BerandaHits
Selasa, 31 Agu 2026 12:47

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang wajib dilindungi operator. (Dok. Komdigi)

Pemerintah melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dan menarik biaya tambahan, sekaligus mewajibkan penyedia layanan memberikan pilihan perlindungan kuota.

Inibaru.id – Kabar baik bagi pengguna layanan internet seluler. Pemerintah kini melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan. Operator juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Dalam aturan tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan sendiri mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan.

Pilihan yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.

Meutya menilai aturan ini membawa perubahan dalam pola layanan telekomunikasi. Jika sebelumnya mekanisme layanan lebih banyak ditentukan operator, kini pelanggan harus diberikan ruang untuk memilih.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga menjadi respons pemerintah terhadap berbagai aduan masyarakat. Meutya menyebut masih ada operator yang belum sepenuhnya menerapkan keputusan MK mengenai perlindungan sisa kuota pelanggan.

Operator Wajib Beri Informasi yang Jelas

Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang mereka gunakan.

Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi itu harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia sebelum menentukan paket yang digunakan.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat dengan mudah mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait aturan tersebut.

Setelah itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala, yakni satu kali setiap bulan.

Laporan tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan perkembangan layanan telekomunikasi tetap berjalan dengan menempatkan kepentingan dan perlindungan hak pelanggan sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional. (Ike/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Wayang Klithik, Wayang Kayu Pipih yang Lahir dari Tradisi Jawa dan Bunyi "Klithik"

27 Agu 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

28 Agu 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan “Layers of Living”, Pameran Dua Seniman dengan Perspektif Berbeda

28 Agu 2026

Berburu Barang Antik di Solo? Ini 3 Tempat Favorit yang Wajib Dikunjungi Kolektor

29 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: