BerandaHits
Jumat, 20 Mar 2025 14:26

Sejumlah Poin Krusial dalam RUU TNI yang Resmi Disahkan DPR Hari Ini

DPR RI mengesahkan RUU TNI pada hari ini, Kamis (20/3/2025). (Kompas/Adhyasta Dirgantara)

Mengingat banyak orang yang mengungkap ketidaksetujuannya atas RUU TNI yang disahkan DPR pada Kamis (20/3/2025) ini, penasaran nggak sih apa saja poin-poin krusial yang diubah di dalamnya? Berikut kami jabarkan satu per satu, Millens.

Inibaru.id – Setelah jadi kontroversi dalam beberapa waktu belakangan, RUU TNI resmi disahkan DPR RI pda hari ini, Kamis (20/3/2025) usai Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR terkait dengan RUU tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-undang atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju” teriak anggota dewan yang bikin Puan mantap mengetuk palu.

Pembahasan RUU TNI yang kontroversial ini cukup kilat. Menurut Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, pembahasan RUU ini baru saja diawali pada 18 Februari 2025 lalu, tepatnya setelah DPR menerima surat dari Presiden Prabowo yang isinya terkait pembahasan dan persetujuan dari RUU TNI tersebut.

Poin Krusial dalam RUU TNI

Salah satu poin krusial dari TNI adalah semakin banyaknya jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. (Antara/Dhemas Reviyanto)

RUU TNI memang sudah disahkan oleh DPR. Tapi, sebenarnya apa sih yang bikin RUU ini sampai jadi kontroversi? Apalagi, di media sosial, banyak banget penolakan di sana sini.

Nah, sejumlah poin krusial dari RUU TNI terkait dengan tugas serta kewenangan pokok TNI. Sebagai contoh, ada sejumlah jabatan sipil yang dulu nggak bisa ditempati oleh TNI aktif, kini bisa. Ada juga pasal yang terkait dengan bertambahnya usia pensiun.

Di Pasal 7 misalnya, dua kewenangan TNI bertambah dari 14 poin jadi 16 poin. Selain perang, kini TNI juga bisa menanggulangi ancaman siber serta membantu, melindungi, sekaligus meyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional yang ada di luar negeri.

Sementara itu di Pasal 47, terkuak ada lima instansi tambahan sehingga total 14 instansi yang bisa diduduki TNI aktif. Berikut adalah daftar instansi tersebut.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk di antaranya adalah Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan Negara, termasuk dalam hal kesekratariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan SAR Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penangulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Terkait dengan usia pensiun, juga dibahas di Pasal 53, Millens. Berikut adalah perubahan usia pensiun tersebut.

· Bintara dan Tamtama usia pensiunnya adalah 55 tahun

· Perwira sampai pangkat kolonel usia pensiunnya 58 tahun

· Perwira tinggi bintang 1 usia pensiunnya 60 tahun

· Perwira tinggi bintang 2 usia pensiunnya 61 tahun

· Perwira tinggi bintang 3 usia pensiunnya 62 tahun

· Perwira tinggi bintang 4 usia pensiunnya 63 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 tahun sesuai keputusan presiden

Poin terakhir adalah tentang perwira yang sudah masuk masa pensiun, bisa direkrut jadi perwira komponen cadangan (Komcad). Mereka bisa dimobilisasi jika memang memenuhi syarat.

Meski ada penolakan, nyatanya RUU TNI sudah disahkan oleh DPR RI dan berlaku mulai sekarang. Kamu sendiri, di pihak menolak atau setuju nih, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: