BerandaHits
Sabtu, 26 Apr 2024 11:01

Yang Perlu Kamu Lakukan saat Ditelpon Penagih Utang Pinjol; Jangan Diblok!

Nggak perlu panik mendapat telepon dari debt collector pinjol. (Afpi)

Penagih utang pinjol nggak jarang berbicara sangat kasar dalam telepon sehingga membuat nyali kita ciut. Jika menghadapi situasi demikian, kita bisa melaporkannya kepada pihak terkait. lo.

Inibaru.id - Pasti kamu merasa kesal ketika tiba-tiba ada panggilan masuk yang mengatasnamakan pihak pinjol menagih utang? Jadi semakin sebal jika kita sama sekali nggak pernah melakukan pinjaman apa pun tapi si penelpon atau debt collector berlagak marah-marah dengan tujuan mengintimidasi.

Hm, punya ataupun nggak punya utang, sebagai nasabah kita memiliki hak untuk diperlakukan dengan bak. Tapi kenyataannya, banyak orang mengaku kesal, resah, bahkan takut dengan "teror" si penagih utang karena sikapnya yang kasar.

Jika kamu sedang mengalami hal itu, jangan panik ya, Millens! Tetap tenang dan ketahuilah hal penting berikut ini!

1. Mendapat Perlindungan

Jika kamu memang memiliki pinjaman online, sebagai nasabah kamu memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang perlu kamu tahu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan nggak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

2. Laporkan

Jika mendapat ancaman dan intimidasi dari penagih utang pinjol, kamu bisa melaporkan ke pihak yang bisa memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak itu antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau polisi.

3. Pertahankan Bukti

Laporkan debt collector yang galak ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)! (Antara)

Penting buat kamu memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduanmu. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya kamu membawa kasus ini ke ranah hukum.

4. Simpan Informasi Pribadi

Jangan berikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah. Oleh karena itu, sebagai nasabah, kamu harus mengenali hak-hak dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

5. Memblokir Nomor Bukan Solusi

Meski kamu dapat memblokir nomor teleponnya, hal ini mungkin nggak menyelesaikan masalah secara permanen. Sebab, debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungimu melalui media sosial atau email.

Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang, lo. Sebaiknya kamu tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang.

Itu dia tips menghadapi debt collector yang galak kepadamu. Ingat, jangan menghilang atau menghindar,tapi hadapi dengan kepala dingin. Asal memiliki niat baik untuk membayar utang, kamu nggak berhak diperlakukan kasar, Millens. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: