BerandaHits
Jumat, 14 Mei 2020 11:16

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Masa Pandemi Corona?

Kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat mal bagi Muslim. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mencapai nisab. Namun, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, bagaimana cara menghitungnya ya?

Inibaru.id – Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi umat Islam setiap kali menjelang Lebaran adalah membayar zakat. Terdapat dua jenis zakat yang harus dibayarkan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, proses pelaksanaan pembayaran kedua zakat tersebut jadi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pandemi Covid-19 yang masih sulit dikendalikan di Indonesia berefek pada jutaan orang yang mengalami pemotongan gaji atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini berarti, besar kemungkinan jumlah pemberi zakat akan berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Arifin Purwakananta, umat Muslim yang nggak mencapai batas nisab (batas minimum membayar zakat), nggak wajib membayar zakat. Wajib zakat hanya berlaku pada umat Muslim yang memiliki pendapatan cukup, memadai, dan mencapai nisab meski mengalami pemotongan gaji atau PHK.

"Jika ada pemotongan gaji sampai batas nisab zakat tidak dicapai, maka tidak wajib berzakat," katanya.

Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg per orang. (Kompas/Garry Andrew)<br>

Guna mengetahui apakah kamu mencapai nisab atau enggak, terlebih dulu pahamilah karakteristik dari masing-masing zakat. Zakat fitrah merupakan zakat wajib bagi umat Muslim di bulan Ramadan. Menurut Arifin, zakat fitrah ini bisa diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok bagi golongan yang membutuhkan.

Zakat jenis ini umumnya dibayarkan dalam bentuk beras dan harus diberikan sebelum khatib naik ke mimbar khotbah saat Salat Id pada Hari Raya Idulfitri. Biasanya, beras yang dibayarkan per orang seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter. Jika diuangkan, beras tersebut senilai Rp 40 ribu-Rp 50 ribu.

Sementara itu, zakat mal atau harta merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi umat Islam yang memiliki uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lainnya yang mencapai batasan nisab dan haul (Batas waktu).

Umat Muslim yang diwajibkan membayar zakat mal adalah yang minimal memiliki harta sebesar 85 gram emas 24 karat dalam haul satu tahun. Berat 85 gram emas ini jika diuangkan setara dengan uang Rp 77,18 juta, berdasarkan asumsi harga satu gram emas Rp 908 ribu.

Zakat nggak harus dibayarkan dalam bentuk beras, namun juga dalam bentuk uang (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Zakat mal yang sering dibayar umat muslim berupa zakat penghasilan. Arifin menerangkan nisab zakat penghasilan dianologikan setara dengan hasil pertanian sebesar 500 kilogram beras. Apabila harga beras Rp 12.500 per kilogram, maka nisab zakat penghasilan sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Orang yang gajinya melebihi angka ini wajib mengeluarkan zakat mal.

"Besar zakat mal adalah 2,5 persen," ujarnya.

FYI, untuk mempelajari lebih lanjut, kamu bisa cek Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Kamu juga bisa mengeceknya di internet atau aplikasi-aplikasi zakat. Bahkan, platform pembayaran seperti Bukalapak, Shopee, Gojek, Tokopedia, dan lain-lain juga bisa dijadikan media untuk membayar zakat.

Bagaimana Millens, sudah tahu mau membayar zakat ke mana nggak nih? (Cnn/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: