BerandaHits
Sabtu, 7 Feb 2025 15:49

ASN Jateng Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg, Langgar Dapat Sanksi

ASN Jateng dilarang beli tabung gas elpiji 3 kg. (Medcom/David Umar Al Faruq)

Jika ada ASN Jateng ketahuan beli tabung gas elpiji, bisa kena peringatan atau sanksi, lo!

Inibaru.id – Di tengah masih banyaknya warga di berbagai daerah, khususnya yang ada di kawasan pelosok yang belum bisa mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg dengan mudah, muncul kabar baru yang cukup menghebohkan, yaitu aparatur sipil negara (ASN) Jawa Tengah dilarang beli gas elpiji 3 kg.

Salah seorang ASN yang berdomisili di Kabupaten Semarang, Prasetya, mengaku sudah mengetahui kabar ini karena telah membaca Surat Edaran (SE) bernomor 500.2.1/196 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno pada Kamis (6/2/2025) lalu.

“Kebetulan saya sudah lama nggak membeli tabung gas elpiji 3 kg karena merasa kerepotan untuk mencarinya pas stoknya kosong. Jadi sekarang memakai tabung gas non-subsidi. Jadi kebijakan ini nggak begitu berpengaruh juga untuk dapur di rumah,” ceritanya lewat pesan WhatsApp pada Jumat (7/2).

Meski surat edaran tersebut lebih ke berupa imbauan terhadap ASN di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, Prasetya mengerti kalau surat tersebut dibuat untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang pengin subsidi energi jauh lebih tepat sasaran.

ASN nggak termasuk dalam golongan orang yang jadi sasaran subsidi energi. (Medcom/Antara/Rudi Mulya)

Apalagi, sebelumnya Sumarno juga mengungkap alasan ASN Jateng dilarang beli gas elpiji 3 kg. Nah, ASN bukanlah termasuk dalam orang-orang yang jadi sasaran subsidi energi, Millens.

“Surat edarannya memang meminta ASN nggak membeli tabung gas elpiji 3 kg. Soalnya penerimanya adalah golongan masyarakat miskin atau pelaku usaha mikro. Kalau bisa ya gas melon ini tersalurkan dengan tepat,” ucap Sumarno.

Lantas, bagaimaan jika kemudian ASN ada yang tetap nekat membeli tabung gas elpiji 3 kg. Kalau soal itu, jika sekali ketahuan, bakal dikenakan teguran alias diingatkan. Kalau kemudian tetap diulangi kembali dan ketahuan membeli tabung gas elpiji lagi, maka bakal mendapatkan sanksi. Sayangnya, nggak ada kejelasan soal seperti apa sanksi yang akan diberikan ke pelanggar.

Meski secara umum masih jauh di bawah harga tabung gas non-subsidi, tabung gas elpiji 3 kg alias gas melon ini di level pengecer sudah berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang hanya Rp18 ribu. Padahal, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap seharusnya harga paling mahal yang dibayar masyarakat untuk membelinya di mana-mana adalah Rp19 ribu.

Tapi, nyatanya selain sulit dicari karena stoknya di berbagai pengecer habis, kini harga tabung gas elpiji 3 kg ada yang mencapai Rp20 ribu – Rp25 ribu. Benar-benar belum bisa ditemukan solusi untuk menurunkan harganya dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkannya, ya?

Semoga saja ya ada solusi yang jauh lebih baik terkait dengan distribusi gas elpiji 3 kg di Indonesia ini, ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: