BerandaHits
Selasa, 24 Agu 2026 09:48

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

Kebijakan QRIS gratis diharapkan mendorong transaksi digital dan memperluas manfaat ekonomi bagi pelaku usaha serta masyarakat. (Chatgpt)

Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100 ribu tidak dikenai biaya, sementara ketentuan transaksi gratis hingga Rp500 ribu untuk merchant Usaha Mikro tetap berlaku.

Inibaru.id - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Mulai 1 Oktober 2026, seluruh kategori merchant dapat menikmati tarif MDR 0 persen untuk transaksi QRIS dengan nominal maksimal Rp100 ribu.

Sebelumnya, kebijakan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu hanya berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI). Ketentuan tersebut tetap dipertahankan bagi UMI.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, perluasan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha. Dengan begitu, manfaat ekonomi digital diharapkan dapat dirasakan lebih luas dan inklusif.

“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry dalam peluncuran kebijakan di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

BI berharap pembebasan MDR untuk transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant dapat meningkatkan penggunaan QRIS di berbagai sektor usaha.

Menurut Destry, semakin luasnya kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong akseptasi dan volume transaksi QRIS. Pada akhirnya, peningkatan transaksi digital juga diharapkan ikut menggerakkan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.

“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” ujarnya.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BI menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui sistem pembayaran yang lebih efisien.

BI juga terus mendorong perluasan akses pembayaran digital dan pengembangan instrumen pembayaran domestik agar masyarakat dapat bertransaksi secara aman, mudah, dan efisien.

Dengan kebijakan baru ini, merchant non-UMI mendapat keuntungan berupa MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu. Sementara itu, merchant UMI tetap mendapatkan fasilitas MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu.

Sebagai gambaran, ketentuan MDR QRIS yang berlaku saat ini menetapkan tarif 0 persen untuk UMI dengan transaksi hingga Rp500 ribu. Untuk transaksi UMI di atas Rp500 ribu, MDR yang dikenakan sebesar 0,3 persen, sedangkan kategori usaha kecil, menengah, dan besar dikenai MDR 0,7 persen.

Perluasan MDR 0 persen ini diharapkan membuat pembayaran digital semakin mudah diterima oleh berbagai pelaku usaha, termasuk usaha yang memiliki transaksi bernilai relatif kecil.

Bagi merchant, semakin rendah biaya transaksi berarti semakin besar ruang untuk mengelola biaya operasional. Sementara bagi konsumen, kebijakan ini diharapkan turut memperkuat ekosistem pembayaran digital yang praktis dan inklusif.

QRIS sendiri merupakan standar QR Code pembayaran yang ditetapkan BI sehingga satu kode QR dapat digunakan untuk menerima pembayaran dari berbagai penyedia jasa pembayaran. (Ning/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Desa Giyombong Pernah Jadi Ibu Kota Jawa Tengah pada 1948, Ini Kisahnya

10 Agu 2026

Tari Lengger Banyumas: Warisan Budaya Penuh Makna yang Tetap Menari Melintasi Zaman

11 Agu 2026

AI Factory Terbesar di Asia Tenggara Bakal Dibangun di Indonesia, Kapasitas Capai 1 GW

12 Agu 2026

Pelajar SD-SMP di Yogyakarta Bakal Wajib Berbahasa Jawa Krama Inggil Sehari dalam Sepekan

13 Agu 2026

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Masuk Kelompok Ini?

15 Agu 2026

Rerie Dorong Situs Patiayam Terus Dijaga sebagai Warisan Peradaban

16 Agu 2026

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: