inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Bisakah Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Pemilik Aslinya?
Kamis, 18 Jul 2024 19:10
Penulis:
Bagikan:
Ilustrasi: Mengurus pajak kendaraan 5 tahunan tanpa KTP pemilik sebelumnya. (Auto2000)

Ilustrasi: Mengurus pajak kendaraan 5 tahunan tanpa KTP pemilik sebelumnya. (Auto2000)

Karena membeli kendaraan bekas dan nggak dibalik nama, kalau membayar pajak kendaraan 5 tahunan kita harus membawa KTP pemilik sebelumnya. Bagaimana jika kita nggak bisa menyertakan dokumen tersebut?

Inibaru.id – Nggak semua orang punya kemampuan membeli kendaraan bermotor baru. Banyak yang membeli kendaraan bekas. Masalahnya, seringkali kendaraan bekas ini nggak dibalik nama sehingga bikin pusing saat harus membayar pajak kendaraan 5 tahunan.

Mengapa begitu? Untuk mengurus pajak kendaraan 5 tahunan, hal pertama yang harus disiapkan adalah kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan tersebut. Jika kamu nggak membalik nama kepemilikan kendaraan bekas yang kamu beli, mau nggak mau kamu harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya untuk mengurusnya, bukan?

Kalau alamat pemilik sebelumnya dekat, tentu nggak akan bikin masalah ya? Beda cerita jika alamat pemiliknya ternyata jauh dan sulit untuk didatangi atau dihubungi. Kalau sudah begitu, apakah bisa membayar pajak kendaraan 5 tahunan tanpa KTP pemilik aslinya?

Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III Dewi Retnani. Sayangnya, nggak ada pengecualian apapun alasannya, kalau pengin mengurus pajak kendaraan 5 tahunan, KTP pemilik harus disertakan.

KTP pemilik kendaraan harus dibawa saat akan mengurus pajak kendaraan 5 tahunan. (FB/Pekalongan Info)
KTP pemilik kendaraan harus dibawa saat akan mengurus pajak kendaraan 5 tahunan. (FB/Pekalongan Info)

Alasannya? Karena aturan ini sudah punya kekuatan hukum yang tepat, tepatnya dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pada Pasal 62 huruf b.

“Memang harus melampirkan KTP sesuai dengan STNK,” ucap Dewi sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (17/7/2024).

Mengapa KTP pemilik wajib disertakan? Karena sesuai dengan aturan tersebut, dokumen yang harus dibawa untuk mengurus pajak kendaraan 5 tahunan adalah STNK, BPKP, dan hasil pengecek fisik kendaraan bermotor. Kalau nama KTP yang dibawa nggak sesuai dengan yang ada di STNK dan BPKB, tentu bikin proses pengurusan pajak jadi membingungkan, bukan?

Nah kalau kamu kebetulan berhasil membawa KTP pemilik asli dari kendaraan yang mau diurus, bisa kok membawa surat kuasa yang diberi meterai. Jadi, meskipun mukamu beda dari foto KTP yang dibawa, pengurusan pajak nggak bakal terkendala, deh.

Tapi, kalau memang punya uang untuk mengurus balik nama kendaraan bekas yang kamu beli, sebaiknya segera dilakukan deh agar tidak mengalami kerepotan saat mengurus pajak tahunan atau pajak lima tahunan kendaraan bermotor. Setuju kan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved