BerandaHits
Jumat, 14 Mei 2020 11:16

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Masa Pandemi Corona?

Kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat mal bagi Muslim. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mencapai nisab. Namun, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, bagaimana cara menghitungnya ya?

Inibaru.id – Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi umat Islam setiap kali menjelang Lebaran adalah membayar zakat. Terdapat dua jenis zakat yang harus dibayarkan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, proses pelaksanaan pembayaran kedua zakat tersebut jadi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pandemi Covid-19 yang masih sulit dikendalikan di Indonesia berefek pada jutaan orang yang mengalami pemotongan gaji atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini berarti, besar kemungkinan jumlah pemberi zakat akan berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Arifin Purwakananta, umat Muslim yang nggak mencapai batas nisab (batas minimum membayar zakat), nggak wajib membayar zakat. Wajib zakat hanya berlaku pada umat Muslim yang memiliki pendapatan cukup, memadai, dan mencapai nisab meski mengalami pemotongan gaji atau PHK.

"Jika ada pemotongan gaji sampai batas nisab zakat tidak dicapai, maka tidak wajib berzakat," katanya.

Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg per orang. (Kompas/Garry Andrew)<br>

Guna mengetahui apakah kamu mencapai nisab atau enggak, terlebih dulu pahamilah karakteristik dari masing-masing zakat. Zakat fitrah merupakan zakat wajib bagi umat Muslim di bulan Ramadan. Menurut Arifin, zakat fitrah ini bisa diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok bagi golongan yang membutuhkan.

Zakat jenis ini umumnya dibayarkan dalam bentuk beras dan harus diberikan sebelum khatib naik ke mimbar khotbah saat Salat Id pada Hari Raya Idulfitri. Biasanya, beras yang dibayarkan per orang seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter. Jika diuangkan, beras tersebut senilai Rp 40 ribu-Rp 50 ribu.

Sementara itu, zakat mal atau harta merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi umat Islam yang memiliki uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lainnya yang mencapai batasan nisab dan haul (Batas waktu).

Umat Muslim yang diwajibkan membayar zakat mal adalah yang minimal memiliki harta sebesar 85 gram emas 24 karat dalam haul satu tahun. Berat 85 gram emas ini jika diuangkan setara dengan uang Rp 77,18 juta, berdasarkan asumsi harga satu gram emas Rp 908 ribu.

Zakat nggak harus dibayarkan dalam bentuk beras, namun juga dalam bentuk uang (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Zakat mal yang sering dibayar umat muslim berupa zakat penghasilan. Arifin menerangkan nisab zakat penghasilan dianologikan setara dengan hasil pertanian sebesar 500 kilogram beras. Apabila harga beras Rp 12.500 per kilogram, maka nisab zakat penghasilan sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Orang yang gajinya melebihi angka ini wajib mengeluarkan zakat mal.

"Besar zakat mal adalah 2,5 persen," ujarnya.

FYI, untuk mempelajari lebih lanjut, kamu bisa cek Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Kamu juga bisa mengeceknya di internet atau aplikasi-aplikasi zakat. Bahkan, platform pembayaran seperti Bukalapak, Shopee, Gojek, Tokopedia, dan lain-lain juga bisa dijadikan media untuk membayar zakat.

Bagaimana Millens, sudah tahu mau membayar zakat ke mana nggak nih? (Cnn/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: