BerandaPasar Kreatif
Jumat, 24 Jul 2025 15:32

Transparansi Korporasi, OJK Berbagi Data dengan Kementerian Hukum RI

Otoritas Jasa Keuangan menandatangani kerja sama berbagi data dengan Kementerian Hukum RI. (Infobanknews/M Zulfikar)

Untuk memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia serta meningkatkan validitas data badan hukum dan pemilik manfaat, OJK berupaya melakukan 'transparansi korporasi' melalui perjanjian berbagi data dengan Kementerian Hukum.

Inibaru.id - Dalam lanskap ekonomi digital dan sistem keuangan yang semakin kompleks, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI menjawab tantangan ini melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pertukaran data dan informasi pada Selasa (16/7/2025) lalu.

Ditandatangani oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E Siregar dan Sekretaris Ditjen AHU Widodo, kerja sama ini merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia yang diteken pada 24 Januari 2025.

“Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia serta meningkatkan validitas data badan hukum dan pemilik manfaat,” jelas Agus E Siregar, dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).

Transparansi Pemilik Manfaat

Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, jaminan fidusia atau pendelegasian wewenang pengelolaan uang berperan penting sebagai jaminan hukum. Maka, untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi pihak-pihak dalam perjanjian pembiayaan, jaminan fidusia harus didaftarkan.

Menurut Sekretaris Ditjen AHU Widodo, di sinilah kerja sama pertukaran data antara OJK dengan Ditjen AHU menjadi vital.

Kerja sama OJK dengan Ditjen AHU adalah bentuk implementasi dari Perpres No 13 Taun 2018 sebagai upaya untuk mencegah potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme. (Infobanknews)

“Dengan pertukaran data yang terintegrasi, kami bisa lebih efektif memantau dan memastikan seluruh jaminan fidusia telah terdaftar sesuai UU No 42 Tahun 1999,” terangnya mewakili Ditjen AHU.

Lebih dari itu, kerja sama ini juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi sebagai bagian dari upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Membangun Kepercayaan Publik

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berupaya mengintegrasikan data badan hukum dengan sistem pengawasan dan perizinan di sektor jasa keuangan. Dengan begitu, setiap pengajuan perizinan usaha ngak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga ditopang oleh data yang tervalidasi secara real time.

Selain itu, kerja sama ini juga mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, yang salah satunya adalah membangun sistem integrasi data antarlembaga untuk menutup celah penyalahgunaan badan hukum fiktif atau penyamaran pemilik manfaat dalam transaksi keuangan.

Ke depan, OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi ini melalui peningkatan sistem teknologi informasi, evaluasi rutin, dan perluasan cakupan pertukaran data. Dengan fondasi data yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menumbuhkan sektor jasa keuangan yang bersih, sehat, dan dipercaya.

“Ini bukan hanya tentang efisiensi birokrasi, tapi juga membangun kepercayaan publik dan investor terhadap sistem hukum dan keuangan kita,” pungkas Agus.

Dengan pengelolaan yang tepat, sinkronisasi OJK-Ditjen AHU semoga benar-benar mamu memperkuat pengawasan jaminan fidusia dan transparansi pemilik manfaat untuk sektor keuangan yang lebih berintegritas. (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: