BerandaHits
Kamis, 8 Jun 2022 15:05

Seperti Apa Proses dan Jenis Tilang Elektronik yang Diterapkan Pekan Depan?

Tilang elektronik bakal diterapkan pekan depan. (Voi/Antara)

Pada 13-26 Juni 2022, tilang elektronik akan diberlakukan, bukannya tilang manual. Lantas, pelanggaran seperti apa saja yang bisa dikenakan jenis tilang ini, ya?

Inibaru.id – Selama 13-26 Juni 2022, Korlantas Polri nggak akan melakukan tilang manual, melainkan tilang elektronik. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya Operasi Patuh 2022. Lantas, seperti apa sih proses dan jenis tilang elektronik yang bakal diberlakukan nanti, ya?

“Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran,” jelas Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Senin (6/6/2022).

Nantinya penindakannya bakal ada dua jenis, yaitu tilang elektronik atau yang selama ini kita kenal dengan sebutan ETLE statis serta mobile.

“Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas,” lanjut Eddy.

Seperti Apa Proses Tilang Elektronik?

Jadi ya, pengawasan tilang elektronik ini menggunakan kamera pengawas, Millens. Jika kamera pengawas ini menemukan adanya pelanggaran, petugas bakal mengecek identitas kendaraan pelanggar yang ada di Electronic Registration and Identification (ERI). Dari ERI inilah nantinya proses denda tilang elektronik bisa dilakukan.

Biasanya sih, maksimal surat konfirmasi denda elektronik bakal sampai ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu 3 hari usai pelanggaran dilakukan. Surat ini bakal berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto yang merupakan bukti dari pelanggaran tersebut, keterangan jenis pasal yang dilanggar, dan jadwal konfirmasi atau klarifikasi dari pelanggaran. Konfirmasi ini bisa berupa hak jawab pemilik kendaraan andai yang melanggar ternyata bukan mereka.

Kamu juga bisa lo mengecek apakah benar kendaraan kamu melanggar tilang elektronik atau tidak. Caranya dengan mengeceknya di situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Meski begitu, kamu perlu menyiapkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

Kalau semua data sudah terisi dan keluar “No Data Available”, berarti kamu nggak melanggar. Tapi, kalau muncul informasi pelanggaran, tinggal cek lagi deh kebenarannya.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Ada beberapa pelanggaran yang bakal dikenakan tilang elektronik. (Medcom.id/ Triawati Prihatsari)

Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah sejumlah pelanggaran yang bisa diberlakukan tilang elektronik.

1. Kalau kamu melanggar rambu lalu-lintas, marka jalan, atau alat pemberi isyarat. Denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Kalau kendaraan roda dua nggak dilengkapi dengan perlengkapan seperti spion, lampu utama, knalpot, dan lain-lain bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaran roda empat nggak dilengkapi dengan perlengkapan seperti spion, klakson, dan lain-lain dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

4. Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

5. Berkendara dengan memainkan ponsel bisa dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Membonceng lebih dari satu orang tanpa adanya kereta samping bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Melanggar aturan ganjil-genap dan aturan lain seperti melawan arus bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

8. Kendaraan nggak ada pelat nomor bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

9. Kalau kamu berhenti dan parkir sembarangan di tempat yang dilarang bisa didenda maksimal Rp 250 ribu.

10. Kalau melanggar tata cara penggandengan atau penempelan dengan kendaraan lain bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

11. Nggak memakai sabuk pengaman bisa didenda maksimal Rp 250 ribu.

12. Pengendara sepeda motor dan penumpang nggak memakai helm bisa didenda maksimal Rp 250 ribu.

13. Nggak menyalakan lampu utama pada malam hari bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

14. Sepeda motor nggak menyalakan lampu utama di siang hari bisa didenda maksimal Rp 100 ribu.

15. Kalau kamu asal berbelok, pindah jalur, atau putar balik tanpa memberikan isyarat bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

Pembayaran tilang elektronik bisa via E-commerce Tokopedia. Bukalapak, Kantor Pos, atau Finpay, serta via situs resmi Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/, dan lewat fasilitas yang disediakan Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BPD.

Meski begitu, daripada membayar karena ditilang, sebaiknya berlalu-lintas dengan baik agar nggak sampai kena tilang elektronik, ya Millens? (Cnb, Kom, Ast/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: