BerandaHits
Minggu, 16 Apr 2022 14:39

Ngabuburit di Rel KA, Siap-siap Didenda Rp 15 Juta!

Warga ngabuburit di rel KA Kramat Sentiong - Pasar Senen, Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Bagi sejumlah warga, ngabuburit di rel kereta api memang cukup mengasyikkan untuk dilakukan. Masalahnya, tindakan ini berbahaya. PT KAI pun mengeluarkan aturan yang melarang hal ini dengan denda Rp 15 juta bagi para pelanggar.

Inibaru.id – Orang Indonesia ini memang terbiasa melakukan hal-hal yang unik. Nggak terkecuali ketika ngabuburit. Entah atas dasar apa, banyak lo yang ngabuburit alias menunggu waktu berbuka puasa sembari nongkrong di rel kereta api (KA). Padahal, kalau dipikir-pikir, ngabuburit di rel KA hanya untuk menunggu kereta lewat sampai azan maghrib tiba, bukan?

Kegiatan ngabuburit di rel ini bisa kamu jumpai di pinggir rel Kereta Api Kramat Sentiong – Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di sejumlah daerah, juga banyak orang yang melakukannya. Biasanya sih, bukan menunggu kereta lewat yang jadi alasan utama mereka ngabuburit di pinggir rel, melainkan mengobrol bersama dengan teman sehingga waktu bisa berjalan dengan lebih cepat.

Selain di waktu maghrib, banyak juga anak-anak yang nongkrong di pinggir rel kereta api usai salat subuh sembari menunggu matahari terbit.

Meski terlihat seperti kegiatan yang mengasyikkan, ternyata PT Kereta Api Indonesia (Persero) nggak berkenan dengan hal ini. Mereka mengeluarkan aturan yang isinya melarang ngabuburit atau menunggu matahari terbit. Menurut PT KAI, kegiatan ini cukup berbahaya sekaligus berpotensi mengganggu perjalanan kereta, Millens.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Senin (11/4/2022).

PT KAI melarang warga ngabuburit di rel KA. (Halosemarang.id/Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang)

Yang menarik, aturan yang isinya melarang masyarakat nggak beraktivitas di jalur kereta ini sudah ada sejak lama, lo, tepatnya di UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. DAlam Pasal 181 ayat (1), dijelaskan kalau setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Kalau kamu tetap nekat melakukannya, ada ancaman hukuman pidana, lo. Nggak main-main, kamu bisa didenda sampai Rp 15 juta!

“Masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Di wilayah Daop 4 Semarang saja, ternyata masih banyak perlintasan KA yang nggak dijaga. Total, dari 256 titik perlintasan sebidang, 146 titik di antaranya nggak dijaga dan 46 titik lainnya adalah perlintasan liar. Kalau ada orang sembarangan menyeberang atau malah duduk-duduk di rel KA, risikonya tentu tertabrak, bukan?

Selama 2021 saja, ada 65 kejadian tertabrak kereta api di wilayah Daop 4. Jadi, cukup beralasan ya larangan ngabuburit di rel KA ini, Millens? (Hal/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: