BerandaPasar Kreatif
Jumat, 24 Jul 2025 15:32

Transparansi Korporasi, OJK Berbagi Data dengan Kementerian Hukum RI

Otoritas Jasa Keuangan menandatangani kerja sama berbagi data dengan Kementerian Hukum RI. (Infobanknews/M Zulfikar)

Untuk memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia serta meningkatkan validitas data badan hukum dan pemilik manfaat, OJK berupaya melakukan 'transparansi korporasi' melalui perjanjian berbagi data dengan Kementerian Hukum.

Inibaru.id - Dalam lanskap ekonomi digital dan sistem keuangan yang semakin kompleks, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI menjawab tantangan ini melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pertukaran data dan informasi pada Selasa (16/7/2025) lalu.

Ditandatangani oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E Siregar dan Sekretaris Ditjen AHU Widodo, kerja sama ini merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia yang diteken pada 24 Januari 2025.

“Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia serta meningkatkan validitas data badan hukum dan pemilik manfaat,” jelas Agus E Siregar, dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).

Transparansi Pemilik Manfaat

Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, jaminan fidusia atau pendelegasian wewenang pengelolaan uang berperan penting sebagai jaminan hukum. Maka, untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi pihak-pihak dalam perjanjian pembiayaan, jaminan fidusia harus didaftarkan.

Menurut Sekretaris Ditjen AHU Widodo, di sinilah kerja sama pertukaran data antara OJK dengan Ditjen AHU menjadi vital.

Kerja sama OJK dengan Ditjen AHU adalah bentuk implementasi dari Perpres No 13 Taun 2018 sebagai upaya untuk mencegah potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme. (Infobanknews)

“Dengan pertukaran data yang terintegrasi, kami bisa lebih efektif memantau dan memastikan seluruh jaminan fidusia telah terdaftar sesuai UU No 42 Tahun 1999,” terangnya mewakili Ditjen AHU.

Lebih dari itu, kerja sama ini juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi sebagai bagian dari upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Membangun Kepercayaan Publik

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berupaya mengintegrasikan data badan hukum dengan sistem pengawasan dan perizinan di sektor jasa keuangan. Dengan begitu, setiap pengajuan perizinan usaha ngak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga ditopang oleh data yang tervalidasi secara real time.

Selain itu, kerja sama ini juga mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, yang salah satunya adalah membangun sistem integrasi data antarlembaga untuk menutup celah penyalahgunaan badan hukum fiktif atau penyamaran pemilik manfaat dalam transaksi keuangan.

Ke depan, OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi ini melalui peningkatan sistem teknologi informasi, evaluasi rutin, dan perluasan cakupan pertukaran data. Dengan fondasi data yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menumbuhkan sektor jasa keuangan yang bersih, sehat, dan dipercaya.

“Ini bukan hanya tentang efisiensi birokrasi, tapi juga membangun kepercayaan publik dan investor terhadap sistem hukum dan keuangan kita,” pungkas Agus.

Dengan pengelolaan yang tepat, sinkronisasi OJK-Ditjen AHU semoga benar-benar mamu memperkuat pengawasan jaminan fidusia dan transparansi pemilik manfaat untuk sektor keuangan yang lebih berintegritas. (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: