BerandaHits
Minggu, 25 Jun 2022 09:06

Seperti Apa Penerapan Jam Malam untuk Cegah Klitih di Yogyakarta?

Pemda DIY mendukung aturan jam malam untuk atasi klitih di Yogyakarta. (Antara/Luqman Hakim)

Aksi klitih atau kejahatan jalanan di Yogyakarta makin meresahkan. Pemerintah setempat pun memberlakukan jam malam bagi anak-anak dan remaja. Seperti apa ya penerapannya?

Inibaru.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Yogyakarta mengeluarkan aturan untuk atasi klitih atau kejahatan jalanan sejenisnya. Jadi ya, remaja dengan usia kurang dari 18 tahun bakal terkena jam malam. Mereka harus berada di dalam rumah dari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB setiap hari, Millens.

Keputusan ini ternyata mendapatkan sambutan baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka malah meminta kebijakan ini nggak hanya diterapkan di Kota Yogyakarta, melainkan juga di kabupaten/kota lain di provinsi tersebut.

“Pak Gubernur sudah membuat surat edaran kepada bupati-walikota yang intinya agar menjadikan ini sebagai prioritas penanganan,” jelas Sekda DIY Baskara Aji saat diwawancarai di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/6/2022).

Dia juga menuturkan kalau kebijakan ini membutuhkan sumber daya manusia dan anggaran dari APBD masing-masing wilayah di DIY. Meski begitu, Gubernur menganggap kebijakan ini perlu untuk diterapkan demi keamanan dan keselamatan anak-anak dan remaja yang bersekolah di daerah ini sehingga status Kota Pelajar yang nyaman tetap terjaga.

Nggak hanya itu, Pemda ternyata juga sudah menyiapkan hal lain, yaitu tempat rehabilitasi bagi anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum atau ABH. Tempat ini ada di Pundong, Kabupaten Bantul. Di sanalah, anak-anak atau remaja ini bisa dibina.

O ya, apa alasan Pemda mendukung aturan jam malam bagi anak-anak dan remaja ini? Kalau soal ini sih agar sanksi bisa benar-benar diterapkan bagi para pelanggar. Bahkan, bagi mereka yang melakukan aksi kejahatan jalanan, sanksinya bisa cukup berat.

Aksi klitih di Yogyakarta sudah semakin meresahkan. (Kompas/Wijaya Kusuma)

Omong-omong ya, pihak pertama yang mengeluarkan aturan ini adalah Pemkot Yogyakarta. Selain untuk mengatasi aksi klitih yang semakin meresahkan, hal ini juga dilakukan demi meraih target status Kota Ramah Anak.

“Kebijakan ini upaya kita untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, kenakalan remaja, klitih, dan sebagainya,” ungkap Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi, Kamis (23/6).

Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 ini pun diterapkan agar anak-anak bisa memantau anaknya dengan lebih baik.

“Dari hasil penelitian, mereka-mereka ABH bukanlah karena keluarga yang kekurangan tapi memang karena hubungannya saja yang kurang baik. Maka dari hulunya kita ingin ciptakan (hubungan orang tua dan anak yang lebih baik),” lanjut Sumadi.

Soal sanksi bagi para anak-anak atau remaja yang melanggar, ada tahapannya dari teguran lisan, terguran tertulis, sampai pembinaan di balai rehabilitasi. Meski begitu, sanksi ini nggak bakal diterapkan jika anak-anak sedang melakukan kegiatan sekolah atau lembaga resmi, atau melakukan kegiatan sosial dan keagamaan oleh organisasi masyarakat dan keagamaan setempat.

Anak-anak juga masih boleh keluar rumah kalau didampingi orang tua atau walinya dan kondisi darurat lainnya.

“Pengawasannya kita bekerja sama dengan Satpol PP. Kita juga menggandeng kepolisian.. Ini upaya pencegahan saja supaya nggak represif. Kita atasi kejahatan jalanan dari hulunya, keluarganya untuk menangani,” pungkas Sumadi.

Kamu setuju nggak dengan aturan jam malam untuk atasi klitih di Yogyakarta, Millens? (Moj/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: