inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Benarkah Bayar Pakai QRIS Lebih Mahal dari Bayar Cash?
Selasa, 8 Okt 2024 10:29
Penulis:
Bagikan:
Ilustrasi: Bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash. (GoPay)

Ilustrasi: Bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash. (GoPay)

Di tengah semakin maraknya pembayaran jasa atau pembelian dengan QRIS, ada yang menyebut bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash. Beneran nggak, ya?

Inibaru.id – Belakangan ini semakin banyak orang yang memilih untuk membayar belanjaan atau makanan dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Biasanya sih, yang memakainya adalah Gen Z yang malas membawa uang cash banyak. Meski bikin pembayaran jadi lebih praktis, ada anggapan bahwa bayar pakai QRIS lebih mahal dari bayar cash alias tunai. Beneran nggak, sih?

Kok bisa lebih mahal? Hal ini disebabkan oleh adanya biaya admin yang dikenakan oleh pedagang yang menyediakan layanan pembayaran QRIS di tempatnya. Biayanya bisa mencapai Rp500 sampai Rp1.000. Sekilas nggak banyak, ya? Tapi kalau QRIS dipakai berkali-kali per hari tentu akan jadi banyak.

Memangnya, dari mana hitung-hitungan biaya admin ini? Biaya itu berasal dari Merchant Discount Rate (MDR) yang memang dikenakan penyedia layanan QRIS ke penjual atau penyedia jasa. Nah, para merchant ini kemudian menjadikan MDR itu sebagai alasan membebankan biaya admin ke pelanggan setiap kali menjual barang atau jasanya.

Terkait dengan 'biaya admin' ini, Bank Indonesia angkat bicara. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati menyebut pedagang seharusnya nggak membebankan MDR ke pelanggan. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Pasal 52 ayat 1 Peraturan BI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Ternyata secara aturan pedagang/penyedia jasa nggak diperkenankan membebankan biaya administrasi MDR ke pelanggan. (Flip)
Ternyata secara aturan pedagang/penyedia jasa nggak diperkenankan membebankan biaya administrasi MDR ke pelanggan. (Flip)

“Penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa,” tegas Fitria sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (7/10/2024).

Selain memastikan MDR harus dikenakan kepada pedagang saja, Fitria menyebut MDR yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (PJP) dalam hal ini adalah bank atau lembaga selain bank memang diatur oleh Bank Indonesia. Namun, BI sama sekali nggak mendapatkan sepeser pun dari biaya tersebut. Tarif MDR sepenuhnya diurus PJP yang menyelenggaran QRIS.

Jika masyarakat menemukan penjual atau penyedia jasa tetap mengenakan MDR sebagai biaya admin saat membayar QRIS, Fitria pun meminta masyarakat untuk menolaknya. Jika perlu, masyarakat juga bisa melaporkannya ke PJP yang memfasilitasi layanan QRIS di penjual tersebut.

“Kalau ada merchant yang membebankan biaya tambahan itu, konsumen berhak untuk melaporkannya ke pemberi pelayanan QRIS agar merchant-nya bisa diedukasi kembali terkait hal ini,” ungkap Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Elyana Widyasari.

Wah, ternyata jika ada biaya tambahan saat kita membayar pakai QRIS, bisa dianggap melanggar aturan ya, Millens? Yuk lebih cermat jika memakai layanan pembayaran ini! (Arie Widodo/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved