BerandaHits
Sabtu, 28 Agu 2026 10:59

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026). (Dok. Gerindra)

DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026 setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan bersama pemerintah.

Inibaru.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana rampung dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Target tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan mengikuti kalender DPR.

“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Dasco kepada peserta rapat. Pernyataan tersebut kemudian disetujui seluruh anggota yang hadir.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Ia optimistis target tersebut dapat dicapai sebelum penutupan tahun.

Menurut Puan, pembahasan tetap perlu dilakukan secara cermat mengingat RUU Perampasan Aset memuat sejumlah ketentuan baru dalam sistem hukum Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah regulasi lain karena substansinya relatif baru. RUU tersebut tidak sekadar merevisi atau menyempurnakan aturan yang sudah ada.

Penyusunan RUU dimulai setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU pada 16 September 2025. Dalam prosesnya, DPR telah melibatkan sedikitnya 50 narasumber serta melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah dan menyerap aspirasi dari daerah pemilihan.

Dari proses tersebut, DPR menemukan sejumlah persoalan dalam mekanisme perampasan aset yang berlaku saat ini. Di antaranya rendahnya pemulihan kerugian negara, cakupan aset yang masih terbatas, prosedur yang tersebar dalam sejumlah undang-undang, hingga pengelolaan aset sitaan dan hasil rampasan yang belum optimal.

Habiburokhman menyebut, berdasarkan data yang diterima Komisi III, pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi baru sekitar 20 persen dari total kerugian riil.

RUU Perampasan Aset nantinya mengatur sedikitnya empat jenis aset yang dapat dirampas negara, yakni aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.

Selain itu, terdapat dua mekanisme perampasan aset yang disiapkan. Pertama, in personam, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua, in rem, yaitu perampasan aset tanpa harus didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku.

“Dua konsep tersebut kita kombinasikan. Keseimbangan kepentingan hukum dan hak konstitusional warga atas harta benda,” ujar Habiburokhman.

Sejumlah Tahapan Legislasi

Meski target pengesahan telah ditetapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih harus melewati sejumlah tahapan legislasi.

Habiburokhman mengatakan, hingga Desember 2026 Komisi III akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah dan harmonisasi. Selanjutnya, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dilakukan melalui tim perumus dan tim sinkronisasi.

Setelah pembahasan tingkat pertama selesai, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat kedua atau pengesahan menjadi undang-undang.

Dengan target 15 Desember 2026, DPR memiliki waktu sekitar dua pekan sebelum penutupan tahun untuk memastikan seluruh proses legislasi selesai.

“Komisi III berkomitmen bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan UU yang efektif, berkeadilan, dan kebermanfaatan dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” pungkas Habiburokhman. (Ike/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Masuk Kelompok Ini?

15 Agu 2026

Rerie Dorong Situs Patiayam Terus Dijaga sebagai Warisan Peradaban

16 Agu 2026

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Wayang Klithik, Wayang Kayu Pipih yang Lahir dari Tradisi Jawa dan Bunyi "Klithik"

27 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: