Inibaru.id - Belasan tahun lalu, Ketua Rukun Tetangga (RT) mungkin nggak pernah dianggap sebagai jabatan menarik lantaran acap nggak mendapatkan apresiasi yang cukup. Namun, belakangan jabatan terendah dalam struktur pemerintahan ini mulai banyak dilirik karena mereka juga digaji.
Memberi apresiasi berupa gaji bulanan atau insentif tahunan untuk ketua RT memang sudah sepatutya dilakukan, karena memangku jabatan ini sejatinya bukanlah pekerjaan mudah.
Menilik Permendagri No 18 Tahun 2018, cukup jelas dijabarkan bahwa tugas utama ketua RT adalah membantu pemerintah desa atau kelurahan, yang meliputi urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Karena berurusan langsung dengan warga, ketua RT memiliki peran yang cukup vital dan strategis, mulai dari menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di wilayahnya, hingga mengurus administrasi kependudukan dan menyelesaikan perselisihan antarwarga.
Apresiasi untuk Ketua RT
Ketua RT umumnya dipilih langsung oleh masyarakat, yang diwakili kepala keluarga, kemudian ditetapkan oleh lurah atau kepala desa atas nama bupati atau wali kota. Untuk menyelesaikan tugasnya, saat ini seorang ketua RT akan mendapatkan apresiasi berupa gaji atau insentif.
Nominal gaji yang diberikan tiap wilayah nggak selalu sama, tergantung kebijakan di kota atau kabupaten tersebut. Di kota-kota besar, ketua RT bisa digaji hingga jutaan rupiah. Sementara di kota kecil, mereka digaji sekitar ratusan ribu rupiah.
Hal serupa juga berlaku di Jawa Tengah. Ketua RT di Kota Semarang diyakini masih memperoleh gaji tertinggi untuk wilayah Jateng, yakni sebesar Rp1 juta. Nominal ini belum berubah sejak dinaikkan dari Rp600 ribu pada 2022.
Sementara itu, gaji ketua RT di Kota Magelang, berdasarkan Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022 yakni sebesar Rp 300.000 per bulan. Adapun ketua RT di Kabupaten Kebumen memperoleh insentif sebesar Rp190.000 yang dibayarkan tiap tiga bulan sekali.
Bagaimana dengan Daerah Lain?
Di Indonesia, sekarang ini ketua RT bergaji tertinggi masih dipegang Jakarta. Berdasarkan Keputusan Gubernur No 1674 tahun 2018, jabatan tersebut diganjar apresiasi Rp2 juta per bulan.
Kota Bekasi sejatinya memberikan gaji yang cukup besar juga untuk jabatan ketua RT, yakni sebesar Rp5 juta. Namun, insentif ini diberikan per tahun, yang artinya tiap bulan "hanya" mendapatkan sekitar Rp416 ribu.
Untuk di luar Jawa, ketua RT di Makassar akan diberi upah berdasarkan kinerja, mengutip Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022. Besarannya antara Rp500 ribu untuk pencapaian paling rendah, hingga Rp2 juta per bulan jika kinerjanya memuaskan.
Oya, Pemkot Palembang sejatinya juga berencana menaikkan gaji bulanan ketua RT di sana menjadi Rp1 juta, setara dengan Semarang. Kebijakan itu direncanakan akan berlaku paling lambat pada Januari ini, untuk menggantikan upah sebelumnya sebesar Rp600 ribu.
Menurutmu, dengan beban kerja dan tanggung jawab sebanyak itu, sudah sesuaikah gaji ketua RT yang diberikan saat ini? (Siti Khatijah/E07)