BerandaHits
Jumat, 20 Feb 2025 08:26

Perjalanan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang sebelum Resmi Jadi Tersangka KPK

KPK resmi menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka pada Rabu, 19 Februari 2025. (Antara Foto/Sulthony Hasanuddin via CNN)

Sebelum resmi jadi tersangka KPK bersama suami, Wali Kota Semarang Hevearita sempat mengajukan praperadilan dan empat kali mangkir dari undangan pemeriksaan.

Inibaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu, 19 Februari 2025. Perempuan yang akrab disapa Ita tersebut ditahan bersama suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan penuturan Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), Ita dan Alwin disangka telah menerima fee pengadaan meja kursi SD Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Kasus Korupsi Wali Kota Semarang

Selain menerima fee pengadaan barang, Ita (HGR) dan Alwin (AB) juga disangka menerima uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggara 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Lebih lanjut, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang selama 2023-2024. Keduaya juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran ke pegawai negeri, penyelenggara negara lain, atau kas umum, seolah-olah mereka mempunyai utang kepada tersangka perihal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.

"Selanjutnya, HGR dan AB diduga menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Ketua KPK.

Dengan penetapan ini, Ita dan dan suami akan ditahan di cabang Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yakni Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2025.

Penggeledahan Kantor Wali Kota

Kasus dugaan korupsi Hevearita Gunaryanti Rahayu mencuat setelah KPK mendadak melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang. (Antara Foto/Sulthony Hasanuddin via CNN)

Kasus dugaan korupsi Mbak Ita, panggilan populernya, mulai menjadi pergunjingan setelah kantor Wali Kota Semarang di Balai Kota tiba-tiba digeledah KPK pada Juli 2024. Wakil Ketua KPK kala itu, Alexander Marwata, membenarkan adanya dugaan korupsi di pusaran Pemkot Semarang.

Selain kantor, penggeledahan juga dilakukan rumah pribadi Ita dan sejumlah kantor dinas. Pada 23 Juni 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi di Pemkot Semarang kepada empat orang.

Kala itu, ada tiga perkara korupsi yang tengah diselidiki KPK di Pemkot, yakni dugaan kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. Keempat tersangka yang disasar yakni Ita dan suami serta Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

KPK kemudian menahan dua nama terakhir pada 17 Januari 2025. Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, Martono ditahan karena diduga menerima gratifikasi, sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengadaan meja dan kursi SD Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Mangkir dari Panggilan KPK 

Sementara dua tersangka telah ditahan, Wali Kota Semarang masih mangkir dari pemeriksaan KPK. Ita terhitung empat kali absen dari panggilan KPK. Pada edisi terakhir, 10 Februari 2025 lalu, Ita berhalangan hadir lantaran sedang sakit, sebagaimana dikonfirmasi Direktur RSD KRMT Wongsonegoro Eko Krisnarto.

Sebelumnya, Ita sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tapi berujung ditolak secara keseluruhan melalui mekanisme sidang yang dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus pada 14 Januari 2025.

Hakim menyatakan, penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah sesuai prosedur. Dengan begitu, kasus pun tetap bergulir.

KPK akhirnya menahan pasangan istri-suami yang tengah menjabat Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng itu seusai menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/2) kemarin. Keduanya turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 16.40 WIB mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Dengan penangkapan tersebut, perjalanan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini pun berakhir. Apakah akan ada tersangka baru di kemudian hari? Kita tunggu saja ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ganti Karangan Bunga dengan Tanaman Hidup, Imbauan Bupati Temanggung Terpilih

19 Feb 2025

Perjalanan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang sebelum Resmi Jadi Tersangka KPK

20 Feb 2025

Tiongkok Buka Lowongan 'Pasukan Pertahanan Planet': Cegah Asteroid Hantam Bumi

20 Feb 2025

Mudik Gasik, Kebiasaan Unik Warga Kampung Satai di Boyolali Sambut Sadranan

20 Feb 2025

Operasi Pasar GPM Digelar Pemerintah Jelang dan Selama Ramadan 2025

20 Feb 2025

'Kabur Aja Dulu' adalah Autokritik untuk Kebijakan yang Lebih Baik

20 Feb 2025

Profil Sukatani, Band Purbalingga yang Tarik Lagu karena Dianggap Singgung Polisi

21 Feb 2025

Tidak Ada Lagi Subsidi BBM pada 2027, Klaim Luhut Binsar Pandjaitan

21 Feb 2025

Mengapa Huruf N pada Tulisan Nutella Berwarna Hitam?

21 Feb 2025

Polda Jateng Gelar Ramp Check di Mangkang: Uji Emisi dan Cek Fasilitas Keselamatan

21 Feb 2025

Di Masjid Sheikh Zayed Solo Kamu juga Bisa Cari Jodoh!

21 Feb 2025

Serunya Menonton Pesawat Lepas Landas dan Mendarat di Gardu Pandang YIA Kulon Progo

21 Feb 2025

UMKM Perlu Prioritaskan Pajak dan Legalitas untuk Hindari Risiko Kerugian

21 Feb 2025

Faceless Content: Solusi bagi Introvert yang Ingin Menjadi Kreator

21 Feb 2025

Cuaca Ekstrem Sepekan Terakhir, Banjir di Demak Meluas hingga Tiga Kecamatan

8 Feb 2025

Mi Ayam Pak Teguh; Kuliner Legendaris di Semarang yang Hanya Buka Tiga Hari Sepekan

8 Feb 2025

Tiada Lagi Hallyu Wave di Penghargan Grammy, BTS Belum Terganti?

8 Feb 2025

Tiga Bulan Terendam Banjir, Warga Sayung Mulai Harapkan Bantuan

8 Feb 2025

Jeda Empat Tahun, Komik 'Yotsuba' Seri ke-16 akan Dirilis pada 26 Februari 2025

8 Feb 2025

Berkat Gas Rawa, Warga Grobogan Tetap Tenang saat Elpiji Langka

8 Feb 2025