Inibaru.id – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasionalkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, yakni rupiah dan dolar Singapura (Local Currency Transaction/LCT Framework), Senin (31/8/2026).
Pengoperasian kerangka tersebut menjadi tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BI dan MAS pada Agustus 2022 serta kesepakatan Operational Guidelines pada April 2026.
Melalui kerangka LCT ini, transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura dapat dilakukan secara langsung menggunakan rupiah dan dolar Singapura. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung perdagangan kedua negara sekaligus mendorong integrasi keuangan ASEAN melalui peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi intra-ASEAN.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) di masing-masing negara akan memfasilitasi transaksi menggunakan rupiah dan dolar Singapura. Fasilitas tersebut mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, serta pembayaran lintas batas.
Dengan mekanisme ini, pelaku usaha memiliki pilihan yang lebih fleksibel dalam melakukan transaksi menggunakan pasangan rupiah-dolar Singapura tanpa harus terlebih dahulu mengonversi mata uang ke dolar AS.
“Dengan LCT ini sederhananya, importir yang mengimpor barang Singapura maka bayarnya pakai Sin$, tidak perlu repot seperti sekarang beli US$ dulu baru ditukar Sin$. Dan sebaliknya,” ujar seorang bankir.
Ia menambahkan, skema transaksi menggunakan mata uang lokal serupa juga telah diterapkan Indonesia dengan sejumlah negara lain, termasuk China dan Jepang.
Selain memberikan fleksibilitas dalam transaksi, BI menyebut kerangka LCT dapat membantu mengurangi risiko nilai tukar sekaligus menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha.
Salah satu fitur utama dalam kerangka tersebut adalah penguatan penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura. Mekanisme ini memungkinkan transaksi kedua mata uang dilakukan secara lebih langsung sehingga ketergantungan terhadap mata uang perantara dapat dikurangi.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCT rupiah-dolar Singapura, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank sebagai ACCD di Indonesia dan Singapura.
Di Indonesia, terdapat sembilan bank yang ditunjuk sebagai ACCD, yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan PT Bank UOB Indonesia.
Sementara itu, di Singapura terdapat tiga bank yang ditunjuk sebagai ACCD, yakni DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan United Overseas Bank Limited.
Kehadiran kerangka LCT Indonesia-Singapura menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan mata uang lokal dalam aktivitas ekonomi lintas negara. Selain memberikan alternatif bagi pelaku usaha, mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan perdagangan dan keuangan bilateral sekaligus mendukung agenda integrasi ekonomi kawasan ASEAN. (Ning/E01)
