BerandaHits
Kamis, 5 Mei 2021 10:45

Nekat Pulang pada Periode Larangan Mudik 6-17 Mei, Ini Sanksinya

Larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau kamu nekat pulang kampung pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, bakal kena sanksi, lo. Lantas, kira-kira sanksi apa yang bakal kamu dapatkan, ya?

Inibaru.id – Pemerintah sudah memastikan mudik dilarang pada periode 6-17 Mei 2021. Tujuan dari larangan mudik ini tentu saja demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Nah, kalau ada masyarakat yang tetap nekat pulang di periode tersebut, tentu saja akan mendapatkan sanksi.

Sebenarnya, selain periode larangan mudik tersebut, pemerintah juga memastikan bahwa pada 22 April sampai 5 Mei serta 18 hingga 24 Mei 2021 bakal ada pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Intinya, sih, siapa saja nggak bakal bisa leluasa melakukan perjalanan jauh tanpa membawa persyaratan tertentu.

Sebenarnya, pada periode larangan mudik, sejumlah transportasi umum dan pribadi masih boleh bepergian jarak jauh untuk kepentingan mendesak. Namun, di jalan-jalan tol, jalan provinsi, serta jalan kabupaten/kota, bakal ada penyekatan.

Total, sudah ada 338 lokasi di Lampung, Jawa, serta Bali yang ditetapkan Polri sebagai titik penyekatan. Nah, kalau ada warga yang ketahuan tetap pulang kampung tanpa ada keperluan mendesak di periode itu, tentu bakal ada sanksinya.

Berikut adalah sanksi-sanksi tersebut:

1. Kalau hanya memakai kendaraan pribadi, akan diminta untuk memutar balik. Kendaraan pribadi yang dimaksud adalah mobil dan sepeda motor. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

2. Kalau kendaraan pribadi ini justru mengangkut penumpang atau jadi travel gelap, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa penjara dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 308 UU No.22 Tahun 2009.

3. Kalau kendaraan pengangkut barang justru dipakai penumpang, sanksinya adalah penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 303 UU No.22 Tahun 2009.

Sebaiknya nggak mudik demi mencegah Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

MUI Dukung Larangan Mudik

Nggak hanya aparat kepolisian yang memastikan akan mendukung larangan mudik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung hal ini. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Dia ingin umat Islam yang tinggal di zona merah Covid-19 untuk menahan diri dan nggak mudik saat Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Menurut Anwar, pencegahan Covid-19 jauh lebih penting dibandingkan dengan mudik Lebaran.

“Karena ada petunjuk dalam agama, kita nggak boleh mencelakai diri kita dan nggak boleh mencelakai orang lain. Kalau (sekarang) saling berkunjung tentu ada risiko, apalagi banyak orang tanpa gejala, kita nggak tahu siapa yang kena,” ungkap Anwar, Selasa (4/5/2021).

Nah, Anwar lebih menyarankan kita untuk memakai teknologi seperti video call untuk bersilaturahmi dengan keluarga yang jauh. Hal ini lebih aman untuk dilakukan. Orang tua yang rentan terpapar Covid-19 pun bisa diselamatkan.

Jadi, ada sanksi ya kalau melanggar larangan mudik. Jadi, Lebaran ini kayaknya kita di tempat masing-masing aja dulu, Millens. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: