BerandaHits
Sabtu, 26 Apr 2024 11:01

Yang Perlu Kamu Lakukan saat Ditelpon Penagih Utang Pinjol; Jangan Diblok!

Nggak perlu panik mendapat telepon dari debt collector pinjol. (Afpi)

Penagih utang pinjol nggak jarang berbicara sangat kasar dalam telepon sehingga membuat nyali kita ciut. Jika menghadapi situasi demikian, kita bisa melaporkannya kepada pihak terkait. lo.

Inibaru.id - Pasti kamu merasa kesal ketika tiba-tiba ada panggilan masuk yang mengatasnamakan pihak pinjol menagih utang? Jadi semakin sebal jika kita sama sekali nggak pernah melakukan pinjaman apa pun tapi si penelpon atau debt collector berlagak marah-marah dengan tujuan mengintimidasi.

Hm, punya ataupun nggak punya utang, sebagai nasabah kita memiliki hak untuk diperlakukan dengan bak. Tapi kenyataannya, banyak orang mengaku kesal, resah, bahkan takut dengan "teror" si penagih utang karena sikapnya yang kasar.

Jika kamu sedang mengalami hal itu, jangan panik ya, Millens! Tetap tenang dan ketahuilah hal penting berikut ini!

1. Mendapat Perlindungan

Jika kamu memang memiliki pinjaman online, sebagai nasabah kamu memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang perlu kamu tahu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan nggak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

2. Laporkan

Jika mendapat ancaman dan intimidasi dari penagih utang pinjol, kamu bisa melaporkan ke pihak yang bisa memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak itu antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau polisi.

3. Pertahankan Bukti

Laporkan debt collector yang galak ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)! (Antara)

Penting buat kamu memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduanmu. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya kamu membawa kasus ini ke ranah hukum.

4. Simpan Informasi Pribadi

Jangan berikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah. Oleh karena itu, sebagai nasabah, kamu harus mengenali hak-hak dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

5. Memblokir Nomor Bukan Solusi

Meski kamu dapat memblokir nomor teleponnya, hal ini mungkin nggak menyelesaikan masalah secara permanen. Sebab, debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungimu melalui media sosial atau email.

Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang, lo. Sebaiknya kamu tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang.

Itu dia tips menghadapi debt collector yang galak kepadamu. Ingat, jangan menghilang atau menghindar,tapi hadapi dengan kepala dingin. Asal memiliki niat baik untuk membayar utang, kamu nggak berhak diperlakukan kasar, Millens. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024