BerandaHits
Minggu, 25 Jun 2022 09:06

Seperti Apa Penerapan Jam Malam untuk Cegah Klitih di Yogyakarta?

Pemda DIY mendukung aturan jam malam untuk atasi klitih di Yogyakarta. (Antara/Luqman Hakim)

Aksi klitih atau kejahatan jalanan di Yogyakarta makin meresahkan. Pemerintah setempat pun memberlakukan jam malam bagi anak-anak dan remaja. Seperti apa ya penerapannya?

Inibaru.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Yogyakarta mengeluarkan aturan untuk atasi klitih atau kejahatan jalanan sejenisnya. Jadi ya, remaja dengan usia kurang dari 18 tahun bakal terkena jam malam. Mereka harus berada di dalam rumah dari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB setiap hari, Millens.

Keputusan ini ternyata mendapatkan sambutan baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka malah meminta kebijakan ini nggak hanya diterapkan di Kota Yogyakarta, melainkan juga di kabupaten/kota lain di provinsi tersebut.

“Pak Gubernur sudah membuat surat edaran kepada bupati-walikota yang intinya agar menjadikan ini sebagai prioritas penanganan,” jelas Sekda DIY Baskara Aji saat diwawancarai di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/6/2022).

Dia juga menuturkan kalau kebijakan ini membutuhkan sumber daya manusia dan anggaran dari APBD masing-masing wilayah di DIY. Meski begitu, Gubernur menganggap kebijakan ini perlu untuk diterapkan demi keamanan dan keselamatan anak-anak dan remaja yang bersekolah di daerah ini sehingga status Kota Pelajar yang nyaman tetap terjaga.

Nggak hanya itu, Pemda ternyata juga sudah menyiapkan hal lain, yaitu tempat rehabilitasi bagi anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum atau ABH. Tempat ini ada di Pundong, Kabupaten Bantul. Di sanalah, anak-anak atau remaja ini bisa dibina.

O ya, apa alasan Pemda mendukung aturan jam malam bagi anak-anak dan remaja ini? Kalau soal ini sih agar sanksi bisa benar-benar diterapkan bagi para pelanggar. Bahkan, bagi mereka yang melakukan aksi kejahatan jalanan, sanksinya bisa cukup berat.

Aksi klitih di Yogyakarta sudah semakin meresahkan. (Kompas/Wijaya Kusuma)

Omong-omong ya, pihak pertama yang mengeluarkan aturan ini adalah Pemkot Yogyakarta. Selain untuk mengatasi aksi klitih yang semakin meresahkan, hal ini juga dilakukan demi meraih target status Kota Ramah Anak.

“Kebijakan ini upaya kita untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, kenakalan remaja, klitih, dan sebagainya,” ungkap Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi, Kamis (23/6).

Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 ini pun diterapkan agar anak-anak bisa memantau anaknya dengan lebih baik.

“Dari hasil penelitian, mereka-mereka ABH bukanlah karena keluarga yang kekurangan tapi memang karena hubungannya saja yang kurang baik. Maka dari hulunya kita ingin ciptakan (hubungan orang tua dan anak yang lebih baik),” lanjut Sumadi.

Soal sanksi bagi para anak-anak atau remaja yang melanggar, ada tahapannya dari teguran lisan, terguran tertulis, sampai pembinaan di balai rehabilitasi. Meski begitu, sanksi ini nggak bakal diterapkan jika anak-anak sedang melakukan kegiatan sekolah atau lembaga resmi, atau melakukan kegiatan sosial dan keagamaan oleh organisasi masyarakat dan keagamaan setempat.

Anak-anak juga masih boleh keluar rumah kalau didampingi orang tua atau walinya dan kondisi darurat lainnya.

“Pengawasannya kita bekerja sama dengan Satpol PP. Kita juga menggandeng kepolisian.. Ini upaya pencegahan saja supaya nggak represif. Kita atasi kejahatan jalanan dari hulunya, keluarganya untuk menangani,” pungkas Sumadi.

Kamu setuju nggak dengan aturan jam malam untuk atasi klitih di Yogyakarta, Millens? (Moj/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: