BerandaHits
Sabtu, 7 Feb 2025 11:55

Harap-Harap Cemas Menanti Kepastian THR dan Gaji ke-13

Ilustrasi: Ketidakpastian pencairan THR dan gaji ke-13 membuat ASN harap-harap cemas. (VOI/Irfan Meidianto)

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 sudah masuk anggaran, tapi kapan akan dicairkan?

Inibaru.id - Efisiensi sebagaimana diinstruksikan Presiden Prabowo telah menjangkau pelbagai lini di institusi pemerintahan, nggak terkecuali para aparatur sipil negara (ASN) golongan terendah.

Bahkan, belakangan berembus isu bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kemungkinan nggak bakal cair sepenuhnya seiring dengan kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (5/2/2025) sempat mengatakan, THR untuk karyawan swasta tengah dipersiapkan Kemenaker bersama pengusaha. Sementara, untuk ASN, dia nggak banyak berkomentar.

"Untuk segi lain (kepastian THR dan gaji ke-13 ASN), tanyakan langsung ke Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani Indrawati)," tegasnya dalam sebuah konferensi pers di kantornya.

Pernyataan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Kemenkeu)

Ketidakpastian ini tentu membuat banyak orang cemas, mengingat THR dan gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang lebaran, yang artinya untuk tahun ini nggak lebih dari dua bulan lagi. Bahkan, jawaban dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun nggak juga memuaskan.

Ani, begitu dia biasa disapa, telah memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN bakal tetap cair karena sudah dimasukkan dalam pengeluaran anggaran. Hal ini diungkapkannya pada Kamis, 6 Februari kemarin.

“Sudah dianggarkan. Insya Allah (cair),” jawabnya singkat.

Terkait seberapa besar gaji dan THR yang akan dicairkan nantinya, bendahara negara itu nggak berkomentar banyak. Kapan waktu pencairannya pun masih mengundang tanda tanya besar.

Bagaimana Idealnya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024, pencairan THR diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Tujuannya untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan selama lebaran. Berarti, untuk tahun ini seharusnya akan dibayarkan sekitar 20 Maret 2025.

Adapun untuk gaji ke-13, seharusnya akan dibayarkan pada Juni-Juli atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, karena tujuannya untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak.

Gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai, termasuk ASN. Umumnya, besaran THR dan gaji ke-13 adalah sama dengan gaji pokok plus berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Jumlahnya berbeda tergantung golongan dan masa kerja.

Bagi para ASN, terutama yang hanya menggantungkan pendapatan tambahan dari THR dan gaji ke-13 tersebut, ketidakpastian pembayaran ini tentu saja akan membuat mereka semakin cemas. Bakal seperti apa lebaran berlabel efisiensi ini berjalan? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: