BerandaHits
Jumat, 14 Mei 2020 11:16

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Masa Pandemi Corona?

Kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat mal bagi Muslim. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mencapai nisab. Namun, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, bagaimana cara menghitungnya ya?

Inibaru.id – Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi umat Islam setiap kali menjelang Lebaran adalah membayar zakat. Terdapat dua jenis zakat yang harus dibayarkan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, proses pelaksanaan pembayaran kedua zakat tersebut jadi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pandemi Covid-19 yang masih sulit dikendalikan di Indonesia berefek pada jutaan orang yang mengalami pemotongan gaji atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini berarti, besar kemungkinan jumlah pemberi zakat akan berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Arifin Purwakananta, umat Muslim yang nggak mencapai batas nisab (batas minimum membayar zakat), nggak wajib membayar zakat. Wajib zakat hanya berlaku pada umat Muslim yang memiliki pendapatan cukup, memadai, dan mencapai nisab meski mengalami pemotongan gaji atau PHK.

"Jika ada pemotongan gaji sampai batas nisab zakat tidak dicapai, maka tidak wajib berzakat," katanya.

Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg per orang. (Kompas/Garry Andrew)<br>

Guna mengetahui apakah kamu mencapai nisab atau enggak, terlebih dulu pahamilah karakteristik dari masing-masing zakat. Zakat fitrah merupakan zakat wajib bagi umat Muslim di bulan Ramadan. Menurut Arifin, zakat fitrah ini bisa diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok bagi golongan yang membutuhkan.

Zakat jenis ini umumnya dibayarkan dalam bentuk beras dan harus diberikan sebelum khatib naik ke mimbar khotbah saat Salat Id pada Hari Raya Idulfitri. Biasanya, beras yang dibayarkan per orang seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter. Jika diuangkan, beras tersebut senilai Rp 40 ribu-Rp 50 ribu.

Sementara itu, zakat mal atau harta merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi umat Islam yang memiliki uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lainnya yang mencapai batasan nisab dan haul (Batas waktu).

Umat Muslim yang diwajibkan membayar zakat mal adalah yang minimal memiliki harta sebesar 85 gram emas 24 karat dalam haul satu tahun. Berat 85 gram emas ini jika diuangkan setara dengan uang Rp 77,18 juta, berdasarkan asumsi harga satu gram emas Rp 908 ribu.

Zakat nggak harus dibayarkan dalam bentuk beras, namun juga dalam bentuk uang (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Zakat mal yang sering dibayar umat muslim berupa zakat penghasilan. Arifin menerangkan nisab zakat penghasilan dianologikan setara dengan hasil pertanian sebesar 500 kilogram beras. Apabila harga beras Rp 12.500 per kilogram, maka nisab zakat penghasilan sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Orang yang gajinya melebihi angka ini wajib mengeluarkan zakat mal.

"Besar zakat mal adalah 2,5 persen," ujarnya.

FYI, untuk mempelajari lebih lanjut, kamu bisa cek Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Kamu juga bisa mengeceknya di internet atau aplikasi-aplikasi zakat. Bahkan, platform pembayaran seperti Bukalapak, Shopee, Gojek, Tokopedia, dan lain-lain juga bisa dijadikan media untuk membayar zakat.

Bagaimana Millens, sudah tahu mau membayar zakat ke mana nggak nih? (Cnn/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: