BerandaHits
Minggu, 16 Apr 2022 14:39

Ngabuburit di Rel KA, Siap-siap Didenda Rp 15 Juta!

Warga ngabuburit di rel KA Kramat Sentiong - Pasar Senen, Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Bagi sejumlah warga, ngabuburit di rel kereta api memang cukup mengasyikkan untuk dilakukan. Masalahnya, tindakan ini berbahaya. PT KAI pun mengeluarkan aturan yang melarang hal ini dengan denda Rp 15 juta bagi para pelanggar.

Inibaru.id – Orang Indonesia ini memang terbiasa melakukan hal-hal yang unik. Nggak terkecuali ketika ngabuburit. Entah atas dasar apa, banyak lo yang ngabuburit alias menunggu waktu berbuka puasa sembari nongkrong di rel kereta api (KA). Padahal, kalau dipikir-pikir, ngabuburit di rel KA hanya untuk menunggu kereta lewat sampai azan maghrib tiba, bukan?

Kegiatan ngabuburit di rel ini bisa kamu jumpai di pinggir rel Kereta Api Kramat Sentiong – Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di sejumlah daerah, juga banyak orang yang melakukannya. Biasanya sih, bukan menunggu kereta lewat yang jadi alasan utama mereka ngabuburit di pinggir rel, melainkan mengobrol bersama dengan teman sehingga waktu bisa berjalan dengan lebih cepat.

Selain di waktu maghrib, banyak juga anak-anak yang nongkrong di pinggir rel kereta api usai salat subuh sembari menunggu matahari terbit.

Meski terlihat seperti kegiatan yang mengasyikkan, ternyata PT Kereta Api Indonesia (Persero) nggak berkenan dengan hal ini. Mereka mengeluarkan aturan yang isinya melarang ngabuburit atau menunggu matahari terbit. Menurut PT KAI, kegiatan ini cukup berbahaya sekaligus berpotensi mengganggu perjalanan kereta, Millens.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Senin (11/4/2022).

PT KAI melarang warga ngabuburit di rel KA. (Halosemarang.id/Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang)

Yang menarik, aturan yang isinya melarang masyarakat nggak beraktivitas di jalur kereta ini sudah ada sejak lama, lo, tepatnya di UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. DAlam Pasal 181 ayat (1), dijelaskan kalau setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Kalau kamu tetap nekat melakukannya, ada ancaman hukuman pidana, lo. Nggak main-main, kamu bisa didenda sampai Rp 15 juta!

“Masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Di wilayah Daop 4 Semarang saja, ternyata masih banyak perlintasan KA yang nggak dijaga. Total, dari 256 titik perlintasan sebidang, 146 titik di antaranya nggak dijaga dan 46 titik lainnya adalah perlintasan liar. Kalau ada orang sembarangan menyeberang atau malah duduk-duduk di rel KA, risikonya tentu tertabrak, bukan?

Selama 2021 saja, ada 65 kejadian tertabrak kereta api di wilayah Daop 4. Jadi, cukup beralasan ya larangan ngabuburit di rel KA ini, Millens? (Hal/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: