BerandaHits
Kamis, 5 Mei 2021 10:45

Nekat Pulang pada Periode Larangan Mudik 6-17 Mei, Ini Sanksinya

Larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau kamu nekat pulang kampung pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, bakal kena sanksi, lo. Lantas, kira-kira sanksi apa yang bakal kamu dapatkan, ya?

Inibaru.id – Pemerintah sudah memastikan mudik dilarang pada periode 6-17 Mei 2021. Tujuan dari larangan mudik ini tentu saja demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Nah, kalau ada masyarakat yang tetap nekat pulang di periode tersebut, tentu saja akan mendapatkan sanksi.

Sebenarnya, selain periode larangan mudik tersebut, pemerintah juga memastikan bahwa pada 22 April sampai 5 Mei serta 18 hingga 24 Mei 2021 bakal ada pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Intinya, sih, siapa saja nggak bakal bisa leluasa melakukan perjalanan jauh tanpa membawa persyaratan tertentu.

Sebenarnya, pada periode larangan mudik, sejumlah transportasi umum dan pribadi masih boleh bepergian jarak jauh untuk kepentingan mendesak. Namun, di jalan-jalan tol, jalan provinsi, serta jalan kabupaten/kota, bakal ada penyekatan.

Total, sudah ada 338 lokasi di Lampung, Jawa, serta Bali yang ditetapkan Polri sebagai titik penyekatan. Nah, kalau ada warga yang ketahuan tetap pulang kampung tanpa ada keperluan mendesak di periode itu, tentu bakal ada sanksinya.

Berikut adalah sanksi-sanksi tersebut:

1. Kalau hanya memakai kendaraan pribadi, akan diminta untuk memutar balik. Kendaraan pribadi yang dimaksud adalah mobil dan sepeda motor. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

2. Kalau kendaraan pribadi ini justru mengangkut penumpang atau jadi travel gelap, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa penjara dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 308 UU No.22 Tahun 2009.

3. Kalau kendaraan pengangkut barang justru dipakai penumpang, sanksinya adalah penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 303 UU No.22 Tahun 2009.

Sebaiknya nggak mudik demi mencegah Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

MUI Dukung Larangan Mudik

Nggak hanya aparat kepolisian yang memastikan akan mendukung larangan mudik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung hal ini. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Dia ingin umat Islam yang tinggal di zona merah Covid-19 untuk menahan diri dan nggak mudik saat Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Menurut Anwar, pencegahan Covid-19 jauh lebih penting dibandingkan dengan mudik Lebaran.

“Karena ada petunjuk dalam agama, kita nggak boleh mencelakai diri kita dan nggak boleh mencelakai orang lain. Kalau (sekarang) saling berkunjung tentu ada risiko, apalagi banyak orang tanpa gejala, kita nggak tahu siapa yang kena,” ungkap Anwar, Selasa (4/5/2021).

Nah, Anwar lebih menyarankan kita untuk memakai teknologi seperti video call untuk bersilaturahmi dengan keluarga yang jauh. Hal ini lebih aman untuk dilakukan. Orang tua yang rentan terpapar Covid-19 pun bisa diselamatkan.

Jadi, ada sanksi ya kalau melanggar larangan mudik. Jadi, Lebaran ini kayaknya kita di tempat masing-masing aja dulu, Millens. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: