BerandaPasar Kreatif
Jumat, 24 Jul 2025 15:32

Transparansi Korporasi, OJK Berbagi Data dengan Kementerian Hukum RI

Otoritas Jasa Keuangan menandatangani kerja sama berbagi data dengan Kementerian Hukum RI. (Infobanknews/M Zulfikar)

Untuk memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia serta meningkatkan validitas data badan hukum dan pemilik manfaat, OJK berupaya melakukan 'transparansi korporasi' melalui perjanjian berbagi data dengan Kementerian Hukum.

Inibaru.id - Dalam lanskap ekonomi digital dan sistem keuangan yang semakin kompleks, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI menjawab tantangan ini melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pertukaran data dan informasi pada Selasa (16/7/2025) lalu.

Ditandatangani oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E Siregar dan Sekretaris Ditjen AHU Widodo, kerja sama ini merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia yang diteken pada 24 Januari 2025.

“Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia serta meningkatkan validitas data badan hukum dan pemilik manfaat,” jelas Agus E Siregar, dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).

Transparansi Pemilik Manfaat

Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, jaminan fidusia atau pendelegasian wewenang pengelolaan uang berperan penting sebagai jaminan hukum. Maka, untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi pihak-pihak dalam perjanjian pembiayaan, jaminan fidusia harus didaftarkan.

Menurut Sekretaris Ditjen AHU Widodo, di sinilah kerja sama pertukaran data antara OJK dengan Ditjen AHU menjadi vital.

Kerja sama OJK dengan Ditjen AHU adalah bentuk implementasi dari Perpres No 13 Taun 2018 sebagai upaya untuk mencegah potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme. (Infobanknews)

“Dengan pertukaran data yang terintegrasi, kami bisa lebih efektif memantau dan memastikan seluruh jaminan fidusia telah terdaftar sesuai UU No 42 Tahun 1999,” terangnya mewakili Ditjen AHU.

Lebih dari itu, kerja sama ini juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi sebagai bagian dari upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Membangun Kepercayaan Publik

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berupaya mengintegrasikan data badan hukum dengan sistem pengawasan dan perizinan di sektor jasa keuangan. Dengan begitu, setiap pengajuan perizinan usaha ngak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga ditopang oleh data yang tervalidasi secara real time.

Selain itu, kerja sama ini juga mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, yang salah satunya adalah membangun sistem integrasi data antarlembaga untuk menutup celah penyalahgunaan badan hukum fiktif atau penyamaran pemilik manfaat dalam transaksi keuangan.

Ke depan, OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi ini melalui peningkatan sistem teknologi informasi, evaluasi rutin, dan perluasan cakupan pertukaran data. Dengan fondasi data yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menumbuhkan sektor jasa keuangan yang bersih, sehat, dan dipercaya.

“Ini bukan hanya tentang efisiensi birokrasi, tapi juga membangun kepercayaan publik dan investor terhadap sistem hukum dan keuangan kita,” pungkas Agus.

Dengan pengelolaan yang tepat, sinkronisasi OJK-Ditjen AHU semoga benar-benar mamu memperkuat pengawasan jaminan fidusia dan transparansi pemilik manfaat untuk sektor keuangan yang lebih berintegritas. (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: