BerandaHits
Sabtu, 14 Feb 2025 14:19

Nggak Perlu Cuti, Kamu Bisa Membayar Pajak Kendaraan Online pakai Smartphone

Membayar pajak STNK dengan HP kini bisa dilakukan. (Gardaoto)

Nggak perlu sampai harus cuti hanya demi membayar pajak STNK. Kamu bisa memakai ponsel pintarmu dan melakukannya di rumah atau kantor. Gimana caranya, ya?

Inibaru.id – Pengin membayar pajak kendaraan tapi kesulitan ambil cuti untuk datang ke samsat pas hari kerja? Nggak perlu bingung, kamu bisa memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) secara online via ponsel pintarmu, kok. Cari tahu caranya, yuk!

Sebelum itu, perlu kamu tahu bahwa memperbarui STNK atau lebih dikenal sebagai pajak motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan, yang dilakukan setiap tahun. Pembayaran pajak dilakukan di kantor samsat (sistem administrasi satu atap) maupun mobil samsat keliling.

Jika menunggak, kamu akan kena denda. Namun, karena kantor samsat hanya buka pada hari kerja, para kita yang bekerja pada waktu yang sama dan kesulitan meminta izin atau mengajukan cuti acap nggak punya kesempatan untuk membayar pajak tepat waktu.

Solusinya, kamu bisa bayar pajak STNK secara daring melalui aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (Signal). Untuk melakukannya, kamu perlu menginstal aplikasinya di ponselmu dulu ya, Millens!

Cara Registrasi Signal

Aplikasi Samsat Digital. (Uzone)

Setelah mengunduh dan menginstal Signal di ponsel pintarmu, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah melakukan registrasi. Beginilah caranya:

  1. Klik opsi Registrasi Pengguna;
  2. Masukkan sejumlah data yang diminta seperti NIK, nama lengkap sesuai dengan KTP, alamat surat elektronik, dan nomor telepon;
  3. Tentukan kata sandi yang aman dan mudah diingat;
  4. Masukkan foto dari KTP-mu;
  5. Kamu perlu melakukan swafoto untuk verifikasi biometric wajah; 
  6. Kalau sudah mendapatkan OTP lewat SMS, kamu tinggal melakukan verifikasi ulang dengan mengeklik tautan di surat elektronik yang barusan kamu tambahkan.

Memasukkan Data Kendaraan Bermotor

Usai melakukan registrasi, kamu tinggal memasukkan data kendaraan bermotormu. Berikut caranya!

  1. Klik tombol (+) atau tambah untuk membuka formulir tambah dokumen data kendaraan;
  2. Di kolom pemilik kendaraan, masukkan nama sesuai dengan yang ada di STNK ya;
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) di kolom NRKB;
  4. Masukkan 5 digit-terakhir Nomor Rangka di kolom Nomor Rangka;
  5. Masukkan NIK dari pemilik kendaraan dan sekaligus unggah foto KTP pemilik kendaraan tersebut;
  6. Klik Lanjut jika semua data sudah diisi.

Memperpanjang STNK

Setelah melakukan registrasi data kendaraan bermotor, kamu tinggal lakukan hal ini untuk memperpanjang STNK-nya. Simak baik-baik, deh!

  • Pilih NRKB yang akan disahkan STNK-nya;
  • Jika sudah keluar jenis pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan, kamu tinggal slide tombol kirim dokumen TBPKP;
  • Setelah itu, masukkan alamat pengiriman;
  • Jika rekap biaya yang harus dibayarkan sudah keluar, klik Lanjut;
  • Selanjutnya akan muncul informasi Cara Pembayaran;
  • Pilih cara pembayaran yang paling sesuai denganmu, lalu bayar sesuai kode bayar yang sudah ditentukan;
  • Terakhir, klik Lanjut, maka transaksi pun selesai.

Setelah melakukan semua langkah ini, kamu nggak perlu melakukan pengesahan ke kantor samsat. Dengan membayar di Signal, kamu akan mendapatkan QR Code yang bisa kamu cek di fitur e-Pengesahan. Kode itulah yang menjadi bukti bahwa pajak kendaraanmu sudah terbayar lunas.

Gimana, mudah bukan bayar pajak STNK via daring? Oya, pembayarannya jangan sampai telat ya! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ganti Karangan Bunga dengan Tanaman Hidup, Imbauan Bupati Temanggung Terpilih

19 Feb 2025

Perjalanan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang sebelum Resmi Jadi Tersangka KPK

20 Feb 2025

Tiongkok Buka Lowongan 'Pasukan Pertahanan Planet': Cegah Asteroid Hantam Bumi

20 Feb 2025

Mudik Gasik, Kebiasaan Unik Warga Kampung Satai di Boyolali Sambut Sadranan

20 Feb 2025

Operasi Pasar GPM Digelar Pemerintah Jelang dan Selama Ramadan 2025

20 Feb 2025

'Kabur Aja Dulu' adalah Autokritik untuk Kebijakan yang Lebih Baik

20 Feb 2025

Mulai Menanam Varietas Mawar Tanpa Duri, Petani Sumowono: Lebih Mudah Dipetik

7 Feb 2025

Harap-Harap Cemas Menanti Kepastian THR dan Gaji ke-13

7 Feb 2025

Jamu Mbah Katipah di Demak, Diracik Khusus untuk Balita dan Anak-Anak

7 Feb 2025

Membuat Paspor Sehari Jadi, Begini Caranya!

7 Feb 2025

ASN Jateng Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg, Langgar Dapat Sanksi

7 Feb 2025

Mengapa Intimate Wedding Jadi Tren Pernikahan 2025?

7 Feb 2025

Demi Pemerataan Layanan Kesehatan, Indonesia Perlu Percepat Distribusi Dokter Spesialis

7 Feb 2025

Bantu Urai Kemacetan akibat Banjir di Kaligawe, Babinsa Suliman: Awas Lubang!

7 Feb 2025

Cuaca Ekstrem Sepekan Terakhir, Banjir di Demak Meluas hingga Tiga Kecamatan

8 Feb 2025

Mi Ayam Pak Teguh; Kuliner Legendaris di Semarang yang Hanya Buka Tiga Hari Sepekan

8 Feb 2025

Tiada Lagi Hallyu Wave di Penghargan Grammy, BTS Belum Terganti?

8 Feb 2025

Tiga Bulan Terendam Banjir, Warga Sayung Mulai Harapkan Bantuan

8 Feb 2025

Jeda Empat Tahun, Komik 'Yotsuba' Seri ke-16 akan Dirilis pada 26 Februari 2025

8 Feb 2025

Berkat Gas Rawa, Warga Grobogan Tetap Tenang saat Elpiji Langka

8 Feb 2025