BerandaHits
Kamis, 2 Sep 2026 10:19

Transaksi Indonesia-Singapura Bisa Pakai Rupiah dan Dolar Singapura Tanpa US$

Ilustrasi, BI dan MAS resmi mengoperasikan kerangka Local Currency Transaction (LCT) untuk memfasilitasi transaksi bilateral menggunakan rupiah dan dolar Singapura. (Chatgpt)

BI dan MAS resmi mengoperasikan kerangka transaksi mata uang lokal yang memungkinkan transaksi bilateral Indonesia-Singapura menggunakan rupiah dan dolar Singapura secara langsung tanpa perlu melalui dolar AS.

Inibaru.id – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasionalkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, yakni rupiah dan dolar Singapura (Local Currency Transaction/LCT Framework), Senin (31/8/2026).

Pengoperasian kerangka tersebut menjadi tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BI dan MAS pada Agustus 2022 serta kesepakatan Operational Guidelines pada April 2026.

Melalui kerangka LCT ini, transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura dapat dilakukan secara langsung menggunakan rupiah dan dolar Singapura. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung perdagangan kedua negara sekaligus mendorong integrasi keuangan ASEAN melalui peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi intra-ASEAN.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) di masing-masing negara akan memfasilitasi transaksi menggunakan rupiah dan dolar Singapura. Fasilitas tersebut mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, serta pembayaran lintas batas.

Dengan mekanisme ini, pelaku usaha memiliki pilihan yang lebih fleksibel dalam melakukan transaksi menggunakan pasangan rupiah-dolar Singapura tanpa harus terlebih dahulu mengonversi mata uang ke dolar AS.

“Dengan LCT ini sederhananya, importir yang mengimpor barang Singapura maka bayarnya pakai Sin$, tidak perlu repot seperti sekarang beli US$ dulu baru ditukar Sin$. Dan sebaliknya,” ujar seorang bankir.

Ia menambahkan, skema transaksi menggunakan mata uang lokal serupa juga telah diterapkan Indonesia dengan sejumlah negara lain, termasuk China dan Jepang.

Selain memberikan fleksibilitas dalam transaksi, BI menyebut kerangka LCT dapat membantu mengurangi risiko nilai tukar sekaligus menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha.

Salah satu fitur utama dalam kerangka tersebut adalah penguatan penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura. Mekanisme ini memungkinkan transaksi kedua mata uang dilakukan secara lebih langsung sehingga ketergantungan terhadap mata uang perantara dapat dikurangi.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCT rupiah-dolar Singapura, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank sebagai ACCD di Indonesia dan Singapura.

Di Indonesia, terdapat sembilan bank yang ditunjuk sebagai ACCD, yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan PT Bank UOB Indonesia.

Sementara itu, di Singapura terdapat tiga bank yang ditunjuk sebagai ACCD, yakni DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan United Overseas Bank Limited.

Kehadiran kerangka LCT Indonesia-Singapura menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan mata uang lokal dalam aktivitas ekonomi lintas negara. Selain memberikan alternatif bagi pelaku usaha, mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan perdagangan dan keuangan bilateral sekaligus mendukung agenda integrasi ekonomi kawasan ASEAN. (Ning/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kios SIM Hadir, Perpanjang SIM A dan C Bisa Cetak Mandiri

3 Okt 2026

Indonesia Dinobatkan sebagai Negara Paling Ramah di Dunia

5 Okt 2026

Penantian Panjang Berakhir, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

6 Okt 2026

Soal Ijazah Gibran, MK Tak Temukan Bukti Setara SMA

7 Okt 2026

Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4 Juta, Jemaah Menanggung Sekitar Rp54,6 Juta

8 Okt 2026

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: