BerandaHits
Jumat, 20 Mar 2025 14:26

Sejumlah Poin Krusial dalam RUU TNI yang Resmi Disahkan DPR Hari Ini

DPR RI mengesahkan RUU TNI pada hari ini, Kamis (20/3/2025). (Kompas/Adhyasta Dirgantara)

Mengingat banyak orang yang mengungkap ketidaksetujuannya atas RUU TNI yang disahkan DPR pada Kamis (20/3/2025) ini, penasaran nggak sih apa saja poin-poin krusial yang diubah di dalamnya? Berikut kami jabarkan satu per satu, Millens.

Inibaru.id – Setelah jadi kontroversi dalam beberapa waktu belakangan, RUU TNI resmi disahkan DPR RI pda hari ini, Kamis (20/3/2025) usai Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR terkait dengan RUU tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-undang atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju” teriak anggota dewan yang bikin Puan mantap mengetuk palu.

Pembahasan RUU TNI yang kontroversial ini cukup kilat. Menurut Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, pembahasan RUU ini baru saja diawali pada 18 Februari 2025 lalu, tepatnya setelah DPR menerima surat dari Presiden Prabowo yang isinya terkait pembahasan dan persetujuan dari RUU TNI tersebut.

Poin Krusial dalam RUU TNI

Salah satu poin krusial dari TNI adalah semakin banyaknya jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. (Antara/Dhemas Reviyanto)

RUU TNI memang sudah disahkan oleh DPR. Tapi, sebenarnya apa sih yang bikin RUU ini sampai jadi kontroversi? Apalagi, di media sosial, banyak banget penolakan di sana sini.

Nah, sejumlah poin krusial dari RUU TNI terkait dengan tugas serta kewenangan pokok TNI. Sebagai contoh, ada sejumlah jabatan sipil yang dulu nggak bisa ditempati oleh TNI aktif, kini bisa. Ada juga pasal yang terkait dengan bertambahnya usia pensiun.

Di Pasal 7 misalnya, dua kewenangan TNI bertambah dari 14 poin jadi 16 poin. Selain perang, kini TNI juga bisa menanggulangi ancaman siber serta membantu, melindungi, sekaligus meyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional yang ada di luar negeri.

Sementara itu di Pasal 47, terkuak ada lima instansi tambahan sehingga total 14 instansi yang bisa diduduki TNI aktif. Berikut adalah daftar instansi tersebut.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk di antaranya adalah Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan Negara, termasuk dalam hal kesekratariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan SAR Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penangulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Terkait dengan usia pensiun, juga dibahas di Pasal 53, Millens. Berikut adalah perubahan usia pensiun tersebut.

· Bintara dan Tamtama usia pensiunnya adalah 55 tahun

· Perwira sampai pangkat kolonel usia pensiunnya 58 tahun

· Perwira tinggi bintang 1 usia pensiunnya 60 tahun

· Perwira tinggi bintang 2 usia pensiunnya 61 tahun

· Perwira tinggi bintang 3 usia pensiunnya 62 tahun

· Perwira tinggi bintang 4 usia pensiunnya 63 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 tahun sesuai keputusan presiden

Poin terakhir adalah tentang perwira yang sudah masuk masa pensiun, bisa direkrut jadi perwira komponen cadangan (Komcad). Mereka bisa dimobilisasi jika memang memenuhi syarat.

Meski ada penolakan, nyatanya RUU TNI sudah disahkan oleh DPR RI dan berlaku mulai sekarang. Kamu sendiri, di pihak menolak atau setuju nih, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: