BerandaInspirasi Indonesia
Rabu, 1 Sep 2026 10:39

Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

Manuskrip Al-Qur’an peninggalan Teungku Chik Lampaloh yang diperkirakan berusia sekitar 180 tahun mulai didigitalisasi untuk menjaga warisan pengetahuan Islam Aceh. (Dok. Kementerian Agama)

Manuskrip Al-Qur’an peninggalan ulama Aceh Teungku Chik Lampaloh yang berusia sekitar 180 tahun mulai didigitalisasi untuk menjaga pengetahuan Islam yang tersimpan di dalamnya.

Inibaru.id – Sebuah manuskrip Al-Qur’an dari Aceh yang diperkirakan berusia sekitar 180 tahun kini mulai didigitalisasi. Upaya ini dilakukan untuk menjaga pengetahuan yang tersimpan di dalam naskah sekaligus mengurangi risiko kerusakan pada manuskrip aslinya.

Manuskrip tersebut merupakan peninggalan Teungku Chik Lampaloh atau Syekh Abdurrahman Lampaloh, salah seorang ulama Aceh. Naskah tulisan tangan ini tidak hanya memuat teks Al-Qur’an, tetapi juga berbagai catatan yang merekam tradisi keilmuan, jaringan pengetahuan, dan kehidupan sosial-keagamaan masyarakat pada masanya.

Digitalisasi manuskrip menjadi bagian dari penelitian Nurrahmi, mahasiswa Program Doktor Studi Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, bersama Mujiburrahman, Syamsul Rijal, Zubaidah, dan Fathin Zhafira Fauzi.

Penelitian bertajuk From Manuscript to Digital Heritage: Preserving Nusantara Islamic Knowledge through the Digitalization of the Teungku Chik Lampaloh Manuscript (The Descendants Effort in Safeguarding Ancestor Master Piece) tersebut dipresentasikan dalam 10th International Library and Information Science Society Conference (I-LISS) 2026 di Universiti Teknologi MARA (UiTM), Shah Alam, Selangor, Malaysia, pada 26–28 Agustus 2026.

Kondisi fisik manuskrip menjadi salah satu alasan digitalisasi dilakukan. Sejumlah halaman mulai rapuh, sementara tulisan pada beberapa bagian telah memudar sehingga semakin sulit dibaca.

“Digitalisasi bukan hanya mengubah manuskrip menjadi bentuk digital, tetapi juga menjadi upaya menjaga pengetahuan yang terkandung didalamnya agar tetap dapat dipelajari dan diwariskan,” kata Nurrahmi, dikutip dari Kementerian Agama (Kemenag).

Selain faktor usia, bahan yang digunakan dalam penulisan manuskrip juga menjadi tantangan. Tinta berbasis besi yang lazim digunakan pada masa lalu berpotensi menimbulkan efek korosif pada kertas dalam jangka panjang.

Dengan adanya versi digital, kebutuhan untuk membuka dan menangani manuskrip asli secara berulang dapat dikurangi. Informasi yang tersimpan di dalamnya tetap bisa dipelajari tanpa harus terus-menerus menyentuh dokumen fisik.

Melalui Tiga Tahap Digitalisasi

Digitalisasi manuskrip dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu pra-digitalisasi, digitalisasi, dan pasca-digitalisasi.

Tahap awal mencakup pemilihan manuskrip, verifikasi kepemilikan dan hak cipta, pencatatan data bibliografi, serta persiapan peralatan. Selanjutnya, manuskrip difoto dan hasil citranya diperiksa untuk memastikan kualitas dokumentasi.

Hasil tersebut kemudian dibuat menjadi file master, dilengkapi metadata, dikonversi, lalu dikemas dan didokumentasikan untuk penyimpanan jangka panjang.

Pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada pembuatan salinan digital, tetapi juga mencakup aspek preservasi, pengelolaan metadata, dan penyebaran pengetahuan. Kerangka ini dinilai dapat diterapkan oleh perpustakaan, arsip, museum, maupun lembaga pengelola warisan budaya lainnya.

Menariknya, informasi berharga dalam manuskrip Teungku Chik Lampaloh tidak hanya terdapat pada teks utama Al-Qur’an. Catatan di tepi halaman, kolofon, anotasi, dan keterangan tambahan lainnya juga menjadi bagian penting yang dapat diteliti.

Bagian-bagian tersebut dikenal sebagai parateks. Kajian terhadap parateks manuskrip Teungku Chik Lampaloh sebelumnya dilakukan oleh tim peneliti UIN Ar-Raniry dan Al-Azhar University.

Dari catatan tersebut, peneliti dapat memperoleh gambaran mengenai praktik keilmuan, proses pewarisan pengetahuan, jaringan ulama, hingga kondisi sosial-keagamaan masyarakat Aceh pada masa manuskrip itu ditulis.

Dengan demikian, digitalisasi bukan sekadar upaya menyelamatkan naskah lama dari kerusakan. Langkah tersebut juga menjaga rekaman perjalanan intelektual Islam di Aceh agar tetap dapat dipelajari oleh generasi berikutnya.

Dibawa ke Forum Internasional

Penelitian mengenai manuskrip tersebut dipresentasikan dalam I-LISS 2026 di Malaysia. Dalam forum tersebut, Nurrahmi menampilkan kondisi dan isi manuskrip melalui sebuah video serta memperkenalkan prototipe rumah digital untuk menyimpan hasil digitalisasi.

Dokumentasi manuskrip turut melibatkan Masykur dari Pedir Museum Aceh dan Abdullah Maulani dari DREAMSEA. Zubaidah, Sekretaris Program Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry, juga mendampingi Nurrahmi dalam konferensi tersebut.

Presentasi penelitian mendapat apresiasi dari President I-LISS, Namtip Wipawin, serta perhatian peserta konferensi. Forum tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, pustakawan, pendidik, dan profesional bidang perpustakaan serta ilmu informasi dari berbagai negara.

Melalui digitalisasi, manuskrip Al-Qur’an peninggalan Teungku Chik Lampaloh tidak hanya dipertahankan sebagai benda bersejarah. Pengetahuan dan jejak kehidupan yang tersimpan di dalamnya juga mendapat kesempatan untuk terus dibaca, diteliti, dan diwariskan lintas generasi. (Ike/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Wayang Klithik, Wayang Kayu Pipih yang Lahir dari Tradisi Jawa dan Bunyi "Klithik"

27 Agu 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

28 Agu 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan “Layers of Living”, Pameran Dua Seniman dengan Perspektif Berbeda

28 Agu 2026

Berburu Barang Antik di Solo? Ini 3 Tempat Favorit yang Wajib Dikunjungi Kolektor

29 Agu 2026

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

31 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: