen dari kekalahan member Quotex,” ujar Reinhard di Mabes Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Jadi gini runtutan Doni bisa sampai dapat keuntungan. Para member (anggota) Quotex ini memakai referral Doni di platform Quotex sehingga akun-akunnya bisa terkait dengan milik Doni. Masalahnya, banyak member yang nggak tahu kalau trading berjenis binary option ini sebenarnya cara kerjanya nggak jauh beda dengan judi. Nah, begitu mereka kalah, uangnya pun justru berpindah ke akun Doni sebagai ‘atasan’ mereka.
Kok bisa Doni Salmanan bisa dapat keuntungan sebanyak itu dalam waktu cepat sehingga jadi crazy rich? Polisi menduga member Quotex yang jadi referral Doni mencapai 25 ribu orang. Hal ini terungkap dari anggota grup Telegram Doni.
“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi aktif karena 25 ribu artinya ikut referral sama dia,” jelas Reinhard.
Nah, polisi juga menyebut member Quotex ini nggak ada yang pernah menang. Karena alasan inilah, Doni dianggap melakukan penipuan. Apalagi, di video-video di mana Doni mempromosikan Quotex, terlihat kalau dia menjebak orang untuk bermain di platform tersebut.
Terancam Penjara 20 Tahun
Polisi langsung bertindak cepat dalam menangani kasus Doni Salmanan sebagaimana saat mereka meringkus crazy rich lainnya beberapa saat lalu, Indra Kenz. Nggak hanya barang bukti yang disita, rekening Doni Salmanan juga sudah diblokir.
Doni yang sudah ditahan usai diperiksa selama 13 jam pada Selasa (8/3) lalu kini terancam penjara 20 tahun. Apalagi jika nantinya di persidangan dia terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Kalau menurutmu, apakah memang penangkapan Doni Salmanan ini sudah tepat, Millens? (Kum/IB09/E05)