inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tiba-Tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Harus Bagaimana?
Sabtu, 23 Jul 2022 09:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Modus kejahatan pinjol salah satunya dengan mengirim dana ke rekening kita, lalu melakukan penagihan. (Pexels/Porapak Aphicodil)

Modus kejahatan pinjol salah satunya dengan mengirim dana ke rekening kita, lalu melakukan penagihan. (Pexels/Porapak Aphicodil)

Banyak yang mengeluh tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal lalu dikejar-kejar debt collector. Jangan panik, lakukan langkah pelaporan segera mungkin.

Inibaru.id - Nggak sedikit orang yang mengeluh terganggu oleh pinjaman online (pinjol) illegal yang tiba-tiba memasukkan dana ke rekening pribadi lalu melakukan aksi penagihan. Bagi mereka yang merasa nggak meminjam atau berutang, pastilah terkejut. Nggak hanya kaget, proses penagihan yang dilakukan pinjol nggak jarang sangat mengganggu, merugikan, bahkan sampai mencemarkan nama baik si korban.

Jika nggak merasa mengajukan pinjaman tapi ada sejumlah uang masuk ke rekening pribadi, tentu saja kamu akan merasa bingung. Salah satu penyebab kenapa hal itu terjadi adalah penerima dana pernah akses aplikasi pinjol dengan mengisi data.

Meski nggak meminjam uang, rekening, kontak, dan data pribadi sudah didapatkan oleh pinjol ilegal tersebut, kan? Oleh karena itu, pikir seribu kali jika mau membuka aplikasi pinjaman online ilegal. Jika kepepet membutuhkan dana, kamu bisa menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait.

Nah, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan jika hal buruk semacam itu terjadi. Jangan buru-buru panik, tetap fokus berfikir agar nggak jadi korban pinjol, ya!

1. Lapor ke Polisi

Segera laporkan polisi jika ada transferan dana dari pinjol ilegal. (Getty Images/iStockphoto/Grinvalds)
Segera laporkan polisi jika ada transferan dana dari pinjol ilegal. (Getty Images/iStockphoto/Grinvalds)

Saat ada transferan dana dari pinjol tanpa persetujuan, hal tepat yang harus kamu lakukan adalah segera melapor ke polisi. Datanglah kekantor polisi dan siapkan bukti transferan dana tersebut.

Jika ingin melapor melalui email, kirimkan keluhan dan bukti transferan ke situs patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.

“Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian,” saran Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing, Selasa (19/7).

2. Kembalikan Langsung

Jika nomor rekening si pengirim dapat kamu ketahui secara jelas, maka segera kembalikan. Jangan biarkan uang itu berlama-lama di rekeningmu ya, Millens.

3. Lapor ke OJK

Nggak hanya ke polisi, kamu bisa melaporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara menelepon ke 157. Cara lain adalah dengan mengirim pesan ke WhatsApp di 0811 5715 715, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Ingat, jangan panik jika ditagih debt collector pinjol ilegal. Jika kamu nggak mengajukannya, tetaplah tenang dan segera laporkan polisi. Kita semua berharap pinjol ilegal yang meresahkan ini bisa segera diberantas. (Tir/Kom/IB09/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved