BerandaHits
Minggu, 25 Jun 2022 09:06

Seperti Apa Penerapan Jam Malam untuk Cegah Klitih di Yogyakarta?

Pemda DIY mendukung aturan jam malam untuk atasi klitih di Yogyakarta. (Antara/Luqman Hakim)

Aksi klitih atau kejahatan jalanan di Yogyakarta makin meresahkan. Pemerintah setempat pun memberlakukan jam malam bagi anak-anak dan remaja. Seperti apa ya penerapannya?

Inibaru.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Yogyakarta mengeluarkan aturan untuk atasi klitih atau kejahatan jalanan sejenisnya. Jadi ya, remaja dengan usia kurang dari 18 tahun bakal terkena jam malam. Mereka harus berada di dalam rumah dari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB setiap hari, Millens.

Keputusan ini ternyata mendapatkan sambutan baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka malah meminta kebijakan ini nggak hanya diterapkan di Kota Yogyakarta, melainkan juga di kabupaten/kota lain di provinsi tersebut.

“Pak Gubernur sudah membuat surat edaran kepada bupati-walikota yang intinya agar menjadikan ini sebagai prioritas penanganan,” jelas Sekda DIY Baskara Aji saat diwawancarai di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/6/2022).

Dia juga menuturkan kalau kebijakan ini membutuhkan sumber daya manusia dan anggaran dari APBD masing-masing wilayah di DIY. Meski begitu, Gubernur menganggap kebijakan ini perlu untuk diterapkan demi keamanan dan keselamatan anak-anak dan remaja yang bersekolah di daerah ini sehingga status Kota Pelajar yang nyaman tetap terjaga.

Nggak hanya itu, Pemda ternyata juga sudah menyiapkan hal lain, yaitu tempat rehabilitasi bagi anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum atau ABH. Tempat ini ada di Pundong, Kabupaten Bantul. Di sanalah, anak-anak atau remaja ini bisa dibina.

O ya, apa alasan Pemda mendukung aturan jam malam bagi anak-anak dan remaja ini? Kalau soal ini sih agar sanksi bisa benar-benar diterapkan bagi para pelanggar. Bahkan, bagi mereka yang melakukan aksi kejahatan jalanan, sanksinya bisa cukup berat.

Aksi klitih di Yogyakarta sudah semakin meresahkan. (Kompas/Wijaya Kusuma)

Omong-omong ya, pihak pertama yang mengeluarkan aturan ini adalah Pemkot Yogyakarta. Selain untuk mengatasi aksi klitih yang semakin meresahkan, hal ini juga dilakukan demi meraih target status Kota Ramah Anak.

“Kebijakan ini upaya kita untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, kenakalan remaja, klitih, dan sebagainya,” ungkap Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi, Kamis (23/6).

Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 ini pun diterapkan agar anak-anak bisa memantau anaknya dengan lebih baik.

“Dari hasil penelitian, mereka-mereka ABH bukanlah karena keluarga yang kekurangan tapi memang karena hubungannya saja yang kurang baik. Maka dari hulunya kita ingin ciptakan (hubungan orang tua dan anak yang lebih baik),” lanjut Sumadi.

Soal sanksi bagi para anak-anak atau remaja yang melanggar, ada tahapannya dari teguran lisan, terguran tertulis, sampai pembinaan di balai rehabilitasi. Meski begitu, sanksi ini nggak bakal diterapkan jika anak-anak sedang melakukan kegiatan sekolah atau lembaga resmi, atau melakukan kegiatan sosial dan keagamaan oleh organisasi masyarakat dan keagamaan setempat.

Anak-anak juga masih boleh keluar rumah kalau didampingi orang tua atau walinya dan kondisi darurat lainnya.

“Pengawasannya kita bekerja sama dengan Satpol PP. Kita juga menggandeng kepolisian.. Ini upaya pencegahan saja supaya nggak represif. Kita atasi kejahatan jalanan dari hulunya, keluarganya untuk menangani,” pungkas Sumadi.

Kamu setuju nggak dengan aturan jam malam untuk atasi klitih di Yogyakarta, Millens? (Moj/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: