Inibaru.id - Kita semua tahu, Pemerintah Indonesia sedang gencar mendorong masyarakat untuk berpindah dari menggunakan motor berbasis bahan dasar minyak (BBM) ke motor listrik. Hal itu sebagai upaya untuk menekan emisi dan mengurangi konsumsi BBM. Pemerintah menargetkan peralihan penggunaan motor listrik berbasis baterai mencapai 6 juta unit pada 2025.
Namun, ajakan konversi tersebut nggak mudah dilaksanakan, Millens. Mengutip Fin (28/9/2022), Staf Khusus Menteri ESDM Sripeni Inten Cahyani mengatakan, biaya menjadi tantangan terbesar konversi motor konvensional ke listrik.
Baca Juga:
Mengapa Mobil Listrik Sepi Peminat?Dalam wesite Esdm, diungkapkan total biaya konversi nantinya akan dikurangi Rp7 juta, yang merupakan program biaya subsidi konversi satu buah motor. Jadi, kalau biaya konversinya Rp15 juta, maka yang perlu kamu bayarkan ke pihak bengkel sebesar Rp8 juta.
Tahap-Tahap Konversi Motor
Meski harus mengalokasikan dana yang nggak sedikit, niat baik pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan perlu kita dukung, ya. Buat kamu yang berniat mengubah motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi listrik, ketahui dulu tahapannya.
1. Mendaftarkan Diri
Langkah pertama tentu saja mendaftarkan diri ke platform resmi esdm, yaitu di www.ebtke.esdm.go.id/konversi. Platform tersebut menyediakan layanan untuk pemohon, yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana terdekat dari lokasi serta pengecekan status pengerjaaan konversi motor.
"Pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi, jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon", terang Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo pada acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik yang digelar Selasa (4/4/2023), dikutip dari Esdm (5/5).
2. Pengecekan Kondisi Motor
Setelah mendaftar, kamu tunggu saja sampai pihak bengkel menghubungimu untuk datang ke bengkel. Kamu harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Oleh bengkel akan dicek legalitas kesesuaian antara STNK, BPKB, nomor rangka, dan nomor mesin. Setelah selesai dicek kondisi motornya, maka siap untuk dikonversi. Oh iya, kamu harus tahu kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik ini adalah rentang 100-150 CC, ya.
3. Pengujian Motor
Setelah dilakukan konversi motor oleh bengkel, langkah selanjutnya adalah pengujian untuk memastikan bahwa motor laik jalan. Kamu akan mendapat Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Ini dari bengkel yang akan mengupload permohonan dokumennya di platform digital ini. Setelah mengajukan akan diproses di Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan. Setelahnya akan diperiksa oleh lembaga sertifikasi independent. Setelah semua verifikasi dan memastikan semua komponennya ada, maka motor tersebut dapat dianggap selesai. Di langkah terakhir di platform ini adalah mengajukan perubahan STNK," tandas Gigih.
Nah, jika semua tahapan itu sudah kamu lalui, motor hasil konversi listrik milikmu dapat dibawa pulang. So, selamat mencoba kendaraan yang lebih ramah lingkungan, ya! (Siti Khatijah/E07)