BerandaHits
Kamis, 8 Jun 2022 15:05

Seperti Apa Proses dan Jenis Tilang Elektronik yang Diterapkan Pekan Depan?

Tilang elektronik bakal diterapkan pekan depan. (Voi/Antara)

Pada 13-26 Juni 2022, tilang elektronik akan diberlakukan, bukannya tilang manual. Lantas, pelanggaran seperti apa saja yang bisa dikenakan jenis tilang ini, ya?

Inibaru.id – Selama 13-26 Juni 2022, Korlantas Polri nggak akan melakukan tilang manual, melainkan tilang elektronik. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya Operasi Patuh 2022. Lantas, seperti apa sih proses dan jenis tilang elektronik yang bakal diberlakukan nanti, ya?

“Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran,” jelas Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Senin (6/6/2022).

Nantinya penindakannya bakal ada dua jenis, yaitu tilang elektronik atau yang selama ini kita kenal dengan sebutan ETLE statis serta mobile.

“Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas,” lanjut Eddy.

Seperti Apa Proses Tilang Elektronik?

Jadi ya, pengawasan tilang elektronik ini menggunakan kamera pengawas, Millens. Jika kamera pengawas ini menemukan adanya pelanggaran, petugas bakal mengecek identitas kendaraan pelanggar yang ada di Electronic Registration and Identification (ERI). Dari ERI inilah nantinya proses denda tilang elektronik bisa dilakukan.

Biasanya sih, maksimal surat konfirmasi denda elektronik bakal sampai ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu 3 hari usai pelanggaran dilakukan. Surat ini bakal berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto yang merupakan bukti dari pelanggaran tersebut, keterangan jenis pasal yang dilanggar, dan jadwal konfirmasi atau klarifikasi dari pelanggaran. Konfirmasi ini bisa berupa hak jawab pemilik kendaraan andai yang melanggar ternyata bukan mereka.

Kamu juga bisa lo mengecek apakah benar kendaraan kamu melanggar tilang elektronik atau tidak. Caranya dengan mengeceknya di situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Meski begitu, kamu perlu menyiapkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

Kalau semua data sudah terisi dan keluar “No Data Available”, berarti kamu nggak melanggar. Tapi, kalau muncul informasi pelanggaran, tinggal cek lagi deh kebenarannya.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Ada beberapa pelanggaran yang bakal dikenakan tilang elektronik. (Medcom.id/ Triawati Prihatsari)

Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah sejumlah pelanggaran yang bisa diberlakukan tilang elektronik.

1. Kalau kamu melanggar rambu lalu-lintas, marka jalan, atau alat pemberi isyarat. Denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Kalau kendaraan roda dua nggak dilengkapi dengan perlengkapan seperti spion, lampu utama, knalpot, dan lain-lain bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaran roda empat nggak dilengkapi dengan perlengkapan seperti spion, klakson, dan lain-lain dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

4. Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

5. Berkendara dengan memainkan ponsel bisa dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Membonceng lebih dari satu orang tanpa adanya kereta samping bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Melanggar aturan ganjil-genap dan aturan lain seperti melawan arus bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

8. Kendaraan nggak ada pelat nomor bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

9. Kalau kamu berhenti dan parkir sembarangan di tempat yang dilarang bisa didenda maksimal Rp 250 ribu.

10. Kalau melanggar tata cara penggandengan atau penempelan dengan kendaraan lain bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

11. Nggak memakai sabuk pengaman bisa didenda maksimal Rp 250 ribu.

12. Pengendara sepeda motor dan penumpang nggak memakai helm bisa didenda maksimal Rp 250 ribu.

13. Nggak menyalakan lampu utama pada malam hari bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

14. Sepeda motor nggak menyalakan lampu utama di siang hari bisa didenda maksimal Rp 100 ribu.

15. Kalau kamu asal berbelok, pindah jalur, atau putar balik tanpa memberikan isyarat bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

Pembayaran tilang elektronik bisa via E-commerce Tokopedia. Bukalapak, Kantor Pos, atau Finpay, serta via situs resmi Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/, dan lewat fasilitas yang disediakan Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BPD.

Meski begitu, daripada membayar karena ditilang, sebaiknya berlalu-lintas dengan baik agar nggak sampai kena tilang elektronik, ya Millens? (Cnb, Kom, Ast/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: