BerandaHits
Minggu, 16 Apr 2022 14:39

Ngabuburit di Rel KA, Siap-siap Didenda Rp 15 Juta!

Warga ngabuburit di rel KA Kramat Sentiong - Pasar Senen, Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Bagi sejumlah warga, ngabuburit di rel kereta api memang cukup mengasyikkan untuk dilakukan. Masalahnya, tindakan ini berbahaya. PT KAI pun mengeluarkan aturan yang melarang hal ini dengan denda Rp 15 juta bagi para pelanggar.

Inibaru.id – Orang Indonesia ini memang terbiasa melakukan hal-hal yang unik. Nggak terkecuali ketika ngabuburit. Entah atas dasar apa, banyak lo yang ngabuburit alias menunggu waktu berbuka puasa sembari nongkrong di rel kereta api (KA). Padahal, kalau dipikir-pikir, ngabuburit di rel KA hanya untuk menunggu kereta lewat sampai azan maghrib tiba, bukan?

Kegiatan ngabuburit di rel ini bisa kamu jumpai di pinggir rel Kereta Api Kramat Sentiong – Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di sejumlah daerah, juga banyak orang yang melakukannya. Biasanya sih, bukan menunggu kereta lewat yang jadi alasan utama mereka ngabuburit di pinggir rel, melainkan mengobrol bersama dengan teman sehingga waktu bisa berjalan dengan lebih cepat.

Selain di waktu maghrib, banyak juga anak-anak yang nongkrong di pinggir rel kereta api usai salat subuh sembari menunggu matahari terbit.

Meski terlihat seperti kegiatan yang mengasyikkan, ternyata PT Kereta Api Indonesia (Persero) nggak berkenan dengan hal ini. Mereka mengeluarkan aturan yang isinya melarang ngabuburit atau menunggu matahari terbit. Menurut PT KAI, kegiatan ini cukup berbahaya sekaligus berpotensi mengganggu perjalanan kereta, Millens.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Senin (11/4/2022).

PT KAI melarang warga ngabuburit di rel KA. (Halosemarang.id/Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang)

Yang menarik, aturan yang isinya melarang masyarakat nggak beraktivitas di jalur kereta ini sudah ada sejak lama, lo, tepatnya di UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. DAlam Pasal 181 ayat (1), dijelaskan kalau setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Kalau kamu tetap nekat melakukannya, ada ancaman hukuman pidana, lo. Nggak main-main, kamu bisa didenda sampai Rp 15 juta!

“Masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Di wilayah Daop 4 Semarang saja, ternyata masih banyak perlintasan KA yang nggak dijaga. Total, dari 256 titik perlintasan sebidang, 146 titik di antaranya nggak dijaga dan 46 titik lainnya adalah perlintasan liar. Kalau ada orang sembarangan menyeberang atau malah duduk-duduk di rel KA, risikonya tentu tertabrak, bukan?

Selama 2021 saja, ada 65 kejadian tertabrak kereta api di wilayah Daop 4. Jadi, cukup beralasan ya larangan ngabuburit di rel KA ini, Millens? (Hal/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: