BerandaHits
Sabtu, 26 Apr 2024 11:01

Yang Perlu Kamu Lakukan saat Ditelpon Penagih Utang Pinjol; Jangan Diblok!

Nggak perlu panik mendapat telepon dari debt collector pinjol. (Afpi)

Penagih utang pinjol nggak jarang berbicara sangat kasar dalam telepon sehingga membuat nyali kita ciut. Jika menghadapi situasi demikian, kita bisa melaporkannya kepada pihak terkait. lo.

Inibaru.id - Pasti kamu merasa kesal ketika tiba-tiba ada panggilan masuk yang mengatasnamakan pihak pinjol menagih utang? Jadi semakin sebal jika kita sama sekali nggak pernah melakukan pinjaman apa pun tapi si penelpon atau debt collector berlagak marah-marah dengan tujuan mengintimidasi.

Hm, punya ataupun nggak punya utang, sebagai nasabah kita memiliki hak untuk diperlakukan dengan bak. Tapi kenyataannya, banyak orang mengaku kesal, resah, bahkan takut dengan "teror" si penagih utang karena sikapnya yang kasar.

Jika kamu sedang mengalami hal itu, jangan panik ya, Millens! Tetap tenang dan ketahuilah hal penting berikut ini!

1. Mendapat Perlindungan

Jika kamu memang memiliki pinjaman online, sebagai nasabah kamu memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang perlu kamu tahu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan nggak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

2. Laporkan

Jika mendapat ancaman dan intimidasi dari penagih utang pinjol, kamu bisa melaporkan ke pihak yang bisa memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak itu antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau polisi.

3. Pertahankan Bukti

Laporkan debt collector yang galak ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)! (Antara)

Penting buat kamu memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduanmu. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya kamu membawa kasus ini ke ranah hukum.

4. Simpan Informasi Pribadi

Jangan berikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah. Oleh karena itu, sebagai nasabah, kamu harus mengenali hak-hak dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

5. Memblokir Nomor Bukan Solusi

Meski kamu dapat memblokir nomor teleponnya, hal ini mungkin nggak menyelesaikan masalah secara permanen. Sebab, debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungimu melalui media sosial atau email.

Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang, lo. Sebaiknya kamu tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang.

Itu dia tips menghadapi debt collector yang galak kepadamu. Ingat, jangan menghilang atau menghindar,tapi hadapi dengan kepala dingin. Asal memiliki niat baik untuk membayar utang, kamu nggak berhak diperlakukan kasar, Millens. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: