BerandaHits
Jumat, 20 Mar 2025 14:26

Sejumlah Poin Krusial dalam RUU TNI yang Resmi Disahkan DPR Hari Ini

DPR RI mengesahkan RUU TNI pada hari ini, Kamis (20/3/2025). (Kompas/Adhyasta Dirgantara)

Mengingat banyak orang yang mengungkap ketidaksetujuannya atas RUU TNI yang disahkan DPR pada Kamis (20/3/2025) ini, penasaran nggak sih apa saja poin-poin krusial yang diubah di dalamnya? Berikut kami jabarkan satu per satu, Millens.

Inibaru.id – Setelah jadi kontroversi dalam beberapa waktu belakangan, RUU TNI resmi disahkan DPR RI pda hari ini, Kamis (20/3/2025) usai Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR terkait dengan RUU tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-undang atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju” teriak anggota dewan yang bikin Puan mantap mengetuk palu.

Pembahasan RUU TNI yang kontroversial ini cukup kilat. Menurut Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, pembahasan RUU ini baru saja diawali pada 18 Februari 2025 lalu, tepatnya setelah DPR menerima surat dari Presiden Prabowo yang isinya terkait pembahasan dan persetujuan dari RUU TNI tersebut.

Poin Krusial dalam RUU TNI

Salah satu poin krusial dari TNI adalah semakin banyaknya jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. (Antara/Dhemas Reviyanto)

RUU TNI memang sudah disahkan oleh DPR. Tapi, sebenarnya apa sih yang bikin RUU ini sampai jadi kontroversi? Apalagi, di media sosial, banyak banget penolakan di sana sini.

Nah, sejumlah poin krusial dari RUU TNI terkait dengan tugas serta kewenangan pokok TNI. Sebagai contoh, ada sejumlah jabatan sipil yang dulu nggak bisa ditempati oleh TNI aktif, kini bisa. Ada juga pasal yang terkait dengan bertambahnya usia pensiun.

Di Pasal 7 misalnya, dua kewenangan TNI bertambah dari 14 poin jadi 16 poin. Selain perang, kini TNI juga bisa menanggulangi ancaman siber serta membantu, melindungi, sekaligus meyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional yang ada di luar negeri.

Sementara itu di Pasal 47, terkuak ada lima instansi tambahan sehingga total 14 instansi yang bisa diduduki TNI aktif. Berikut adalah daftar instansi tersebut.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk di antaranya adalah Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan Negara, termasuk dalam hal kesekratariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan SAR Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penangulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Terkait dengan usia pensiun, juga dibahas di Pasal 53, Millens. Berikut adalah perubahan usia pensiun tersebut.

· Bintara dan Tamtama usia pensiunnya adalah 55 tahun

· Perwira sampai pangkat kolonel usia pensiunnya 58 tahun

· Perwira tinggi bintang 1 usia pensiunnya 60 tahun

· Perwira tinggi bintang 2 usia pensiunnya 61 tahun

· Perwira tinggi bintang 3 usia pensiunnya 62 tahun

· Perwira tinggi bintang 4 usia pensiunnya 63 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 tahun sesuai keputusan presiden

Poin terakhir adalah tentang perwira yang sudah masuk masa pensiun, bisa direkrut jadi perwira komponen cadangan (Komcad). Mereka bisa dimobilisasi jika memang memenuhi syarat.

Meski ada penolakan, nyatanya RUU TNI sudah disahkan oleh DPR RI dan berlaku mulai sekarang. Kamu sendiri, di pihak menolak atau setuju nih, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: