BerandaHits
Minggu, 16 Apr 2022 14:39

Ngabuburit di Rel KA, Siap-siap Didenda Rp 15 Juta!

Warga ngabuburit di rel KA Kramat Sentiong - Pasar Senen, Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Bagi sejumlah warga, ngabuburit di rel kereta api memang cukup mengasyikkan untuk dilakukan. Masalahnya, tindakan ini berbahaya. PT KAI pun mengeluarkan aturan yang melarang hal ini dengan denda Rp 15 juta bagi para pelanggar.

Inibaru.id – Orang Indonesia ini memang terbiasa melakukan hal-hal yang unik. Nggak terkecuali ketika ngabuburit. Entah atas dasar apa, banyak lo yang ngabuburit alias menunggu waktu berbuka puasa sembari nongkrong di rel kereta api (KA). Padahal, kalau dipikir-pikir, ngabuburit di rel KA hanya untuk menunggu kereta lewat sampai azan maghrib tiba, bukan?

Kegiatan ngabuburit di rel ini bisa kamu jumpai di pinggir rel Kereta Api Kramat Sentiong – Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di sejumlah daerah, juga banyak orang yang melakukannya. Biasanya sih, bukan menunggu kereta lewat yang jadi alasan utama mereka ngabuburit di pinggir rel, melainkan mengobrol bersama dengan teman sehingga waktu bisa berjalan dengan lebih cepat.

Selain di waktu maghrib, banyak juga anak-anak yang nongkrong di pinggir rel kereta api usai salat subuh sembari menunggu matahari terbit.

Meski terlihat seperti kegiatan yang mengasyikkan, ternyata PT Kereta Api Indonesia (Persero) nggak berkenan dengan hal ini. Mereka mengeluarkan aturan yang isinya melarang ngabuburit atau menunggu matahari terbit. Menurut PT KAI, kegiatan ini cukup berbahaya sekaligus berpotensi mengganggu perjalanan kereta, Millens.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Senin (11/4/2022).

PT KAI melarang warga ngabuburit di rel KA. (Halosemarang.id/Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang)

Yang menarik, aturan yang isinya melarang masyarakat nggak beraktivitas di jalur kereta ini sudah ada sejak lama, lo, tepatnya di UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. DAlam Pasal 181 ayat (1), dijelaskan kalau setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Kalau kamu tetap nekat melakukannya, ada ancaman hukuman pidana, lo. Nggak main-main, kamu bisa didenda sampai Rp 15 juta!

“Masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Di wilayah Daop 4 Semarang saja, ternyata masih banyak perlintasan KA yang nggak dijaga. Total, dari 256 titik perlintasan sebidang, 146 titik di antaranya nggak dijaga dan 46 titik lainnya adalah perlintasan liar. Kalau ada orang sembarangan menyeberang atau malah duduk-duduk di rel KA, risikonya tentu tertabrak, bukan?

Selama 2021 saja, ada 65 kejadian tertabrak kereta api di wilayah Daop 4. Jadi, cukup beralasan ya larangan ngabuburit di rel KA ini, Millens? (Hal/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: