BerandaHits
Minggu, 25 Jun 2022 09:06

Seperti Apa Penerapan Jam Malam untuk Cegah Klitih di Yogyakarta?

Pemda DIY mendukung aturan jam malam untuk atasi klitih di Yogyakarta. (Antara/Luqman Hakim)

Aksi klitih atau kejahatan jalanan di Yogyakarta makin meresahkan. Pemerintah setempat pun memberlakukan jam malam bagi anak-anak dan remaja. Seperti apa ya penerapannya?

Inibaru.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Yogyakarta mengeluarkan aturan untuk atasi klitih atau kejahatan jalanan sejenisnya. Jadi ya, remaja dengan usia kurang dari 18 tahun bakal terkena jam malam. Mereka harus berada di dalam rumah dari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB setiap hari, Millens.

Keputusan ini ternyata mendapatkan sambutan baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka malah meminta kebijakan ini nggak hanya diterapkan di Kota Yogyakarta, melainkan juga di kabupaten/kota lain di provinsi tersebut.

“Pak Gubernur sudah membuat surat edaran kepada bupati-walikota yang intinya agar menjadikan ini sebagai prioritas penanganan,” jelas Sekda DIY Baskara Aji saat diwawancarai di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/6/2022).

Dia juga menuturkan kalau kebijakan ini membutuhkan sumber daya manusia dan anggaran dari APBD masing-masing wilayah di DIY. Meski begitu, Gubernur menganggap kebijakan ini perlu untuk diterapkan demi keamanan dan keselamatan anak-anak dan remaja yang bersekolah di daerah ini sehingga status Kota Pelajar yang nyaman tetap terjaga.

Nggak hanya itu, Pemda ternyata juga sudah menyiapkan hal lain, yaitu tempat rehabilitasi bagi anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum atau ABH. Tempat ini ada di Pundong, Kabupaten Bantul. Di sanalah, anak-anak atau remaja ini bisa dibina.

O ya, apa alasan Pemda mendukung aturan jam malam bagi anak-anak dan remaja ini? Kalau soal ini sih agar sanksi bisa benar-benar diterapkan bagi para pelanggar. Bahkan, bagi mereka yang melakukan aksi kejahatan jalanan, sanksinya bisa cukup berat.

Aksi klitih di Yogyakarta sudah semakin meresahkan. (Kompas/Wijaya Kusuma)

Omong-omong ya, pihak pertama yang mengeluarkan aturan ini adalah Pemkot Yogyakarta. Selain untuk mengatasi aksi klitih yang semakin meresahkan, hal ini juga dilakukan demi meraih target status Kota Ramah Anak.

“Kebijakan ini upaya kita untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, kenakalan remaja, klitih, dan sebagainya,” ungkap Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi, Kamis (23/6).

Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 ini pun diterapkan agar anak-anak bisa memantau anaknya dengan lebih baik.

“Dari hasil penelitian, mereka-mereka ABH bukanlah karena keluarga yang kekurangan tapi memang karena hubungannya saja yang kurang baik. Maka dari hulunya kita ingin ciptakan (hubungan orang tua dan anak yang lebih baik),” lanjut Sumadi.

Soal sanksi bagi para anak-anak atau remaja yang melanggar, ada tahapannya dari teguran lisan, terguran tertulis, sampai pembinaan di balai rehabilitasi. Meski begitu, sanksi ini nggak bakal diterapkan jika anak-anak sedang melakukan kegiatan sekolah atau lembaga resmi, atau melakukan kegiatan sosial dan keagamaan oleh organisasi masyarakat dan keagamaan setempat.

Anak-anak juga masih boleh keluar rumah kalau didampingi orang tua atau walinya dan kondisi darurat lainnya.

“Pengawasannya kita bekerja sama dengan Satpol PP. Kita juga menggandeng kepolisian.. Ini upaya pencegahan saja supaya nggak represif. Kita atasi kejahatan jalanan dari hulunya, keluarganya untuk menangani,” pungkas Sumadi.

Kamu setuju nggak dengan aturan jam malam untuk atasi klitih di Yogyakarta, Millens? (Moj/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024