Inibaru.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengesahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.
Ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung pada Kamis (18/9/2025), penetapan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih akrab disapa Eddy Hiariej.
Khusus untuk RUU Perampasan Aset, Eddy Hiariej menilai, secara ideal pembahasan beleid ini seharusnya dilakukan setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata rampung. Meski demikian, dia tetap mendukung DPR untuk mulai membahas aturan tersebut secepat mungkin.
“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari 2025. Entah kapan selesainya, karena dalam hal ini kita harus menerima masukan dari berbagai pihak. Kita butuh meaningful participation,” ujarnya saat rapat penyusunan Prolegnas di Baleg DPR.
Pemulihan Aset, Bukan Perampasan
Pada kesempatan tersebut, Eddy mengaku kurang sepakat dengan istilah "perampasan". Dia mengatakan, yang lebih tepat dipakai adalah istilah asset recovery atau pemulihan aset, bukan “perampasan aset” seperti yang selama ini digunakan.
“(Istilah internasional) asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset itu,” sebutnya.
Eddy menambahkan, ada tujuh tahapan dalam proses pemulihan aset. Dia memahami pembahasan ini secara detail karena mengaku pernah melakukan penelitian berkaitan dengan hal ini selama tiga tahun. Menurutnya, pembahasan ini cukup rumit.
“Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah, tepat seperti yang dikatakan oleh Pak Ketua (Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan),” ungkapnya.
Mekanisme Tanpa Putusan Persidangan
Eddy juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pemulihan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Menurutnya, hal ini penting karena sistem hukum di Indonesia masih berpegang pada model conviction-based asset forfeiture (CBAF).
"Sistem kita kan masih berpegang pada model conviction-based asset forfeiture, di mana pemulihan aset hanya dapat dilakukan melalui vonis pengadilan," sebutnya.
Dia mendorong agar ke depan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) juga bisa diterapkan dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, mekanisme inilah yang diperlukan karena nggak masuk hukum acara pidana maupun perdata.
Sedikit informasi, NCBAF atau lebih dikenal secara global sebagai NCB saja, adalah mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana oleh negara tanpa perlu menunggu dan membuktikan kesalahan pelaku melalui proses peradilan pidana dulu.
Alih-alih fokus pada pelaku, NCB menargetkan asetnya secara perdata (in rem); menjadikannya sebagai mekanisme yang lebih cepat dan maksimal untuk mengembalikan kerugian negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, atau kejahatan terorganisir lainnya.
RUU Prioritas Negara
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Target awal, pembahasan rampung pada tahun ini. Namun, menurut Ketua Baleg DPR Bob Hasan, prosesnya masih membutuhkan waktu.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Bob Hasan pekan lalu.
Secara keseluruhan, Baleg DPR memutuskan 52 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 67 RUU untuk 2026. Jumlah aturan prioritas 2025 meningkat dari rencana 41 beleid karena penambahan yang mencakup RUU Perampasan Aset, RUU Polri, revisi KUHAP, serta RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sementara itu, beberapa aturan penting lain seperti RUU Danantara, RUU Pemilu, RUU PPRT, dan RUU Hak Asasi Manusia, akan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Selain masuk prioritas 2025, RUU Polri dan RUU Perampasan Aset juga menjadi prioritas untuk 2026.
Semoga berjalan lancar dan seluruh rancangan aturan yang dibahas inklusif, melindungi kebenaran, dan menjangkau segala kalangan ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)
