BerandaHits
Jumat, 20 Feb 2025 08:26

Perjalanan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang sebelum Resmi Jadi Tersangka KPK

KPK resmi menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka pada Rabu, 19 Februari 2025. (Antara Foto/Sulthony Hasanuddin via CNN)

Sebelum resmi jadi tersangka KPK bersama suami, Wali Kota Semarang Hevearita sempat mengajukan praperadilan dan empat kali mangkir dari undangan pemeriksaan.

Inibaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu, 19 Februari 2025. Perempuan yang akrab disapa Ita tersebut ditahan bersama suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan penuturan Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), Ita dan Alwin disangka telah menerima fee pengadaan meja kursi SD Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Kasus Korupsi Wali Kota Semarang

Selain menerima fee pengadaan barang, Ita (HGR) dan Alwin (AB) juga disangka menerima uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggara 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Lebih lanjut, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang selama 2023-2024. Keduaya juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran ke pegawai negeri, penyelenggara negara lain, atau kas umum, seolah-olah mereka mempunyai utang kepada tersangka perihal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.

"Selanjutnya, HGR dan AB diduga menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Ketua KPK.

Dengan penetapan ini, Ita dan dan suami akan ditahan di cabang Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yakni Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2025.

Penggeledahan Kantor Wali Kota

Kasus dugaan korupsi Hevearita Gunaryanti Rahayu mencuat setelah KPK mendadak melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang. (Antara Foto/Sulthony Hasanuddin via CNN)

Kasus dugaan korupsi Mbak Ita, panggilan populernya, mulai menjadi pergunjingan setelah kantor Wali Kota Semarang di Balai Kota tiba-tiba digeledah KPK pada Juli 2024. Wakil Ketua KPK kala itu, Alexander Marwata, membenarkan adanya dugaan korupsi di pusaran Pemkot Semarang.

Selain kantor, penggeledahan juga dilakukan rumah pribadi Ita dan sejumlah kantor dinas. Pada 23 Juni 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi di Pemkot Semarang kepada empat orang.

Kala itu, ada tiga perkara korupsi yang tengah diselidiki KPK di Pemkot, yakni dugaan kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. Keempat tersangka yang disasar yakni Ita dan suami serta Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

KPK kemudian menahan dua nama terakhir pada 17 Januari 2025. Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, Martono ditahan karena diduga menerima gratifikasi, sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengadaan meja dan kursi SD Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Mangkir dari Panggilan KPK 

Sementara dua tersangka telah ditahan, Wali Kota Semarang masih mangkir dari pemeriksaan KPK. Ita terhitung empat kali absen dari panggilan KPK. Pada edisi terakhir, 10 Februari 2025 lalu, Ita berhalangan hadir lantaran sedang sakit, sebagaimana dikonfirmasi Direktur RSD KRMT Wongsonegoro Eko Krisnarto.

Sebelumnya, Ita sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tapi berujung ditolak secara keseluruhan melalui mekanisme sidang yang dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus pada 14 Januari 2025.

Hakim menyatakan, penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah sesuai prosedur. Dengan begitu, kasus pun tetap bergulir.

KPK akhirnya menahan pasangan istri-suami yang tengah menjabat Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng itu seusai menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/2) kemarin. Keduanya turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 16.40 WIB mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Dengan penangkapan tersebut, perjalanan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini pun berakhir. Apakah akan ada tersangka baru di kemudian hari? Kita tunggu saja ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: