BerandaPasar Kreatif
Jumat, 24 Jul 2025 15:32

Transparansi Korporasi, OJK Berbagi Data dengan Kementerian Hukum RI

Otoritas Jasa Keuangan menandatangani kerja sama berbagi data dengan Kementerian Hukum RI. (Infobanknews/M Zulfikar)

Untuk memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia serta meningkatkan validitas data badan hukum dan pemilik manfaat, OJK berupaya melakukan 'transparansi korporasi' melalui perjanjian berbagi data dengan Kementerian Hukum.

Inibaru.id - Dalam lanskap ekonomi digital dan sistem keuangan yang semakin kompleks, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI menjawab tantangan ini melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pertukaran data dan informasi pada Selasa (16/7/2025) lalu.

Ditandatangani oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E Siregar dan Sekretaris Ditjen AHU Widodo, kerja sama ini merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia yang diteken pada 24 Januari 2025.

“Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia serta meningkatkan validitas data badan hukum dan pemilik manfaat,” jelas Agus E Siregar, dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).

Transparansi Pemilik Manfaat

Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, jaminan fidusia atau pendelegasian wewenang pengelolaan uang berperan penting sebagai jaminan hukum. Maka, untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi pihak-pihak dalam perjanjian pembiayaan, jaminan fidusia harus didaftarkan.

Menurut Sekretaris Ditjen AHU Widodo, di sinilah kerja sama pertukaran data antara OJK dengan Ditjen AHU menjadi vital.

Kerja sama OJK dengan Ditjen AHU adalah bentuk implementasi dari Perpres No 13 Taun 2018 sebagai upaya untuk mencegah potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme. (Infobanknews)

“Dengan pertukaran data yang terintegrasi, kami bisa lebih efektif memantau dan memastikan seluruh jaminan fidusia telah terdaftar sesuai UU No 42 Tahun 1999,” terangnya mewakili Ditjen AHU.

Lebih dari itu, kerja sama ini juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi sebagai bagian dari upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Membangun Kepercayaan Publik

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berupaya mengintegrasikan data badan hukum dengan sistem pengawasan dan perizinan di sektor jasa keuangan. Dengan begitu, setiap pengajuan perizinan usaha ngak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga ditopang oleh data yang tervalidasi secara real time.

Selain itu, kerja sama ini juga mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, yang salah satunya adalah membangun sistem integrasi data antarlembaga untuk menutup celah penyalahgunaan badan hukum fiktif atau penyamaran pemilik manfaat dalam transaksi keuangan.

Ke depan, OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi ini melalui peningkatan sistem teknologi informasi, evaluasi rutin, dan perluasan cakupan pertukaran data. Dengan fondasi data yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menumbuhkan sektor jasa keuangan yang bersih, sehat, dan dipercaya.

“Ini bukan hanya tentang efisiensi birokrasi, tapi juga membangun kepercayaan publik dan investor terhadap sistem hukum dan keuangan kita,” pungkas Agus.

Dengan pengelolaan yang tepat, sinkronisasi OJK-Ditjen AHU semoga benar-benar mamu memperkuat pengawasan jaminan fidusia dan transparansi pemilik manfaat untuk sektor keuangan yang lebih berintegritas. (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: