BerandaHits
Kamis, 5 Mei 2021 10:45

Nekat Pulang pada Periode Larangan Mudik 6-17 Mei, Ini Sanksinya

Larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau kamu nekat pulang kampung pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, bakal kena sanksi, lo. Lantas, kira-kira sanksi apa yang bakal kamu dapatkan, ya?

Inibaru.id – Pemerintah sudah memastikan mudik dilarang pada periode 6-17 Mei 2021. Tujuan dari larangan mudik ini tentu saja demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Nah, kalau ada masyarakat yang tetap nekat pulang di periode tersebut, tentu saja akan mendapatkan sanksi.

Sebenarnya, selain periode larangan mudik tersebut, pemerintah juga memastikan bahwa pada 22 April sampai 5 Mei serta 18 hingga 24 Mei 2021 bakal ada pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Intinya, sih, siapa saja nggak bakal bisa leluasa melakukan perjalanan jauh tanpa membawa persyaratan tertentu.

Sebenarnya, pada periode larangan mudik, sejumlah transportasi umum dan pribadi masih boleh bepergian jarak jauh untuk kepentingan mendesak. Namun, di jalan-jalan tol, jalan provinsi, serta jalan kabupaten/kota, bakal ada penyekatan.

Total, sudah ada 338 lokasi di Lampung, Jawa, serta Bali yang ditetapkan Polri sebagai titik penyekatan. Nah, kalau ada warga yang ketahuan tetap pulang kampung tanpa ada keperluan mendesak di periode itu, tentu bakal ada sanksinya.

Berikut adalah sanksi-sanksi tersebut:

1. Kalau hanya memakai kendaraan pribadi, akan diminta untuk memutar balik. Kendaraan pribadi yang dimaksud adalah mobil dan sepeda motor. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

2. Kalau kendaraan pribadi ini justru mengangkut penumpang atau jadi travel gelap, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa penjara dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 308 UU No.22 Tahun 2009.

3. Kalau kendaraan pengangkut barang justru dipakai penumpang, sanksinya adalah penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 303 UU No.22 Tahun 2009.

Sebaiknya nggak mudik demi mencegah Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

MUI Dukung Larangan Mudik

Nggak hanya aparat kepolisian yang memastikan akan mendukung larangan mudik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung hal ini. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Dia ingin umat Islam yang tinggal di zona merah Covid-19 untuk menahan diri dan nggak mudik saat Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Menurut Anwar, pencegahan Covid-19 jauh lebih penting dibandingkan dengan mudik Lebaran.

“Karena ada petunjuk dalam agama, kita nggak boleh mencelakai diri kita dan nggak boleh mencelakai orang lain. Kalau (sekarang) saling berkunjung tentu ada risiko, apalagi banyak orang tanpa gejala, kita nggak tahu siapa yang kena,” ungkap Anwar, Selasa (4/5/2021).

Nah, Anwar lebih menyarankan kita untuk memakai teknologi seperti video call untuk bersilaturahmi dengan keluarga yang jauh. Hal ini lebih aman untuk dilakukan. Orang tua yang rentan terpapar Covid-19 pun bisa diselamatkan.

Jadi, ada sanksi ya kalau melanggar larangan mudik. Jadi, Lebaran ini kayaknya kita di tempat masing-masing aja dulu, Millens. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: